Perubahan AD ART NU Hasil Muktamar ke 33 NU 2015

NU CILACAP ONLINE – Muktamar ke 33 NU yang baru lalu merekomendasikan beberapa perubahan AD ART NU. Perubahan dalam AD ART Nahdlatul Ulama itu antara lain sebagai berikut:

  1. Penambahan huruf N dan huruf U pada logo Nahdlatul Ulama
  2. Posisi Ljnah, yang pada AD/ART NU lama berfungsi hanya untuk menangani bidang bidang khusus pada AD/ART NU selanjutnya akan berubah menjadi lembaga.
  3. Perihal masalah usia anggota pada beberapa banom, Komisi organisasi sepakat untuk merubah umur maksimal yaitu Fatayat dan Ansor 50 tahun, PMII 30 tahun dan IPNU IPPNU 27 tahun
  4. Perubahan tentang tata cara pengesahan kepengurusan MWCNU yang sebelumnya disahkan oleh PW maka pada AD/ART baru, kepengurusan MWCNU akan disahkan oleh Pengurus Cabang. Sementara untuk Pengurus Cabang tetap akan disahkan oleh PBNU dengan mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
  5. Diberlakukannya sistem pemilihan AHWA. Sidang komisi organisasi memutuskan untuk menggunakan AHWA pada muktamar mendatang sedangkan forum Syuriyah yang merupakan hasil amanat pleno pengesahan tatib, memutuskan untuk menggunakan sistem AHWA pada Muktamar ke-33 kali ini. Karena status rapat pleno lebih tinggi dari rapat sidang komisi, maka secara otomatis hasil dari forum syuriyah berupa sistem AHWA digunakan pada Muktamar ke-33.

Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Muktamar membicarakan dan menetapkan: Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (termasuk perubahan Anggaran DasarĀ  Anggaran Rumah Tangga NU), Garis-garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama 5 (lima) tahun, Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan; Rekomendasi Organisasi; Memilih Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Notes: Naskah lengkap AD ART NU hasil Muktamar ke-33 selengkapnya beserta perubahan nya, Kita tunggu saat penerbitan dan pendistribusiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button