Yatim Piatu

YatimYatim adalah istilah untuk menyebut anak yang ditinggal Bapaknya karena meninggal dunia di usia kanak-kanak, sedangkan Piatu adalah anak yang Ibunya telah meninggal dunia.

Islam selalu mengajarkan untuk memuliakan dan jangan menyakiti anak yatim dan piatu. Lalu siapa sajakah piatu tersebut? Dalam sebuah istilah menyebutkan piatu merupakan istilah untuk anak-anak yang Ibunya telah meninggal dunia

Menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak belum baligh yang ditinggal mati oleh bapaknya. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah memasuki usia baligh dan dewasa.

Anak Yatim Piatu juga memiliki serangkaian hak, yaitu; diperlakukan dengan baik, mendapatkan kecukupan makan dan kebutuhan, mendapatkan perlindungan, mendapatkan pendidikan, dan hak atas harta (dari orang lain). Sementara itu, Anak Yatim memiliki keistimewaan; doa yang mustajab dan Allah SWT sudah berjanji untuk menjaga dan membela Anak Yatim

Back to top button