Dalam Pledoi Bupati Cilacap Nonaktif SAR, Paparkan Program dari Honor RT/RW hingga Insentif Guru Swasta

SEMARANG, NUCOM – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman (SAR) memaparkan sejumlah program kebijakan peningkatan kesejahteraan dari RT/RW hingga Guru Swasta atau Madrasah dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026.
Program Prioritas, Kenaikan Honorarium RT/RW Hingga Guru Swasta
Salah satu kebijakan yang disorot adalah rencana kenaikan honorarium Ketua RT dan RW, hingga pemberian insentif bagi guru TPQ, madrasah diniyah, serta guru madrasah swasta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Rosana Irawati tersebut, kebijakan peningkatan honorarium perangkat di lingkungan Desa RT/RW hingga dukungan bagi tenaga pendidik keagamaan menjadi bagian dari program pemerintah Cilacap yang dipaparkan Bupati Cilacap Nonaktif SAR dalam pembelaannya.
SAR menyampaikan bahwa peningkatan honorarium Ketua RT dan RW serta pemberian insentif bagi tenaga pendidik merupakan bagian dari prioritas anggaran Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut, menurut keterangannya, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berperan langsung dalam pelayanan lingkungan dan pendidikan keagamaan.
Honor Ketua RT dan RW Naik Dua Kali Lipat
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana kenaikan honorarium operasional bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Cilacap. Berdasarkan perencanaan anggaran yang disampaikan, honorarium yang sebelumnya sebesar Rp100 ribu direncanakan meningkat menjadi Rp200 ribu per bulan.
Kebijakan tersebut diproyeksikan menyasar sekitar 10.535 Ketua RT dan 2.335 Ketua RW yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap.
Ketua RT dan RW merupakan unsur pemerintahan lingkungan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selain membantu pelayanan administrasi, mereka kerap terlibat dalam pendataan penduduk, pemutakhiran informasi sosial, kegiatan kemasyarakatan, hingga proses verifikasi data warga yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Beban tugas tersebut menjadi salah satu alasan yang dikemukakan dalam kebijakan peningkatan honorarium. Dengan adanya tambahan insentif, pemerintah daerah berharap peran perangkat lingkungan dalam membantu pelayanan masyarakat dapat semakin optimal.
Dalam keterangannya setelah apel perdana di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin, 5 Januari 2026, SAR menyampaikan bahwa kenaikan honor Ketua RT dan RW telah menjadi bagian dari perencanaan anggaran pemerintah daerah.
“Honor RT/RW meningkat. Guru TPQ dan Madin (Madrasah Diniyah) insentifnya tetap kita berikan, bahkan kita tambahi kemarin yang belum ter-cover,” kata SAR.
Pernyataan tersebut menggambarkan perhatian yang ingin diberikan pemerintah daerah kepada perangkat lingkungan sekaligus tenaga pendidik keagamaan. Namun, besaran dan realisasi pembayaran tetap perlu merujuk pada dokumen anggaran serta ketentuan resmi yang berlaku.
Insentif Guru TPQ dan Madrasah Diniyah Tetap Dilanjutkan
Selain peningkatan honorarium RT dan RW, SAR juga menyoroti pemberian insentif bagi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan madrasah diniyah atau Madin.
Guru TPQ dan Madin memiliki peran dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anak dan masyarakat. Kegiatan pembelajaran yang mereka lakukan turut mendukung pembentukan karakter, pengenalan nilai-nilai keagamaan, serta pengembangan pengetahuan dasar agama sejak usia dini.
Dalam kebijakan anggaran 2026, SAR menyatakan bahwa insentif bagi guru TPQ dan Madin tetap diberikan. Ia juga menyebut adanya upaya memperluas cakupan penerima agar tenaga pendidik yang sebelumnya belum terakomodasi dapat memperoleh dukungan.
Peningkatan perhatian terhadap guru keagamaan tersebut menjadi bagian dari kebijakan yang dipaparkannya ketika menjelaskan program pemerintah daerah.
Menurut SAR, dukungan terhadap tenaga pendidik tidak hanya diberikan kepada guru TPQ dan Madin, tetapi juga diperluas kepada guru madrasah swasta.
“Guru swasta kemarin kita juga ada (insentif) Rp100 ribu demi guru madrasah, insentif itu ada kita berikan di 2026,” jelasnya.
Rencana pemberian insentif kepada guru madrasah swasta sebelumnya telah disampaikan pada November 2025. Pada tahap persiapan, pendataan terhadap calon penerima dilakukan untuk membantu memastikan bantuan dapat diberikan sesuai sasaran.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Melalui bantuan yang diberikan, pemerintah berharap beban tenaga pendidik dapat terbantu, sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan swasta.
Meski demikian, jumlah penerima, persyaratan, dan mekanisme pencairan insentif perlu dipastikan melalui informasi resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Dalam keterangannya, SAR juga menyinggung program perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan di Kabupaten Cilacap. Sejumlah kelompok yang disebut menjadi sasaran perlindungan antara lain imam masjid, marbot, dan anggota perlindungan masyarakat atau Linmas.
Program tersebut dijalankan melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah daerah sesuai ketentuan program.
“Perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan seperti Imam Masjid, Marbot, Linmas kita optimalkan,” tegasnya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting bagi pekerja yang menjalankan fungsi pelayanan sosial dan kemasyarakatan, tetapi memiliki keterbatasan dalam mengakses perlindungan secara mandiri.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti. Kebijakan ini diharapkan membantu mengurangi risiko ekonomi yang dapat muncul ketika peserta mengalami peristiwa yang ditanggung dalam program jaminan sosial.
Program perlindungan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan BPJS Ketenagakerjaan yang diperkuat melalui adendum pada Juli 2025.
Selain itu, pendataan warga yang membutuhkan bantuan juga dikaitkan dengan inovasi Koentji Sosial yang diluncurkan Dinas Sosial pada 2025. Inisiatif tersebut diarahkan untuk membantu memetakan kondisi masyarakat sehingga program perlindungan dan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
BOSDA Dioptimalkan untuk Membantu Pembiayaan Guru Honorer
Kebijakan lain yang disinggung Syamsul adalah optimalisasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), khususnya untuk membantu pembiayaan guru honorer.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dana BOSDA dapat dioptimalkan untuk membantu menggaji guru yang selama ini pembiayaannya bersumber dari sumbangan orang tua murid.
“BOSDA itu bisa dioptimalkan untuk guru-guru yang selama ini dibiayai dari sumbangan orang tua murid. Sehingga nanti akan mengurangi beban (wali murid),” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan pembiayaan pendidikan sebagai salah satu perhatian pemerintah daerah. Beban biaya pendidikan yang ditanggung keluarga menjadi persoalan penting, terutama bagi wali murid yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Optimalisasi BOSDA, menurut penjelasan Bupati Cilacap Nonaktif SAR diharapkan dapat membantu meringankan beban orang tua sekaligus mendukung pembiayaan tenaga pendidik. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Paparan mengenai berbagai program tersebut menjadi bagian dari pledoi atau pembelaan SAR di persidangan. Kendati klaim mengenai penghematan anggaran, alokasi dana, dan pelaksanaan program yang disampaikan dalam pledoi tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan terdakwa yang harus dinilai bersama alat bukti dan fakta persidangan.
Pledoi merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas perkara yang dihadapinya. Karena itu, pemaparan kebijakan dan capaian pemerintahan dalam pembelaan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan penilaian hukum majelis hakim terhadap perkara yang sedang diperiksa.***(Nasrulloh/IHA)





