SE Menag 17 Tahun 2021, Idul Adha dan Qurban Saat PPKM Darurat

NU CILACAP ONLINESurat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat telah diterbitkan

Dalam surat resmi menag itu, disebutkan bahwa peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara selama PPKM Darurat. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Takbiran dan Idul Adha

Dalam SE Menag 17 Tahun 2021 ditekankan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, dan shalat Idul Adha di masjid atau mushola juga ditiadakan. Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten atau kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.

Sebagai informasi, level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa dan Bali. Mengenai penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi corona, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Pemotongan hewan Qurban

Selanjutnya, di dalam SE Menag 17 Tahun 2021 juga diatur untuk penyembelihan hewan qurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban. Pemotongan hewan qurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Artikel Terkait

Jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya menerapkan jaga jarak fisik. Hal ini bisa dilakukan dengan melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotong hewan.

Distribusi daging Qurban

Pendistribusian daging qurban juga dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.

Pertama, pada petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima. Kedua, menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas serta pihak yang berkurban.

Melalui Surat Edaran Menag 17 Tahun 2021, Menag menegaskan, petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jerohan harus dibedakan. Setiap petugas harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Ketiga, menerapkan kebersihan alat sebelum dan sesudah penyembelihan dan menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dibersihkan sebelum digunakan.

Berikut SE Menag 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat selengkapnya lihat DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button