Apa Saja Kewenangan dan Tugas Utama Paspamres

NU Cilacap Online – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan pengawalan kepada Ibu Negara Keempat Republik Indonesia Nyai Hj Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dalam rangka dialog kebangsaan ‘sahur keliling dan buka bersama’ pada Ramadhan 1446 H yang berlangsung di Cilacap dan Majenang. Pada Kamis- Jum’at, 20- 21 Maret 2025. Lantas apa saja kewenangannya? Inilah Kewenangan dan tugas utama Paspampres.
Dalam rangka menjamin kelancaran dalam tugas kenegaraan bagi Presiden maupun Mantan Presiden, maka baginya berhak mendapatkan pengawalan dan pengamanan.
Adapun pengamanan tersebut identik dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Paspampres adalah pasukan khusus untuk pengawalan dan melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden.
Paspampres juga bertugas untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
Pengawalan melekat hanya kepada keluarga presiden dan wakil presiden yang masih hidup. Sementara yang sudah meninggal, keluarganya tidak dikawal.
Adapun Paspampres terdiri dari pasukan pilihan dari beberapa cabang kesatuan khusus TNI, seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Batalyon Raider, Marinir, Pusat Komando Pasukan Katak (Kopaska), Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), dan Polisi Militer.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2013, paspampres mempunyai sejumlah tugas, meliputi:
- Pengamanan pribadi secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
- Pengamanan instalasi yang dikoordinasikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan kegiatan bersama Satuan Komando Operasi yang dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan penyelamatan bersama Satuan Komando Operasi yang dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan makanan yang dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan medis yang dikoordinasikan dengan tim dokter kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Pengamanan berita yang berhubungan dengan kegiatan pengamanan.
- Pengawalan bersama Satuan Komando Operasi yang dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Demikian sebagai informasi terkait ketentuan apa saja kewenangan dan tugas utama Paspampres. Semoga bermanfaat. (IHA)