Hukum Islam

Hukum IslamHukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya.

Ada juga yang memberi makna bahwa Hukum Islam adalah  hukum yang bersumber dari wahyu yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat. adalah hak peregulit Allah Ta’ala. mana pun mereka berada. Dan yang bersumber dari Sunnah Rasulullah Muhammad SAW mengenai tingkah laku orang yang sudah dapat dibebani kewajiban, yang diakui dan diyakini, yang mengikat semua pemeluknya.

Hukum Islam (Syari’ah, Fiqih) terdiri dari Wajib, Sunnah, Haram. Makruh dan Mubah, sedang sumber nya berasal dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas; juga dari Istihsan, Istishab, Saddudz-dzari’ah atau tindakan preventif, urf atau adat dan Qaul sahabat Nabi SAW, sebagaimana menjadi paham keagamaan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.

Sekitar separuh negara mayoritas Muslim di dunia memiliki hukum berbasis syariah, dan sebagian besar Muslim di seluruh dunia mengikuti aspek syariah dalam praktik keagamaan pribadi mereka

Back to top button