Muktamar NU Ke-35 Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset, Haram Dijadikan Mata Uang

JOMBANG, NUCOM —- Sidang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) Ke-35 di Tambakberas, Jombang memutuskan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih, namun haram jika dijadikan mata uang di Indonesia.

Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Pleno III Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah di GSG Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Laporan dibacakan Ketua LBM PBNU sekaligus Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Maafi dan diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh.

Ada dua poin utama dalam putusan:

1. Status Bitcoin dalam Fikih

Komisi menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar). Alasannya: memiliki manfaat nyata, diperbolehkan syariat, bernilai menurut ‘urfunnas, nilainya tidak pernah nol, dapat ditukar dan dipindahtangankan, serta memiliki private key sehingga aman dari dharar.

2. Hukum Transaksi

Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan.

Namun menjadikan Bitcoin sebagai mata uang hukumnya haram karena bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran sah.

“Soal kripto lebih spesifik kepada Bitcoin. Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, karena mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kita menggunakan pendekatan OJK sebagai aset digital,” jelas Kiai Mahbub.

Dia menegaskan haramnya bukan pada teknologinya, melainkan pada kedudukannya sebagai mata uang yang dilarang negara.

“Sah tapi haram itu penting bahasanya,” katanya.

KH Mahbub berharap putusan ini menjadi rujukan warga NU dalam menyikapi ekonomi digital. Tim perumus terdiri dari 13 kiai LBM PBNU.***(IHA)

BACA JUGA: Debat Warnai Pengesahan Tatib Muktamar NU Ke-35, Sementara LPJ Gus Yahya Diterima Aklamasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button