Trending

Selamatkan Wakaf H Nurfaizi Jadi Tekad Tim Pemugaran Sejarah

NU CILACAP ONLINE – Penyelamatan wakaf H Nurfaizi Soewandi menjadi agenda besar Tim Pemugaran Sejarah, di kota Majenang, Kabupaten Cilacap; menyusul beberapa kejadian yang mengiringinya yang dikhawatirkan memicu instabilitas umat Islam khususnya di desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.

Hijrah dari LDII

Dalam siaran persnya, Tim Pemugaran Sejarah (Berdirinya Masjid Saefurrohman dan Ponpes Minhaajurrosyidin) menyatakan; wakaf dari H. Nurfaizi (Komjen. Pol. (Purn) DR. H. Nurfaizi Soewandi, MM.) dengan luas lahan 2937m2 dan 289m2 bersertifikat Akta Wakaf No:0006 dan No: 0007 juga lahan 177m2 yang masih SHM a/n H. Nurfaizi dan total luas seluruhnya menjadi 3.403m2

Menurut salah satu Tim Pemugaran Sejarah, KH Ahmed Shoim El Amin L.C., di lahan tersebut telah berdiri bangunan Masjid Saifurrohman dan bangunan Pondok Pesantren Minhaajurrosyidin yang dibangun sejak tahun 1986 letaknya di Jl. Tanjung Sindangsari, Majenang Cilacap dengan Nadzir Desa yang disyahkan oleh Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf, PPAIW.

“Kami merasa perlu untuk meluruskan simpang siurnya informasi yang beredar di media sosial dan khususnya Group WhatApps yang menyoal permasalahan atau perselisihan Wakaf dari H. Nurfaizi (Komjen. Pol. (Purn) DR. H. Nurfaizi Soewandi, MM,” kata pria yang akrab disapa Gus Shoim.

Baca juga  Hijrah dari LDII, Wakafkan Tanah dan Masjid

Artikel Terkait

Aset Wakaf

Menurut Gus Shoim, lahan wakaf tersebut sudah sejak H. Nurfaizi HIJRAH atau keluar dari Jamaah LDII pada pertengahan bulan Februari 2020 yang dibacakan pertama kali di Aula Masjid Besar Mujahidin, dihadapan pengurus Masjid yang juga dihadiri sebagian perwakilan masyarakat Majenang.

“Hijrahnya H. Nurfaizi Soewandi dari LDII ini sekaligus dengan membawa catatan penting yakni Pengambilalihan Aset Wakaf yang dikuasai atau digunakan oleh Jemaat LDII dengan tidak disertai dokumen-dokumen resmi atas wakaf tersebut,” tandas Gus Shoim

Oleh karena itu, masih menurut Gus Shoim, sebagai Wakif yakni H Nurfaizi Soewandi, bermaksud mengambil-alih wakaf untuk dikembalikan PERUNTUKANNYA sesuai yang tertera dalam Ikrar Akte Wakaf.

“Bangunan Masjid dan Pondok Pesantren untuk kemaslahatan umat Islam keseluruhanya dan diserahkan Pengelolaanya dari Nadzir Perseorangan/Nadzir Desa kepada Nadzir Baru yaitu Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (Nadzir NU, red) dan telah disyahkan oleh BWI serta tercantum dalam Akte Sertifikat Wakaf,” ungkap Gus Shoim yang juga sebagai Ketua Yayasan Minhajurrosyidin Majenang.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses advokasi Pemugaran Sejarah atas Wakaf H. Nurfaizi tersebut telah selesai ditempuh melalui prosedur administrasi hukum dan aturan yang berlaku. Termasuk beberapa kali menempuh jalan musyawarah dengan pihak-pihak yang selama ini menempati lahan wakaf yakni pengurus Jemaat LDII.

Masyarakat Resah

Namun Gus Shoim menyayangkan agenda musyawarah yang diupayakan mengalami jalan buntu, sebab pihak Jemaat LDII tidak pernah menghadiri musyawarah penyelesaian Wakaf H Nurfaizi.

“Proses sejauh ini sudah beberapa kali dikonsultasikan dan dikordinasikan dengan Forkompincam Forkompinda Cilacap (Camat, KUA, Polsek, Koramil, Kodim, Kejaksaan Negri, Kesbangpol, KanKemenag) dan BWI (Daerah maupun Propinsi),” imbuh Gus Shoim.

Tim Pemugaran Sejarah yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat di Majenang juga menyayangkan adanya aksi pengerahan massa oleh jemaat LDII di sekitar area tanah wakaf H Nur Faizi di akhir bulan Ramadhan 1443 H yang baru lalu.

Dalam siaran persnya, Tim Pemugaran Sejarah mencatat beberapa kejadian yang meresahkan masyarakat juga membuat jalannya proses permusyawaratan mengalami jalan buntu/deadlock

Alih-alih menghadiri musyawarah, Jemaat LDII beberapa hari terakhir ini justeru telah mengerahkan massa dari luar Majenang (seperti dari Jawa Timur, Jawa Barat dan beberapa Wilayah Kabupaten di Jawa Tengah); mereka datang dan bertahan.

“Bahkan secara terang-terangan mereka MELAWAN terhadap Amanat Wakif yang sudah secara syah berada dalam kuasa nadzir Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pemegang amanat wakaf tersebut,” ungkap KH Mazin Al Hajar, salah satu anggota Tim Pemugaran Sejarah.

Masjid Saifurrohman Sindangsari Majenang
Masjid Saifurrohman Sindangsari Majenang salah satu aset Wakaf H Nurfaizi Soewandi yang berada dalam satu lokasi tanah wakaf

Blokade Tanah Wakaf

Keresahan masyarakat berlanjut setelah datangnya pihak yang diduga dari kelompok jemaat LDII dari luar Majenang dengan beberapa aksi seperti kejadian pemasangan Portal masuk lokasi (tanah wakaf, red) pada hari Ahad, 08 April 2022 (bakda Tarawih) dan digagalkanya giliran Tarkhim pihak NU di Masjid Saefurrohman pada hari Senin, 24 April 2022 (saat Tarawih).

Pihak yang diduga dari kelompok jemaat LDII semakin membuat keresahan masyarakat dengan aksi pembuatan dinding tembok masuk lokasi (tanah wakaf), Selasa 26 April 2022 (bakda Tarawih); juga blokade total pada hari Rabu, 27 April 2022 (bakda Tarawih).

Atas kejadian tersebut, masyarakat Sidangsari khususnya dan Majenang pada umumnya semakin risau dan resah dikarenakan tidak menemukan solusi atau penyelesaian permasalahan dengan baik yang berkali-kali mengalami dead-lock untuk bermusyawarah.

Semua kejadian tersebut, menurut Tim Pemugaan Sejarah,  terekam dalam video dan hari ini (28 April 2022), semua akses menuju lahan wakaf Masjid Saefurrohman dan Ponpes diblokade total.

“Semua ini juga cukup untuk menjadi bukti bahwa ekslusifitas Jemaat LDII masih ada; dan itu sekaligus wujud nyata tindakan anti sosial dan anti persaudaraan; juga bentuk nyata aksi intoleransi,” pungkas Gus Shoim.

Melalui siaran persnya, Tim Pemugaran Sejarah Berdirinya Masjid Saefurrohman dan Ponpes Minhajurrosyidin Majenang berharap, semua yang disampaikan bisa menjadi bahan rujukan dan sosialisasi permasalahan yang sesungguhnya. (MaM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button