Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

NU CILACAP ONLINE – Dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban, ada rukun yang harus ditaati dan syarat maupun tata cara yang harus dilaksanakan. Inilah hukum dan tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat.

Hari raya Iduladha dirayakan dengan shalat sunat iduladha di pagi hari dengan khutbah dan musafahah, salam-salim saling maaf memaafkan lalu dilanjutkan dengan proses penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban ini telah dilakukan dari zaman nabi dan memiliki hukum sunnah muakkad. Ini berarti pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi yang mampu untuk melakukannya.

Rukun Menyembelih Hewan Kurban

Ada beberapa rukun yang harus diikuti dalam menyembelih hewan kurban. Apabila tidak diikuti, maka ibadah menyembelih hewan kurban tidak sah dan daging hewannya tidak halal untuk dimakan.

1. Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan oleh Orang Muslim

Penyembelihan hewan kurban akan sah sebagai ibadah apabila yang melakukan kurban adalah orang Muslim. Apabila dilakukan oleh yang bukan beragama Islam, maka akan jadi penyembelihan biasa, bukan hewan kurban.

Orang yang melakukan kurban dapat menyembelih hewan kurbannya sendiri, maupun diwakilkan pada orang yang lebih ahli dalam menyembelih hewan kurban. Apabila diwakilkan, maka yang menyembelih juga harus seorang Muslim.

2. Hewan yang Disembelih Adalah Hewan yang Halal

Tidak semua hewan dapat digunakan sebagai hewan kurban. Selain harus merupakan hewan halal, hewan tersebut juga merupakan hewan ternak.

Lebih spesifik lagi, tidak semua hewan ternak dapat digunakan sebagai hewan kurban namun hanya beberapa jenis tertentu.

Beberapa hewan yang dapat digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, kerbau, domba, dan unta.

Hewan kurban ini harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak hamil, dan didapatkan dengan cara yang halal.

3. Hewan yang Disembelih Harus Cukup Umur

Selain jenis hewannya yang ditentukan, umur hewan kurban yang digunakan juga ada aturannya.

Untuk jenis kambing dan domba, usia minimal yang dapat dikurbankan adalah 1 atau 2 tahun.

Untuk jenis sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun. Sementara unta minimal berusia 5 tahun.

Apabila kurban yang dilakukan menggunakan hewan dengan usia yang masih kategori anak-anak, maka ibadah kurban tersebut tidak sah.

4. Menggunakan Alat Potong yang Tajam

Alat potong yang digunakan haruslah pisau yang tajam dan tidak berkarat ataupun tumpul.  Ini dikarenakan agar pemotongan hewan kurban dapat dilakukan dalam satu kali sayatan pada urat nadinya.

5. Niat Kurban Hanya Karena Allah

Rukun menyembelih hewan kurban yang terakhir adalah harus diniatkan karena perintah Allah SWT dan bukan karena hal lainnya. Selain itu, diniatkan daging kurban untuk sedekah kepada yang membutuhkan.

Penyembelihan hewan kurban ini harus niatkan hanya karena Allah dan mengharap ridho-Nya.
Adapun niat kurban sebagai berikut:
berikut adalah bacaan niat kurban untuk diri sendiri.

نويت أوضية عن نفسي لله تعالى

Nawaitu udhiyyah ‘an nafsi li-llahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

Sementara itu, apabila menyembelih hewan kurban diniatkan untuk keluarga, berikut niat yang dibaca adalah doa, sebagai berikut:

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّ… فَتَقَبَّلْنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu dan untuk-Mu, jadi terimalah dari (fulan bin fulan.. disebutkan namanya). Karena-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurban ini.”

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Setelah mengetahui 5 rukun menyembelih hewan kurban, selanjutnya perlu kita pahami tata cara penyembelihannya.

Islam telah mengatur bagaimana penyembelihan hewan kurban agar ibadahnya sah dan daging kurbannya halal untuk dikonsumsi.

1. Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat

Tata cara penyembelihan pertama adalah hewan kurban ditidurkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Begitu pula dengan yang menyembelih, juga harus menghadap kiblat.

2. Menggunakan Pisau yang Tajam

Berikutnya, alat yang digunakan haruslah pisau yang tajam. Namun demikian, dilarang mengasah pisau yang akan digunakan di depan hewan yang akan disembelih. Hal ini dilarang dilakukan agar hewan kurban tidak takut sebelum disembelih.

3. Membaca Doa Sebelum Menyembelih Hewan Kurban

Sebelum menyembelih kurban, diwajibkan membacakan basmallah agar hewan kurban tersebut halal untuk dikonsumsi.

Baca juga Penyebab Sapi Kurban Tewas Sebelum Disembelih

Pembacaan doa ini harus dilakukan oleh penyembelih dan tidak boleh diwakilkan pada orang lain. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan shalawat nabi dan doa menyembelih hewan kurban.
adapun bacaan doa sebagai berikut:
1. Baca Basmallah.

بِسْمِ اللهِ

2. Baca shalawat untuk Rasulullah SAW.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد

3. Baca takbir 3 kali dan tahmid sekali.

اَللهُ أَكْبَر,ُ اَللهُ أَكْبَر,ُ اَللهُ أَكْبَرُ, وَلِلهِ الْحَمْدُ

4. Baca doa menyembelih:

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْْ يَا كَرِيْمُ

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku berkurban kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku.”

Doa di atas dipanjatkan oleh pekurban. Jika penyembelih wakil maka membacakan untuk orang yang berkurban, maka kata “minni” diganti dengan menyebut nama pekurbannya, misalnya “min Fulan bin Fulan dan seterusnya.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْككََ وَإِلَيْكََّ َتَقَبَّلْ مِن …. فَتَقَبَّل ْيَاكَرِيْمُ

4. Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan Dalam Satu Sayatan Pisau

Selanjutnya penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dalam satu sayatan pisau. Dengan satu sayatan pisau ini, ada 2 saluran dan pembuluh darah harus terputus. Dua saluran ini merupakan saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari’).

Secara anatomi, saluran ini berada pada bagian leher depan. Proses penyembelihan ini harus dilakukan dengan cepat agar hewan kurban tidak terlalu lama merasakan sakit.

Demikian rukun dan tata cara menyembelih hewan kurban yang perlu penting diketahui. Semoga bermanfaat. (IHA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button