Lebaran Jumat atau Sabtu?
Membaca Perbedaan Idul Fitri 1447 H dalam Perspektif Ilmu Falak

NU CILACAP ONLINE – Mengapa menurut versi hisab, Pemerintah dan NU lebaran di hari Sabtu dan Muhammadiyah di hari Jum’at? Menjelang berakhirnya Ramadhan, pertanyaan yang hampir selalu muncul di tengah masyarakat adalah: Idul Fitri jatuh pada hari apa? Kapan lebaran?
Untuk tahun 1447 Hijriah, potensi adanya perbedaan kembali muncul. Sebagian umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Fitri 1447 H pada hari Jumat Legi, 20 Maret 2026 M, sementara sebagian lainnya pada hari Sabtu Pahing, 21 Maret 2026 M.
Perbedaan ini bukan sekadar persoalan organisasi keagamaan, tetapi berakar pada perbedaan pendekatan metodologis dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Di Indonesia, pendekatan tersebut dapat dilihat dari metode yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai otoritas negara, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar yang mengedepankan rukyat dengan dukungan hisab kontemporer, serta Muhammadiyah yang menggunakan sistem kalender global berbasis hisab. Baca juga Siapkan 11 Posko, GP Ansor Cilacap Bantu Kelancaran Pemudik
Pemerintah RI: Sidang Isbat dan Kriteria New MABIMS
Penetapan awal bulan Hijriah oleh pemerintah dilakukan melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Mekanisme ini memadukan dua pendekatan utama dalam ilmu falak, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat hilal (observasi bulan sabit pertama).
Sebagai parameter ilmiah visibilitas hilal, pemerintah menggunakan kriteria yang disepakati negara-negara anggota MABIMS yang dikenal sebagai kriteria New MABIMS, yaitu:
tinggi hilal minimal 3°,
elongasi minimal 6,4°.
Data hisab haqiqi bit-tahqiq (kontemporer) menunjukkan bahwa pada saat rukyat Kamis, 19 Maret 2026, posisi hilal di Indonesia masih relatif rendah.
Di wilayah barat seperti Banda Aceh, tinggi hilal sekitar 3,05° dengan elongasi sekitar 6,1°. Di Jakarta, tinggi hilal sekitar 1,8° dengan elongasi sekitar 5,7°, sedangkan di Semarang sekitar 1.7° dengan elongasi sekitar 5,5°. Di wilayah timur seperti di Jayapura tinggi hilal sekitar 1,1° dengan elongasi sekitar 4,5°.
Jika menggunakan kriteria New MABIMS, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada saat rukyat menunjukkan bahwa nilai elongasi masih berada di bawah ambang batas 6,4°.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa secara astronomis hilal berada pada fase visibilitas yang sangat rendah, sehingga peluang untuk dapat teramati di lapangan menjadi sangat sulit.
Dalam situasi demikian, apabila tidak diperoleh laporan rukyat yang memenuhi standar validitas, maka bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 (Penetapan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 19 Maret 2026 M). Baca juga NU Menentukan Awal Ramadhan Dengan Rukyatul Hilal
Nahdlatul Ulama: Rukyat dengan Dukungan Hisab Kontemporer
Pendekatan yang digunakan oleh Nahdlatul Ulama berlandaskan pada rukyatul hilal, sebagaimana dipahami dari hadis Nabi tentang penentuan awal bulan kamariah. Namun dalam praktiknya, NU juga menggunakan hisab kontemporer sebagai alat bantu ilmiah untuk memprediksi posisi bulan dan menilai kemungkinan visibilitas hilal. Rukyatul hilal juga dipakai sebagai alat untuk verifikasi hasil hisab.
Penguatan pendekatan ilmiah ini ditegaskan dalam keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 yang mendorong integrasi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah. Implementasi teknisnya kemudian dituangkan oleh Lembaga Falakiyah PBNU melalui SK Nomor 001/SK/LF–PBNU/III/2022 tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU).
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa kemungkinan hilal dapat dirukyat apabila memenuhi parameter:
• tinggi hilal minimal 3°,
• elongasi minimal 6,4°.
Parameter ini secara substantif sama dengan kriteria New MABIMS yang digunakan pemerintah. Oleh karena itu, secara metodologis penentuan awal Syawal antara NU dan pemerintah memiliki kesesuaian ilmiah, sehingga kemungkinan besar penetapan Idul Fitri juga sejalan dengan keputusan pemerintah.
Mengapa demikian? berdasarkan kriteria IRNU, memperhatikan bahwa elongasi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah batas 6,4° (belum imkanur rukyah), maka secara astronomis peluang terlihatnya hilal sangatlah kecil.
Apabila tidak terdapat laporan rukyat hilal yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka penetapan dilakukan melalui metode istikmal dengan menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari, sehingga Idul Fitri 1447 H bertepatan dengan Sabtu Pahing, 21 Maret 2026.
Muhammadiyah: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Sementara itu, Muhammadiyah menggunakan pendekatan hisab global melalui Kalender Hijriah Global Tunggal.
Penetapan ini tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2026 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H, yang menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam sistem KHGT, awal bulan ditentukan secara global dengan parameter:
• tinggi hilal minimal 5°,
• elongasi minimal 8°.
Apabila sebelum pukul 24.00 UTC terdapat wilayah di bumi yang memenuhi parameter tersebut, maka awal bulan dinyatakan berlaku secara global. Wilayah yang memenuhi parameter tersebut, antara lain yang pertama adalah:
• Lintang: 64° 59′ 57.47″ LU, Bujur: 42° 03′ 3.47″ BT
• Tinggi Bulan: +06° 29′ 20″, Elongasi: 08° 00′ 00″
Berdasarkan data hisab tersebut, Muhamadiyah menetapkan tanggal 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Jumat Legi, 20 Maret 2026.
Menguatkan Persatuan, Memaklumi Perbedaan
Perbedaan metode dalam penentuan awal bulan Hijriah pada hakikatnya merupakan bagian dari ijtihad ilmiah dalam ilmu falak. Karena itu, perbedaan tersebut hendaknya tidak dipahami sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai dinamika keilmuan yang telah lama dikenal dalam tradisi Islam.
Namun dalam konteks kehidupan berbangsa, umat Islam Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan keteraturan kehidupan bersama. Di sinilah pentingnya keputusan yang dihasilkan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Proses ini melibatkan para ulama, ahli falak, perwakilan organisasi keagamaan, serta lembaga ilmiah negara sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan hasil musyawarah kolektif yang mempertimbangkan aspek syar‘i, ilmiah, dan kemaslahatan sosial.
Mengikuti keputusan pemerintah bukan berarti menafikan perbedaan ijtihad, melainkan merupakan bentuk kedewasaan beragama dan komitmen menjaga kemaslahatan bersama. Dengan adanya satu rujukan resmi negara, umat Islam dapat merayakan hari besar secara lebih serempak, sehingga tercipta ketertiban sosial dan rasa kebersamaan yang lebih kuat.
Karena itu, sembari tetap menghormati perbedaan pandangan yang lahir dari tradisi keilmuan masing-masing, mendukung dan mengikuti keputusan pemerintah dapat dipandang sebagai ikhtiar luhur untuk menjaga persatuan umat sekaligus langkah menuju penyatuan kalender Hijriah di Indonesia.
Dr. Misbahus Surur, S.H.I., M.S.I (Dosen Ilmu Falak, Dekan FKI UNUGHA Cilacap)





