Trending

Abdul Aziz (Amir LDII) Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

NU Cilacap Online – Abdul Aziz (AA) alias Sulthon Aulia (SA), oknum pimpinan (Amir) kelompok keagamaan LDII yang berpusat di Pare, Kediri, Jawa Timur, dipolisikan oleh para korban atas dugaan penistaan agama. Ketua Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” Abdurrahman Anton Minardi mengatakan dirinya membersamai para korban penistaan agama.

Dia  memberikan keterangan tindak lanjut dari Laporan Polisi atas penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abdul Aziz dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/238/VI/2023/BARESKRIM Mabes Polri tanggal 23 Juni 2023.

”Para mantan IJ-LDII, para korban pengikut AA alias SA baru saja melakukan laporan ke Mabes Polri, pada hari Jumat ini,” ungkap Abdurrahman ,” tutur Abdurrahman dalam keterangan kepada wartawan yang disiarkan langsung melalu kanal youtube ‘Mantan IJ’, Jum’at (7/7/2023).

Abdurrahman Anton Minardi bersama para mantan IJ-LDII mendatangi Mabes Polri guna memberikan bukti serta informasi yang lengkap.

Kepada wartawan Abdurrahman mengatakan, Abdul Aziz adalah sebagai Amir (Pemimpin) Islam Jamaah (IJ) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang sudah dilarang oleh Jaksa Agung tahun 1971 dan Fatwa sesat oleh MUI tahun 1978..

“Sementara AA alias SA ini dia lebih sistemik dan terorganisir, dengan menggunakan organisasi besar dan itu berada di 360 daerah.” ungkap Agung, salah satu korban penodaan agama dan mantan IJ-LDII.

Dalam pernyataannya kepada wartawan dia menyampaikan tausyiah dikhusus-peruntukkan untuk AA alias SA agar menghentikan paham takfiri berikut ajaran-ajaran sesatnya.

“Kita sebagai korban dan mantan dari ajaran ajarannya sudah melakukan upaya pendekatan agar sadar, usaha menasehati rupanya tidak direspon akhirnya jalur hukum ini kita tempuh. Agar menghentikan faham takfiri berikut ajaran-ajaran sesatnya.” akunya kepada wartawan.

Amir LDII diolisikanPenodaan dan Penistaan Agama

Abdurrahman Anton Minardi dan mantan IJ-LDII yang dibaiat menyampaikan beberapa dugaan penodaan dan penistaan agama oleh Amir LDII Abdul Aziz. Di antaranya;

Mengajarkan aqidah takfiri, mengkafirkan kaum muslimin yang tidak berbaiat kepadanya. Menista agama, dengan memelintir dalil-dalil Al Quran dan Al Hadits, untuk membenarkan ajarannya yang menyimpang.

Menurut mereka, Amir LDII Abdul Aziz juga mMelecehkan para ulama dengan menyebut ajaran-ajaran dari tokoh-tokoh ulama di luar kelompoknya sebagai ajaran sesat dan menyimpang, sehingga haram untuk didengarkan dan diikuti.

Inti dari semua ajaran yang disampaikan oleh Abdul Aziz alias Sulthan Aulia ini mengarah kepada timbulnya kebencian dan permusuhan kepada kaum muslimin, dan hanya loyal kepadanya, sebagai imam penentu surga bagi pengikutnya.

“Dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Abdul Aziz alias Sulthon Aulia ini, berasal dari banyaknya aduan masyarakat. Antara lain kesaksian dari para korban ajaran sesat, para mantan pengikut Abdul Aziz yang dicap murtad dan kembali kepada kekafiran, ketika mereka hijrah dan keluar dari golongan Abdul Aziz /LDII,” kata Abdurrahman.

Abdul Aziz melalui LDII juga mengajarkan amalan agama yang menyalahi syariat, pemutusan kekerabatan, perceraian paksa, menghalalkan harta, kehormatan. Juga menghalalkan darah kaum muslimin yang tidak segolongan dengannya.

“Orang yang dipisahkan karena telah dianggap beda pemahaman, isteri diceraikan, anak diusir oleh orang tuanya, orang tua yang didurhakai anaknya, diputus silaturahminya. Juga larangan mencari ilmu kepada guru atau asatidz dan tokoh tokoh-tokoh ulama selain LDII,” ujar Abdurrahman menambahkan.

Perlu diketahui, Abdul Aziz Shultan Aulia menyebarkan faham Islam Jamaah secara sembunyi-sembunyi melalui Islam Jamaah (IJ) yang sudah dilarang Kejaksaan Agung.

“Mudah-mudahan dengan dilaporkannya Abdul Aziz agar berfungsi sebagai pencerahan kepada masyarakat, agar menjaga diri dan keluarga dari jebakan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman sesat dan menyimpang,” pungkas Abdurrahman. (Agung /IHA)

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button