Bacakan Pledoi, Bupati Cilacap Nonaktif SAR Ungkap Istri Selalu Tanya Asal-usul Uang

Semarang, NUCOM – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman (SAR) mengungkapkan sikap istrinya, Ira Tanti Sartika, selalu mempertanyakan asal-usul uang sebelum menerimanya. Cerita itu disampaikan SAR saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/10/2026) kemarin.
SAR: “Istri Saya Proaktif Menanyakan, dan Memastikan Uang Halal atau Tidak”
Di hadapan majelis hakim, SAR mengatakan istrinya tidak akan bersedia menerima uang apabila sumbernya tidak jelas, terlebih jika uang tersebut berasal dari sesuatu yang bertentangan dengan aturan.
“Istri saya merupakan orang yang sangat proaktif. Ketika saya memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui transfer, dia selalu bertanya, uang apa, berasal dari siapa, dan sumbernya dari mana. Dia juga ingin memastikan apakah uang tersebut halal atau tidak,” kata SAR dalam pledoi pribadinya.
SAR kemudian menegaskan sikap istrinya terhadap uang yang tidak diketahui asal-usulnya.
“Istri saya tidak akan mau menerima uang apabila sumbernya tidak jelas, terlebih jika berasal dari sesuatu yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Cerita mengenai sikap sang istri itu menjadi bagian dari pembelaan pribadi SAR untuk menggambarkan nilai-nilai yang, menurut dia, diterapkan dalam kehidupan keluarganya, terutama terkait kejujuran dan upaya menjaga amanah.
SAR Mengaku Terbuka Soal Keuangan Keluarga
Dalam pledoinya, Syamsul juga menceritakan pola pengelolaan keuangan rumah tangga yang disebutnya dilakukan secara terbuka. Ia mengatakan penghasilan yang diterimanya dari negara diserahkan kepada istri untuk dikelola, sedangkan kebutuhan sehari-hari dipenuhinya dengan meminta uang kepada sang istri.
SAR mengaku pernah mendapat pertanyaan dari istrinya mengenai kebiasaan tersebut. Dia kemudian menjelaskan bahwa dirinya ingin menjaga agar penerimaan uang tetap berada dalam batas yang benar.
“Jika saya membutuhkan uang, saya akan memintanya kepada istri,” kata SAR dalam penjelasannya di persidangan.
Menurut SAR, kebiasaan tersebut merupakan salah satu cara yang diupayakannya untuk menjauhkan diri dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, pernyataan mengenai kehidupan keluarga dan pengelolaan keuangan tersebut merupakan bagian dari keterangan SAR dalam pledoi pribadi. Penilaiannya terhadap perkara yang sedang dihadapinya tetap harus merujuk pada fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Cerita Dukungan Istri saat Pandemi COVID-19
Selain menceritakan sikap istrinya terhadap asal-usul uang, SAR mengungkapkan dukungan keluarga ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap pada masa pandemi COVID-19.
Dia mengatakan gajinya selama kurang lebih dua setengah tahun pada periode tersebut diikhlaskan untuk membantu penanganan pandemi. Bersama keluarga, ia mengaku membeli multivitamin dan alat pelindung diri (APD), kemudian menyalurkannya kepada tenaga kesehatan di rumah sakit maupun pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
SAR menyampaikan cerita itu sebagai gambaran dukungan keluarga terhadap tugasnya dalam pelayanan masyarakat. Ia juga mengatakan dukungan serupa masih diberikan istrinya ketika menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030.
Dalam pledoi tersebut, SAR menyebut pesan orang tua dan keluarga agar dirinya menjadi pemimpin yang jujur dan amanah selalu menjadi pegangan.
Pesan itu, menurut dia, mencakup larangan bermain proyek, memperjualbelikan jabatan, menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi, maupun mengambil sesuatu yang bukan haknya.
SAR Sampaikan Pembelaan Pribadi di Sidang Tipikor
SAR membacakan pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (13/10/2026). Dalam pembelaannya, dia menyampaikan perjalanan hidup, dukungan keluarga, serta sejumlah kebijakan yang dijalankannya selama memimpin Kabupaten Cilacap.
Dia mengaku lahir dan tumbuh di Cilacap serta memiliki keinginan untuk mengabdi kepada masyarakat melalui pemerintahan. SAR juga menyinggung sejumlah program dan capaian pemerintah daerah selama masa kepemimpinannya.
Di hadapan majelis hakim, dia menyatakan bahwa pembelaan tersebut disusun berdasarkan pengalaman pribadi serta hal-hal yang menurutnya relevan dengan perkara yang sedang dihadapi.
Pernyataan mengenai sikap istri terhadap uang menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pledoi tersebut. Meski demikian, uraian SAR mengenai prinsip keluarga dan komitmen pribadi tidak dengan sendirinya membuktikan atau meniadakan unsur pidana dalam perkara yang sedang diperiksa.
Penentuan mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.***(Nasrulloh/IHA)





