IPPNU Cilacap Dampingi Sertifikasi Halal Produk UMK Gratis

Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Cilacap mendampingi program sertifikasi halal untuk produk dari pelaku Usaka Mikro Kecil (UMK) gratis tanpa biaya.

Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) memenuhi ruangan Aula Gedung Pusdiklat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap, Jumat (30/9/2022).

Hari itu adalah launching pendampingan sertifikasi produk halal oleh Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatu Ulama (IPPNU) Cilacap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para pelaku UMKM di Kabupaten Cilacap. Ditemui di lokasi, Ketua PC IPPNU Cilacap Neni Ismiati mengatakan bahwa program ini bekerja sama dengan Satgas Halal Kemenag Cilacap dan NU Care LAZISNU Cilacap.

“Program pendampingan sertifikasi halal ini merupakan bersinergi dengan Satgas Halal Kemenag Cilacap dan NU Care LAZISNU Cilacap. Kegiatan ini  berjalan sejak 26 september 2022 kemarin.,” tutur Neni.

Adapun rekruitment peserta bersumber dari anggota IPPNU, PLPK Koin NU, dan Masyarakat Umum dengan jumlah kuota untuk 90 peserta se kabupaten Cilacap.

“Dari mulai pendaftaran, antusias masyarakat sebagai pelaku usaha sangat banyak mencapai 130 peserta. Ini melebihi kuota yang telah ditentukan. Panitia penyelenggara menyeleksi para pendaftar sesuai dengan kriteria produk yang akan diajukan sertifikat halal,” ujar Neni.

Kriteria Produk Bersertifikat Halal

Ketua PC IPPNU Cilacap Neni Ismiati mengatakan dari dari 130 peserta sertifikasi halal produk UMK gratis ini, telah mendaftar. Sebanyak 90 peserta dinyatakan yang lolos seleksi.

Adapun kriteria produk yang lolos seleksi yakni :
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses roduksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha paling banyak Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)
4. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang trerpisah dengan lokasi tempat dan alat proses yang tidak halal
5. Memiliki atau tidak memiliki Surat Izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau surat izin industry lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
6. Memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi
7. Secara aktif telah berproduksi 1 tahun sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal
8. Produk yang dihasilkan berupa barang (Bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan).

Baca juga Kemenag Cilacap, Produk Halal Ciri Ketaatan Beragama

Kegiatan pendampingan sertifikasi halal oleh IPPNU Cilacap akan dilaksanakan selama 3 waktu , dengan pembagian wilayah sebagaimana domisili pendaftar di kabupaten cilacap.

Adapun pembagiannya sebagai berikut :
1. Wilayah I meliputi : Kampunglaut, Kawunganten, Jeruk legi, Kesugihan, Cilacap Selatan, Cilacap Utara dan Cilacap Tengah, Hari / Tanggal : Jum’at, 30 September 2022, Waktu : 13.00 wib – selesai, di Kantor PCNU Cilacap (Jl. Kalisabuk, kec. Kesugihan kab. Cilacap)
2. Wilayah II meliputi : Bantarsari, Gandrungmangu, Sidareja, Kedungreja, Cipari, Patimuan, Wanareja, Cimanggu, Karangpucung, Majenang, Dayehluhur. Hari / Tanggal : Rabu, 5 Oktober 2022, Waktu : 13.00 wib – Selesai, di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu
3. Wilayah III meliputi : Maos, Adipala, Sampang, Kroya, Binangun, Nusawungu, Hari / Tanggal : Jum’at 07 Oktober 2022, Waktu : 13.00 wib – selesai di Kantor kecamatan Kroya.

Kriteria Produk Halal

Persyaratan Sertifikasi Produk Halal

Ada beberapa persyaratan proses sertifikasi halal yaitu: KTP, FC NIB / Nomor Ijin Berusaha (Juka Mempunyai), FC Ijin edar PIRT , SLSH (Jika mempunyai) juga Handpone (untuk pendaftaran secaa online)

Para peserta mengikuti proses dengan patuh. Prosesi pendampingan sertifikasi halal terhitung dari pembuatan akun sampai dengan pendistribusian sertifikat halal.

Rokhimah (45) tampak semangat saat menjalani wawancara. Ia adalah pelaku UMKM produk aneka keripik. Di antara produknya adalah keripik pare dan kembang gedang (jantung pisang). Rokhimah tak hanya membawa sampel produk tetapi juga tepung mocaf yang menjadi salah satu bahan utama produknya. Ia mengaku senang dengan adanya program ini karena sangat membantu usahanya.

“Program pendampingan sertfikasi produk halal ini sangat membantu saya. Karena saya jadi tidak jauh-jauh mengurus ke sana kemari. Kalo mengurus sendiri kan ribet. Dan yang lebih penting lagi karena ini gratis tanpa biaya,” aku Rokhimah sambil tersenyum.

Rokhimah pun mengucapkan terimakasih kepada panitia yang telah membantunya hari itu. Besar harapannya agar dengan sertifikat halal ini usahanya semakin berkembang dan maju.

Launching  pendampingan sertifikasi halal dihadiri Kepala Kantor Kementrian agama Kabupaten Cilacap H Imam Tobroni, KH Maslahudin Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap, juga Ahmad Fauzi Direktur Pelaksana NU Care LAZISNU Cilacap. (Achmad Nur Wahidin/Naeli Rokhmah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button