Pekerja Migran
Pekerja artinya orang yang menerima upah atas hasil kerjanya, orang yang bekerja, buruh, atau karyawan; Migran artinya orang yang melakukan migrasi (pindah) dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam konteks pekerja, migran artinya pindah untuk bekerja di luar negeri.
Pengertian dari Pekerja Migran adalah “orang yang bekerja di luar negeri atau di luar negaranya”. Secara formal, warga negara Indonesia yang bekerja di negara lain disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana nama Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Lembaga NU
17 Kegiatan Lakpesdam NU Cilacap Masa Khidmat 2018-2023
NU CILACAP ONLINE – 17 Kegiatan Lakpesdam NU Cilacap menjadi prioritas pada Masa Khidmat 2018-2023. Hal itu dinyatakan oleh Ketua Lakpesdam NU Cilacap, Saiful Mustain. Kegiatan Lakpesdam NU Cilacap masing-masing…
- Nasional
PBNU: TKI di Negara Non Muslim Lebih Dihargai
NU CILACAP ONLINE – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj, turut menyikapi terjadinya penembakan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Terjadi ironi dalam kejadian…
- Hukum & Syariah
Perlindungan TKI/TKW, Tinjauan Fikih dan Hukum Negara
NU CILACAP ONLINE – Bagaimana konsep perlindungan TKI/TKW dari tinjauan Fikih / Hukum Islam dan dari tinjauan Hukum Negara? Analisis hukum perlindungan TKI/TKW berikut ini mencoba mengulasnya. TKI TKW Gemuruh…