Peraturan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
NU Cilacap Online – Peraturan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama merupakan produk hukum konsitusi jamiyyah NU di tingkat Kabupaten/Kota sebagai amanat AD ART NU. Kedudukan Peraturan Pengurus Cabang sebagai bagian dari Tata Aturan di lingkungan Perkumpulan NU.
Secara esensial peraturan fungsinya adalah mengatur sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam perkumpulan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Di dalam perkumpulan NU, fungsi peraturan antara lain untuk memastikan terciptanya kondisi internal yang lebih teratur menuju koherensi jamiyyah; kesatupaduan organisasi / perkumpulan.
Pasal 105 ART NU hasil Muktamar ke 34 NU di Lampung, menyatakan; Tata urutan peraturan di lingkungan Nahdlatul Ulama secara berurutan terdiri dari: Qonun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga; Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama; Peraturan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama; Peraturan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, . Peraturan Badan Otonom pada masing-masing tingkatan; dan Ketentuan Lembaga.
Melihat kedudukannya, maka Pengurus Cabang memiliki kewajiban dan wewenang untuk membuat Peraturan Organisasi / Perkumpulan NU di tingkat Cabang.
Ada 1 contoh Peraturan yang wajib dibuat oleh Pengurus Cabang NU sesuai amanat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Yaitu; Peraturan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tentang Penyelenggaraan Konferensi MWCNU, Musyawarah Ranting NU dan Musyawarah Anggota di tingkat Anak Ranting NU.
Peraturan Tata Kelola NU
Sementara itu, sesuai kewenangannya, Pengurus Cabang juga berwenang membuat Peratuan di tingkat Cabang. Peraturan ini tentu memiliki ketentuan tersendiri dan menyesuaikan kebutuhan. Mengatur hal-hal yang spesifik dan berlaku hanya di tingkat cabang tertentu.
PCNU Cilacap misalnya, telah membuat sekurang-kurangnya 4 Peraturan. Masing-masing; Peraturan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap tentang Tata Kelola Perkumpulan, tentang Tata Kelola Kelembagaan KBIHU NU Cilacap dan tentang Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU).
Ketiga peratuuran tersebut mengatur tata kelola khusus di internal NU Cilacap. Namun, pembuatan dan penetapannya harus selaras dengan Peraturan Perkumpulan NU pada khususnya.
Bagi perkumpulan NU, tata kelola yang baik berfungsi untuk mengatur kelancaran organisasi. Juga menciptakan mekanisme yang transparan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan pengelolaan konflik dan sanksi.
Menurut Gus Yahya, konsolidasi tata kelola ini penting, atau bahkan mendesak, sebab NU sering menjadi alat yang rentan disalahgunakan. Organisasi sebesar NU, dengan pengaruhnya yang luas, kerap dimanfaatkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Semua keputusan organisasi NU harus mematuhi aturan yang berlaku, sesuai dengan AD/ART NU. Dilakukan melalui prosedur yang rinci.
Dalam hal kebutuhan menyediakan prosedur yang lebih rinci tersebut maka perlu aturan seperti Peraturan Pengurus Cabang. Juga Keputusan di tingkat Cabang yang mengatur lebih rinci lagi tata kelola hingga standar operasional prosedur.(MaM).