Jelang Muktamar NU Ke 35, Kiai Sepuh Suarakan 7 Seruan

NUCOM, Jakarta —- Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 di PP. Bahrul Ulum, Jombang, 27-31 Agustus 2026, 18 Kiai Sepuh NU menyampaikan 7 seruan moral-spiritual kepada seluruh keluarga besar NU.

18 Kiai Sepuh, Siapa saja?

Seruan ini dibacakan dalam konferensi pers pada Rabu, 20 Agustus 2026 / 8 Rabi’ul Awal 1448 H di Jakarta.

Seruan ini ditandatangani 18 Kiai Sepuh, di antaranya: KH. Anwar Manshur, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, KH. Ubab Maimoen, KH. Mustofa Bisri, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, KH. Idris Hamid, KH. Kafabihi Mahrus, KH. Ali Akbar Marbun,

Selanjutnya KH. Muhtadi Dimyati, KH. Muadz Thohir, KH. Haris Shodaqoh, KH. Nuh Addawami, KH. Zuhri Zaini, KH. Nuruzzahri, KH. Muhyiddin Ishaq, KH. Abun Bunyamin, KH. Ahrad Syatibi, dan KH. Muhibbul Aman Ali sekaligus moderator Konferensi Pers.

Para kiai menegaskan, Muktamar harus menjadi forum permusyawaratan ulama yang menjunjung adab, akhlak, dan nilai-nilai keulamaan.

“Muktamar NU bukan semata-mata arena kontestasi untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah”, demikian bunyi poin pertama seruan tersebut.

7 Seruan Kiai Sepuh NU Jelang Muktamar ke-35:

1. Menjaga Muktamar sebagai Permusyawaratan Para Ulama

Muktamar harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi adab dan tradisi luhur NU. Tidak boleh dicederai oleh perilaku tidak terpuji, transaksi kepentingan, tekanan, manipulasi, atau cara-cara lain yang merendahkan kehormatan ulama.

2. Menghormati Kedaulatan Muktamirin

Kedaulatan Muktamirin dalam menggunakan hak dan menjalankan amanahnya harus dihormati sepenuhnya. Tidak boleh ada desain, mekanisme, atau rekayasa yang mengurangi kebebasan mereka. Keputusan Muktamar harus lahir dari kehendak Muktamirin secara merdeka.

3. Menjaga AHWA sebagai Maqam Keulamaan

Ahli Halli wal Aqdi harus tetap ditempatkan sebagai maqam keulamaan, bukan instrumen perebutan kekuasaan. Proses pengusulan harus bersih dari transaksi, mobilisasi tidak patut, dan tekanan.

4. Keprihatinan atas Penggalangan Dukungan Calon AHWA

Para kiai menyayangkan fenomena penggalangan dukungan terhadap daftar calon AHWA tertentu jauh sebelum Muktamar dengan cara yang menyimpang dari nilai keulamaan. Praktik ini berpotensi mereduksi kemerdekaan PWNU, PCNU, dan PCINU.

5. Mengubah Mekanisme Waktu Pengusulan AHWA

Untuk menjaga kemerdekaan Muktamar, kiai mengusulkan penyampaian nama calon AHWA oleh PWNU, PCNU, dan PCINU diatur dalam tatib. Tidak dilakukan bersamaan dengan pendaftaran peserta. Pengusulan dilakukan pada waktu khusus menjelang penghitungan, agar rentang waktu pengondisian bisa diminimalkan.

6. Semua Pihak Harus Menahan Diri

Seluruh calon, pendukung, dan pengurus diminta mengedepankan akhlakul karimah. Perbedaan pilihan adalah wajar. Namun persaudaraan, kehormatan kiai, dan keutuhan jam’iyah jauh lebih besar daripada kepentingan jabatan.

7. Muktamar Harus Menjadi Jalan Ishlah dan Persatuan

Muktamar ke-35 harus menjadi momentum menyembuhkan luka, mengakhiri ketegangan, dan mengokohkan ukhuwah. Proses harus berlangsung jujur, adil, dan bermartabat. Kemenangan sesungguhnya adalah kemenangan Nahdlatul Ulama.

Rekomendasi:

Dalam pernyataan tambahan, para kiai juga merekomendasikan penundaan total berjam’iyyah hingga proses Muktamar selesai.

Tujuannya agar tidak ada konflik kepentingan dan seluruh energi difokuskan untuk menyukseskan Muktamar.

“USULAN AHWA HARUS SESUAI KETENTUAN ORGANISASI” menjadi penegasan di akhir seruan.

Dengan seruan ini, para Kiai Sepuh berharap Muktamar ke-35 di Jombang dapat berjalan dengan marwah, menghasilkan kepemimpinan yang kuat, dan semakin mengokohkan peran NU dalam menjaga tradisi dan membangun peradaban.*** (IHA)

Baca juga: Presiden Akan Hadiri Pembukaan Muktamar NU Ke 35 di Tambakberas, Jombang, PBNU Terus Matangkan Persiapan Lokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button