Muktamar NU Ke-35, Harapan Keberpihakan Terhadap Guru Honorer Madrasah Swasta

NU CILACAP ONLINE – Beberapa hari ke depan, Nahdlatul Ulama akan menggelar Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak beras Jombang, 27 hingga 31 Agustus 2026. Sebagai forum tertinggi NU, Muktamar bukan hanya ajang konsolidasi. Ini adalah momentum untuk mengambil keputusan strategis bagi umat. Salah satu persoalan mendesak yang layak masuk rekomendasi Muktamar ke Pemerintah Pusat adalah nasib guru honorer madrasah swasta.
Saat ini ada ratusan ribu guru honorer madrasah swasta di seluruh Indonesia. Mereka mengabdi puluhan tahun di lembaga pendidikan, mayoritas lembaga pendidikan milik NU. Meski sudah lama mengabdi tapi realitanya kesejahteraan masih sangat memprihatikan.
Honor yang diterimakan tidak manusiawi meski sudah lama mengabdi. Para pejuang pendidikan itu mendapatkan gaji antara Rp400.000 s.d. Rp1.000.000/bulan, bahkan banyak yang kurang dari itu
Tidak ada kepastian status
Berbagai upaya ditempuh agar guru honorer madrasah swasta mendapatkan status yg jelas dan diperlakukan sama oleh pemerintah. Berbagai oganisasi profesi guru madrasah, seperti PGMM, PGM Indonesia, PGIN, PGSI berkali-kali melakukan audiensi, bahkan yg terakhir menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR RI masih belum memberikan hasil yang berarti. Memang betul ada regulasi yang mengganjal seperti UU tentang ASN. Regulasi inilah yang mengganjal guru-guru honorer madrasah untuk bisa ikut seleksi PPPK maupun ASN. Baca juga Meneguhkan Dakwah NU di Tambakberas
Ironis, guru honorer adrasah swasta yang menyelamatkan jutaan anak bangsa dari putus sekolah, justru gurunya paling tertinggal kesejahteraannya.
Sementara guru honorer yg berada di bawah lembaga pemerintah begitu mudah masuk menjadi PPPK maupun ASN. Baca juga Ngopi Bareng Menteri Agama, PGMM Cilacap Sampaikan Aspirasi
Berharap besar kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melaui Muktamar ke-35 untuk memperjuangkan nasib guru honorer madrasah swasta melalui rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.
Beberapa poin rekomendasi
1. Revisi UU ASN. Undang-undang ini yang mengganjal kesempatan guru honorer Madrasah swasta untuk ikut berkompetisi menjadi PPPK/ASN. Hanya guru honorer yg berada di madrasah negeri yg bisa ikut seleksi PPPK/ASN.
2. Buka Formasi PPPK dan ASN Khusus Guru Madrasah Swasta. Pemerintah harus membuat skema afirmasi. Masa pengabdian di Yayasan harus dipertimbangkan sebagai syarat utama bukan hanya mendasarkan pada nilai hasil seleksi.
3. Satu Data Guru Madrasah Nasional.
Kementerian Agama yg menaungi madrasah harus segera menyelesaikan pendataan. Agar tidak ada lagi guru yang “tidak dianggap negara” padahal sudah mengabdi lebih dari 20 tahun.
Keberlangsungan Lembaga Pendidikan NU
Kalau guru honorer terus diabaikan, 10 tahun ke depan madrasah swasta akan mengalami krisis guru yang berkualitas. Kemungkinan besar jarang ada yang mau mengajar dengan honor yang tidak bisa menjamin kebutuhan hidupnya.
Muktamar ke-35 di tanah Jombang, tempat lahirnya para ulama pejuang, berharap melahirkan keberpihakan nyata. Harapan itu tidak hanya doa dan rekomendasi di atas kertas saja namun pengawalan oleh PBNU hasil muktamar sampai berhasil.
Kami, para guru honorer madrasah swasta, titip harapan besar kepada para kiai dan pengurus NU peserta muktamar di forum muktamar.
Penulis: H Fathudin





