PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap & Dasar Hukumnya

NU CILACAP ONLINE – PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Bagaimana dasar hukum PTSL ini?

Program PTSL

Melalui program PTSL ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).

Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Instruksi Presiden No 2 tahun 2018

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Dasar Hukum PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, yang antara lain berbunyi;

Bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik- Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.

Baca juga Sosialisasi Panwascam, Syarat, Tugas dan Kelengkapan

Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Keuangan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Kepala Badan Informasi Geospasial; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Dengan dasar hukum PTSL tersebut, maka kepastian pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bisa berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang melindunginya. Setelah mengetahui Dasar Hukum PTSL, berikut beberapa tanya jawab seputar Pendaftaran Tanah, PTSL,

PTSL, Tanya Jawab

Apa itu pendaftaran tanah?
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Siapa saja yang berhak mengikuti PTSL?
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berhak mengikuti Program ini, pada pasal 14 di jelaskan sebagai berikut:

(1) Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.
(2) Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertipikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:

1. Masyarakat tidak mampu;
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/ Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
6. Waqif; atau
7. Masyarakat Hukum Adat.

Biaya Pendaftaran Keikutertaan PTSL?

Pada pasal 15 berikutnya di jelaskan sumber biayanya:
(1) Sumber pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Masyarakat.
(2) Pembiayaan yang bersumber dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
b. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga pemerintah lainnya;
c. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa; atau
d. Penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) atau bentuk lainnya melalui mekanisme APBN dan/atau PNBP.

(3) Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pembiayaan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimungkinkan berasal dari kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dan digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Tanah yang Bisa Ikut PTSL?

Jenis Tanah Yang bisa ikut Program PTSL lebih di utamakan adalah tanah adat dan tanah negara dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1) Tanah Milik Adat

a) Girik, Pipil, Petuk, Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/ berlaku di daerah setempat atas nama peserta Pendaftaran TanahSistematis Lengkap;
b) Girik, Pipil, Petuk, Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/berlaku di daerah setempat, bukan atas nama peserta PendaftaranTanah Sistematis Lengkap, maka perlu dilengkapi dengan riwayat perolehan tanahnya berupa bukti perolehan tanah di bawah tangan jika perbuatan hukumnya dilakukan sebelum tahun 1997. Akta Peralihan Hak dibuktikan dengan akta PPAT jika perbuatan hukumnya dilakukan setelah tahun 1997. Akta Pembagian/ Fatwa/ Keterangan Waris, Akta Lelang jika diperoleh melalui lelang;
c) Girik, Pipil, Petuk, Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/ berlaku di daerah setempat, yang dijadikan dasar permohonan pengakuan hak harus menunjuk lokasi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kecuali dalam hal terjadi pemekaran wilayah administrasi pemerintahan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota);
d) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016, berlaku terhadap semua permohonan (dokumen/ berkas yuridis yang lengkap/ tidak lengkap/tidakada sama sekali)
e) Dalam hal tidak terdapat materai di dalam surat pernyataan maka berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
f) Identitas subyek peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memenuhi syarat, adalah:
– Perorangan, Warga Negara Indonesia, berupa KTP atau keterangan identitas lainnya;
– Badan Hukum Sosial Keagamaan, berupa Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum;
– Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, berupa peraturan perundangan tentang pembentukan Instansi Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
-Nazir, berupa KTP atau keterangan identitas lainnya dilengkapi Akta Ikrar Wakaf atau akta pengganti akta Ikrar Wakaf.
g) Dikuasai dan dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya, baik langsung maupun tidak langsung;
h) Dalam hal tanah yang diajukan merupakan harta bersama yang belum dibagi/ dipisahkan dan dimohon oleh salah satu pihak baik dalam masa perkawinan maupun perceraian maka tetap diterbitkan atas nama suami istri;
i) Hal tersebut angka 8 di atas berlaku mutatis mutandis terhadap harta/ boedel waris yang belum terbagi;
j) Girik/ Pipil/ Petuk/ Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/ berlaku di daerah setempat yang dipergunakan sebagai alat bukti pendaftaran tanah sistematis lengkap yang menunjuk lokasi berbeda dari obyek pendaftaran tanah sistematis lengkap, tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan
dokumen/ berkas tersebut harus dikembalikan, dan sebagai pengganti adalahSurat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana lampiran II pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 35 Tahun 2016 (Lampiran 10 : Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah).

2) Tanah Negara

a) Surat/ Dokumen yang menunjukkan bukti penguasaan fisik;
b) Surat/ Dokumen sebagaimana huruf a dilengkapi Surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagaimana lampiran II pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 (Lampiran 10 : Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah)
c) Dalam hal tanah garapan dimanfaatkan oleh pihak lain atas dasar sewa/ perjanjian lain harus dibuktikan dengan adanya surat perjanjian sewa/ perjanjian lainnya;
d) Dalam hal tanah yang dimohon dikuasai bersama maka hak tanah dapat diterbitkan atas nama bersama;
e) Tidak termasuk dalam kawasan hutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button