Trending

Peraturan Organisasi NU, Kedudukan, Fungsi dan Contoh

NU CILACAP ONLINE – Peraturan Organisasi NU, memiliki kedudukan dan fungsi, sebagai contoh, untuk mengatur tata laksana keorganisasian yang lebih rinci. Apa itu yang dimaksud dengan Peraturan Organisasi atau disingkat PO?

Pengertian Peraturan Organisasi

Peraturan Organisasi NU adalah sekumpulan aturan yang terdiri dari sejumlah Bab, Ayat dan Pasal, hingga petunjuk teknis yang menjelaskan peraturan utama atau peraturan induk organisasi NU –berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) — secara lebih rinci dan detail tentang tata laksana keorganisasian.

Kumpulan Peraturan Organisasi (PO) Nahdlatul Ulama diputuskan dalam sebuah permusyawaratan tingkat nasional. Di organisasi Islam Aswaja NU, Peraturan Organisasi diputuskan dalam permusyawaratan yang disebut dengan Konferensi Besar (Konbes).

Kedudukan dan Fungsi

Kedudukan Peraturan Organisasi NU, setingkat di bawah AD ART Nahdlatul Ulama yang diputuskan melalui Muktamar Nahdlatul Ulama. Dengan kedudukan seperti itu, semua pengurus NU di tingkatan yang ada, wajib mempedomani keduanya.

Keduanya diberlakukan secara menyeluruh pada tingkatan  yang ada dalam hierarki organisasi. Dari tingkat pusat hingga tingkat ranting, terikat dengan peraturan organisasi dan ada kewajiban untuk menjalankannya.

Sifat Peraturan Organisasi

Selain memiliki sifat rinci, peraturan organisasi juga memiliki sifat yang mengikat. Dalam pengertian, sebagai sebuah peraturan, ia berlaku untuk seluruh struktur organisasi Nahdlatul Ulama di tingkatan yang ada. Dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, Ranting NU hingga Anak Ranting NU. Sifat rinci dari peraturan organisasi NU sebagaimana contoh berikut ini.

Tentang keanggotaan organisasi NU. Di dalam AD ART tidak dijelaskan tentang mekanisme perekrutan atau rekrutmen keanggotaan. Juga tidak dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan menjadi anggota NU.

Yang demikian itu, secara lebih rinci dan jelas, dituangkan dalam Peraturan Organisasi. Contoh lagi, masalah tata laksana permusyawaratan dan rapat-rapat organisasi. Keduanya dimuat dalam aturan induk, tapi penjelasannya yang lebih detail dijelaskan dalam PO.

Dengan sifat mengikat, dikandung maksud bahwa struktur organisasi NU yang ada, mengacu pada satu aturan organisasi. Ia harus dimengerti, dipahami, dilaksanakan dan diparktekkan sebagaimana mestinya. Harapannya, tentu tidak ada yang menyimpang dari aturan yang ada.

Baca Artikel Terkait

Contoh Peraturan Organisasi NU

Seperti apa contoh peraturan organisasi Nahdlatul Ulama? Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama tahun 2017 di Lombok NTB telah menghasilkan Keputusan dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) Nahdlatul Ulama, yaitu Keputusan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 005/Konbes/XI/2017 Tentang Keorganisasian, yang terdiri dari beberapa Peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan Nahdlatul Ulama;
  2. Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama;
  3. Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Rangkap Jabatan di Lingkungan Nahdlatul Ulama;
  4. Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan;
  5. Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus;
  6. Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Tata Cara Rapat Organisasi;
  7. Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Pengukuran Kinerja Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama;
  8. Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Pedoman Administrasi Organisasi Nahdlatul Ulama
  9. Perubahan Peraturan Nahdlatul Ulama Nomor: 01 Tahun 2006 Tentang Harta Benda/ Kekayaan Milik Organisasi Nahdlatul Ulama dan Organisasi di Lingkungan Nahdlatul Ulama.

Baca juga Contoh Usaha Organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Apa Saja ?

Semua contoh di atas dalam dirinya sendiri sudah menunjukkan apa fungsi Peraturan Organisasi NU. Demikian semoga bermanfaat.

Baca juga Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) | Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button