JPZIS Karangrena; Untuk Kesejahteraan Umat Yang Lebih Baik

NU CILACAP ONLINE – JPZIS atau Jaringan Pengelola Zakat, Infak dan Shadaqah menjadi ikhtiar bersama mewujudkan kesejahteraan umat yang lebih baik oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Karangrena yang berbasis di Masjid Nurul Huda Desa Karangrena, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.

Zakat, Infak, dan Shadaqah diadakan sebagaimana ajaran Islam, salah satu tujuannya adalah bersama melangkah untuk kesejahteraan umat yang lebih baik; memayungi ekonomi kurang mampu oleh yang lebih mampu sebagai bentuk keadilan social yang sesungguhnya.

Untuk itu menyongsong bentuk-bentuk dari upaya mengimplementasikan keadilan sosial yang berimbang, juga sah secara legalitas hukum Negara dan syariah sesuai dengan ketentuan ajaran islam. Hal ini selaras dengan realisasi Tujuan Dan Usaha Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di bidang kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Basith Wahib salah satu tokoh NU Karangrena yang ditemui NU Cilacap Online pada Senin (31/12) mengatakan bahwa; selama ini, antara zakat, infak dan Shadaqah belum tergarap secara matang dan professional di Desa Karangrena, yang mampu menjawab berbagi persoalan sosial di umat secara mendasar dan menyeluruh.

“Harapannya JPZIS yang dibangun ini oleh Pengurus Ranting NU dapat dipercaya oleh masyarakat untuk bersama membantu beban umat lewat ZIS. Karena bagaimanapun misi dari Jaringan Pengelola Zakat, Infak dan Shadaqah  (JPZIS) untuk dan dari masyarakat Karangrena” kata Basith Wahib.

Ditemui secara terpisah, Ketua Tanfidziyah Ranting NU Karangrena Sumartono juga mengkonfirmasi; bahwa benar JPZIS lewat kesepakatan bersama menjadi program selanjutnya dan jangka panjang yang dilakukan oleh jajaran PRNU Karangrena;  juga melibatkan seluruh elmen Banom NU seperti GP Ansor, Fatayat NU, Muslimat NU dan IPNU IPPNU Karangrena.

JPZIS Karangrena itu komitmen kami bersama di Ranting NU Karangrena yang ingin berkontribusi secara lebih di berbagai program kemanusiaan dalam membantu dan menjawab persoalan sosial masyarakat Desa Karangrena” tandas Sumartono pada NU Cilacap Online Senin (31/12).

Progres dan Program JPZIS Karangrena

Adapun progres yang sudah dilakukan oleh JPZIS Karangrena yakni telah memberi pemberitahuan pada Pemerintah Desa Karangrena; kepada komunitas-komunitas baik warga perantaun asal Karangrena yang di dalam negeri maupun di luar negri. Bahwa Desa Karangrena telah memiliki Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah yang sah secara hukum.

Selain itu, pemasangan Banner yang memperkenalkan JPZIS juga telah terpasang di sejumlah ruas Jalan Desa, pusat keramaian di Desa Karangrena; juga sudah menyebarkan browsur lewat berbagi media sosial yang ada memperkenalkan lebih jauh JPZIS Karangrena.

Program pentasyarufan JPZIS Karangrena antara lain Santunan Anak Yatim, Santunan Dhuafa, Beasiswa Pelajar dan santri, Bedah Rumah, Ambulance Gratis; juga Sunatan Masal, Bencana Alam, Taman PendidikanAl-Qur’an, Bantuan Biaya Kesehatan, Bantuan Usaha Kecil.

Dalam jajaran kepengurusan Jaringan Pengelola Zakat, Infak dan Shadaqah Karangrena sendiri posisi Ketua diisi oleh Mohamad Wahyudi’ yang merupakan Ketua Ranting GP Ansor Karangrena. Adapun Bendahara, Fitriyah Agustini anggota Muslimat NU Karangrena dan Sekreraris, Toto Priyono penasehat dan pembina IPNU IPPNU Karangrena.

Sedangkan di jajaran divisi JPZIS Desa Karangrena yang memiliki dua divisi yakni divisi penghimpunan dan penyaluran diisi oleh kader Fatayat NU; sedangkan divisi penghimpunan oleh Sumaryani dan penyaluran oleh Lili Maisari.

JPZIS Karangrena sendiri ditetapkan dan diputuskan oprasionalnya oleh Lazisnu Kabupaten Cilacap pada 15 Oktober 2021 dengan SK. Nomor : 161/PC.11.34.10/A.II/SK/X/21 tentang Pemeberian izin kepada Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (JPZIS) Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama NU Care Lazisnu – Masjid Nurul Huda Desa Karangrena Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

Kontributor: Toto Priyono
Editor: Munawar AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button