17 September Hari PMI, Bagaimana Sejarahnya?

NU CILACAP ONLINE – Hari Rabu tanggal 17 September 2025 tepat 80 tahun berdiri Palang Merah Indonesia (PMI). Satu organisasi kemanusiaan yang bergerak dalam bantuan kesehatan dan bencana alam di Indonesia. Apa dan bagaimana sejarahnya?
Melansir pmi.or.id, tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk mendirikan organisasi Palang Merah Nasional.
Mengikuti arahan Presiden, Dr. Buntaran, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan dalam kabinet pertama Indonesia, membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945. Panitia ini terdiri dari Dr. R. Mochtar (Ketua), Dr. Bahder Djohan (Sekretaris), Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala.
Palang Merah Indonesia (PMI) berhasil didirikan pada 17 September 1945, di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta.
Karena hanya diperbolehkan satu organisasi nasional per negara, pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI.
Penyerahan tersebut diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI.
PMI memulai kegiatan dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang.
Berkat upayanya, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Selanjutnya, pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
PMI terus memberikan bantuan, yang mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 pada 16 Januari 1950, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963.
Keputusan tersebut mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.
Pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah.
Undang-undang ini mewajibkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik.
Hingga Februari 2019, PMI telah hadir di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan, dengan hampir 1,5 juta relawan siap memberikan layanan. Baca juga Ribuan Santri Kesugihan Ikuti Peragaan Manasik Haji
Tugas PMI
Apa saja tugas PMI? Berikut tugas PMI berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Baca juga Solidaritas Sesama, Ansor Ranting Danasri Lor Gelar Donor Darah
1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan lainnya;
2. Menawarkan layanan darah sesuai dengan peraturan hukum;
3. Mengembangkan dan mengelola relawan;
4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait kegiatan Palang Merah;
5. Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah; Baca juga IPNU Salurkan Bantuan Kepada Pengungsi Ujungbarang dan Pemalang
6. Memberikan bantuan dalam manajemen bencana baik di dalam negeri maupun internasional;
7. Memberikan layanan kesehatan dan sosial; dan
8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah.
Sumber: pmi.or.id