Kuasa Hukum SAR: Jaksa Rangkai Dugaan, tetapi Tak Buktikan Unsur Pidana

Semarang, NUCOM – Tim Kuasa Hukum Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (SAR) menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengumpulan THR Forkopimda Cilacap terus membangun dugaan keterlibatan kliennya, tanpa pernah menghadirkan bukti unsur pidana selama persidangan.

Hal itu disampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/10/2026) kemarin, untuk perkara Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smg yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati.

Tim kuasa hukum yang dikoordinasi Gunadi Wibakso, S.H., secara khusus mempersoalkan penggunaan teori ketting bewijs atau pembuktian berantai oleh JPU.

“JPU terus merangkai peristiwa untuk membangun dugaan, tapi tidak pernah ada satu pun bukti bahwa terdakwa memerintahkan, menyetujui, atau terlibat secara sadar dalam pengumpulan uang THR dari OPD,” tegas Gunadi dalam dupliknya.

Rangkaian Versi Jaksa Dipersoalkan

Dalam repliknya, JPU menghubungkan empat rangkaian peristiwa untuk menyimpulkan keterlibatan SAR:

  1. Pertemuan akhir Februari 2026 yang disebut sebagai awal perintah.
  2. Pengumpulan uang oleh mantan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono.
  3. Laporan perkembangan pengumpulan dana pada 11 Maret 2026.
  4. Penempatan tas berisi uang di ruang kerja bupati pada 12 Maret 2026.

Ketting Bewijs Rapuh

Kuasa hukum menilai rangkaian (ketting bewijs) itu rapuh dan dipaksakan.

Pertama, soal waktu pertemuan. JPU menyebut ada perintah dari SAR pada akhir Februari. Padahal, menurut keterangan saksi Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santosa yang dikutip pembela, instruksi pengumpulan justru berasal dari Sadmoko pada 23 Februari 2026 di ruang Sekda, bukan dari SAR.

“Perbedaan kronologi ini krusial. Ini menyangkut siapa yang sebenarnya memberi perintah. Jaksa harus buktikan konkret, bukan sekadar menghubungkan kejadian yang waktunya berbeda,” ujar tim kuasa hukum.

Laporan 11 Maret Bukan Persetujuan, Tas di Ruang Kerja Tidak Diketahui

Kedua, soal laporan 11 Maret 2026. JPU menafsirkan laporan Sadmoko dan Ferry kepada SAR sebagai bentuk persetujuan.

Faktanya di persidangan, lanjut kuasa hukum, saksi Ferry justru menerangkan SAR merespons laporan itu dengan mengangkat tangan dan menyatakan tidak ingin ikut campur serta tidak perlu dilapori soal pengumpulan uang tersebut.

Hal ini sejalan dengan keterangan SAR yang menyatakan tidak mengetahui, tidak menyetujui, dan berkomitmen tidak meminta maupun menerima THR.

Ketiga, soal penempatan tas berisi uang pada 12 Maret 2026 di ruang kerja bupati. Pembela mengutip keterangan Ferry yang menyebut penempatan tas itu sama sekali tidak diketahui oleh terdakwa. Karena itu tidak bisa dijadikan bukti keterlibatan.

Teori Tidak Bisa Gantikan Alat Bukti

Tim kuasa hukum menegaskan, teori pembuktian berantai dan teori kausalitas adalah metode untuk menilai hubungan antar alat bukti, bukan untuk menggantikan kewajiban menghadirkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur KUHAP.

“Rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tidak serta-merta membuktikan adanya perintah. Hubungan antara setiap peristiwa dan perbuatan yang dituduhkan harus dibuktikan secara memadai. Keterangan saksi tentang beberapa peristiwa berbeda tidak otomatis membuktikan keterlibatan hanya karena bisa dirangkai dalam satu kronologi,” tulis duplik tersebut.

Menurut pembela, JPU tetap wajib membuktikan tiga hal secara konkret: adanya pengetahuan terdakwa, adanya kehendak untuk bekerja sama, dan adanya kontribusi nyata dalam pelaksanaan perbuatan.

“Selama persidangan, tidak pernah ada bukti unsur pidana itu. Yang ada hanya dugaan yang dibangun dari rangkaian cerita,” Lanjut Gunadi.

Selain itu mereka, Tim Kuasa Hukum SAR, juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa SAR mengaitkan pemberian uang dengan promosi, mutasi, demosi, pemberhentian, ataupun penilaian kinerja pejabat.

Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum turut mempersoalkan argumentasi penuntut umum mengenai penyertaan dalam tindak pidana yang mengaitkan SAR dengan mantan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

Menurut tim pembela, penuntut umum harus membuktikan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar serta kontribusi konkret masing-masing pihak. Keterlibatan sejumlah orang dalam rangkaian peristiwa, menurut mereka, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyertaan dalam tindak pidana.

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim mencermati keterangan SD yang digunakan untuk mengaitkan SAR dengan perkara tersebut. Mereka menilai keterangan itu perlu dibandingkan dengan kesaksian lain, terutama untuk menguji konsistensi keterangan selama persidangan.

Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menolak argumentasi penuntut umum dan menyatakan dakwaan alternatif yang dipersoalkan tidak terbukti. Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2026.

Penilaian bahwa penuntut umum gagal membuktikan dakwaan tersebut merupakan argumentasi tim pembela.

Selanjutnya, argumentasi duplik ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk dinilai bersama seluruh fakta persidangan

Majelis hakim akan menilai keseluruhan fakta persidangan dan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap SAR.

Perkara dugaan pengumpulan THR tersebut dijadwalkan memasuki agenda putusan pada 10 November 2026.***(Nasrulloh/IHA)

Baca juga: Sidang Tipikor Bupati Cilacap Nonaktif, Kuasa Hukum SAR Tegaskan Tidak Ada Instruksi Iuran THR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button