Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf (ZISWAF), Apa Bedanya?

NU CILACAP ONLINE – Apa itu ZISWAF? ZISWAF adalah singkatan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Keempat hal ini sama-sama berperan penting dalam mensejahterakan masyarakan apabila dikelola dengan baik. Demikian diterangkan oleh Kiai Fatoni, Dewan Syari’ah NU Care LAZISNU Cilacap

Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) adalah empat hal yang berbeda akan tetapi mempunyai peran yang kurang lebih sama di masyarakat. Yakni  sama-sama mensejahterakan masyarakan apabila dikelola dengan baik.

Dalam paparannya, Kiai Fatoni menguraikan perbedaan antara keempat konsep ini serta bagaimana pengelolaannya untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Perbedaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf

  1. Zakat
    • Harus diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf)
    • Memiliki ketentuan waktu, seperti haul (satu tahun) untuk zakat maal
    • Ada nisab dan kadar tertentu
    • Bersifat konsumtif, diiberikan untuk memenuhi kebutuha penerima
  2. Infaq
    • Umumnya diberikan kepada fakir miskin
    • Bisa diberikan kapan saja tanpa Batasan
    • Tidak ada Batasan jumlah
    • Bisa bersifat konsumtif atau produktif
  3. Sedekah
    • Bisa diberikan untuk maslahat umum atau individu yang membutuhkan
    • Tidak ada ketentuan jumlah
    • Biasanya bersifat konsumtif
  4. Wakaf
    • Harta yang diwakafkan untuk kepentingan umum dalam jangka Panjang
    • Bisa diberikan kapan saja
    • Harta yang diberikan harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai syari’ah
    • Bersifat produktif agar manfaatnya bisa berkelanjutan

“Secara umum, kata kiai Fatoni, zakat memiliki aturan yang ketat karena hukumnya wajib Berbeda dengan infaq, sedekah, dan wakaf yang bersifat sunnah dan lebih fleksibel penggunaannya,” ujar Kiai Fatoni.

Nadzir, peran dan tanggungjawabnya

Siapa itu nadzir? nadzir adalah pihak yang bertanggungjawab dalam menerima, mengelola mengembangkan, dan mengawasi harta benda wakaf.

Untuk memastikan pengelolaan yang efektif, pelaksana nadzir dibentuk di berbagai tingkatan mulai Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulam (PCNU) hingga Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulam (MWCNU).

Nadzir tugasnya adalah memastikan bahwa asset wakaf dikelola dengan baik agar manfaatnya terus berjalan sesuai dengan ketentuan syari’ah.

Pengelolaan dan pengembangan wakaf

Agar asset wakaf bisa bermanfaat secara optimal, diperlukn pengelolaan yang mencakup beberapa aspek penting.

  1. Pendayagunaan asset wakaf

Pendayagunaan asset wakaf meliputi

  • Pendidikan: Pembangunan sekolah, pesantren, dan universitas berbasis wakaf
  • Kesehatan: penyediaan rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan
  • Sosial ekonomi: program pemberdayaan ekonomi berbasis wakaq untuk Masyarakat kurang mampu.
  1. Model investasi berbasis wakaf
    • Bisnis bebasis syari’ah. Yakni pengelolaan usaha dengan prinsip halan dan etis
    • Kemitraan dengan Bada Usaha Milih Nahdlatul Ulama (BUMNU) dan sektor swasta dalam hal kolaborasi untuk meningkatkan nilai manfaat wakaf
  2. Optimalisasi pemanfaatan wakaf
    • Digitalisasi data asset wakaf dengan cara mnecatat dan mendokuknatsikan asset secara digital
    • Sertifikasi asset wakaf, dalam hal ini memastikan perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan

Tantangan dan Solusi

Ada banya tantangan dalam pengelolaan wakaf. Di antaranya kurangnya kepedulian masyarakat terhadap harta benda wakaf.

Legalitas dan sertifikasi aset wakaf yang belum optimal juga jadi tantangan. Lebih lanjut, tantangan keterbatasan dana dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.

Lantas bagaimana solusinya? Solusinya adalah dengan sosialisasi dan edukasi. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya wakaf.

Kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah juga tak kalah penting. Ini bertujuan memanfaatkan instrumen keuangan syariah untuk memperkuat pengelolaan wakaf.

Lebih lanjut adalah pengembangan sistem manajemen aset wakaf. Ini penting dalam menerapkan sistem pengelolaan modern berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Di akhir paparannya, kiai Fatoni mengungkap bahwa pengelolaan wakaf yang baik akan memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat.

“Kolaborasi antara Nazhir, Nahdlatul Ulama, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat pengelolaan wakaf. Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi kunci utama dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan wakaf di masa depan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button