Sosialisasi PAFI Sumatera Utara: Mengenali Ciri-Ciri Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

NU CIlacap Online – Kosmetik menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan banyak orang, baik digunakan untuk perawatan kulit maupun meningkatkan penampilan. Namun, tidak semua produk kosmetik di pasaran aman digunakan karena maraknya kosmetik ilegal yang beredar dipasaran.
Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau zat pewarna tekstil. Zat-zat tersebut berbahaya karena dapat merusak kulit, memicu alergi, hingga menyebabkan kanker.
PAFI Sumatera Utara Garda Terdepan Pengawasan Obat dan Kosmetik
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) adalah organisasi profesi yang menaungi para tenaga teknis kefarmasian di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Utara. PAFI Sumatera Utara berperan penting dalam meningkatkan kompetensi para ahli farmasi, mendukung pengawasan obat dan kosmetik, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dengan visi untuk menciptakan masyarakat yang sehat melalui pengawasan farmasi yang baik, PAFI Sumatera Utara aktif dalam berbagai kegiatan. Kegiatannya antara lain mulai dari seminar hingga sosialisasi di komunitas lokal.
PAFI Sumatera Utara juga menjalin hubungan yang erat dengan berbagai pihak seperti dinas kesehatan serta organisasi kesehatan lainnya. Contohnya PAFI bekerja sama dengan pihak BPOM untuk memerangi peredaran kosmetik ilegal.
Ciri-ciri Kosmetik Ilegal
Mengenali Ciri-Ciri Kosmetik Ilegal merupakan pengetahuan yang penting. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, PAFI Sumatera Utara secara rutin mengadakan sosialisasi terkait kosmetik ilegal. Berikut adalah beberapa ciri kosmetik ilegal dan berbahaya yang disampaikan dalam kegiatan tersebut:
- Tidak memiliki izin BPOM: Produk asli selalu mencantumkan nomor registrasi BPOM pada kemasannya. Nomor ini dapat dicek keasliannya melalui situs resmi BPOM.
- Harga yang terlalu murah: Kosmetik ilegal sering dijual dengan harga jauh di bawah standar pasar untuk menarik pembeli.
- Kemasannya tidak profesional: Tulisan pada label sering terlihat buram, tidak informatif, dan tidak mencantumkan komposisi bahan secara lengkap.
- Hasil instan: Produk yang mengklaim memberikan hasil cepat (seperti memutihkan kulit dalam hitungan hari) patut dicurigai, karena biasanya mengandung bahan kimia berbahaya.
- Klaim yang Berlebihan: Klaim seperti “memutihkan dalam 3 hari” atau “hasil instan” biasanya menjadi tanda produk tidak aman. Kosmetik ilegal sering kali mengandung bahan keras yang memberikan efek cepat tetapi berbahaya.
- Dijual di Tempat Tidak Resmi: Kosmetik ilegal biasanya dijual di pasar-pasar tanpa pengawasan, dan melalui online shop yang tidak terpercaya.
Bahaya Jangka Panjang Kosmetik Ilegal
Salah satu poin penting dalam sosialisasi PAFI adalah penekanan pada efek jangka panjang kosmetik ilegal. Penggunaan bahan seperti merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga masalah reproduksi. Sementara itu, hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit kronis dan meningkatkan risiko kanker kulit.
Penggunaan jangka panjang kosmetik ilegal dapat memicu:
- Penuaan dini.
- Kerusakan organ dalam (hati dan ginjal).
- Risiko kanker kulit atau penyakit kronis lainnya.
Kesimpulan
Kosmetik ilegal adalah ancaman nyata yang dapat merugikan kesehatan masyarakat. Melalui peran aktif PAFI Sumatera Utara, edukasi mengenai bahaya kosmetik ilegal terus disampaikan agar masyarakat lebih waspada.
Kunjungi Website resminya PAFI Sumatera Utara berbagai informasi kegiatan : http://pafisu.org
PAFI Sumatera Utara terus mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk kosmetik. Tidak hanya dengan memeriksa izin edar BPOM, tetapi juga dengan membeli produk dari toko terpercaya. Selain itu, PAFI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan penjual kosmetik ilegal ke pihak berwenang.