Ganjar Pranowo: Baznas Jateng Terbukti Mendukung Program Pemerintah

NU CILACAP ONLINE – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, Badan Amil Zakat Nasional Jawa Tengah (Baznas Jateng) terbukti mampu memegang peranan penting dalam mendukung berbagai program di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Penyerahan zakat terus kami optimalkan salah satunya menghimpun melalui zakat dari ASN Pemprov Jateng yang dari tahun ke tahun terus meningkat,” ungkap Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya.

Kebijakan itu. Lanjut Ganjar Pranowo, dilakukan karena Baznas digandeng atau mempunyai peran penting untuk menyelesaikan program-program Pemerintah Provinsi Jateng.

“Di antaranya terkait pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya,” ungkap Ganjar Pranowo mencontohkan

Dengan begitu, tegas Ganjar, Baznas Jawa Tengah mengelola dan mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan maupun pemberdayaan masyarakat.

“Hasilnya luar biasa, dana Baznas Jawa Tengah yang terhimpun meningkat ratusan persen dari hanya Rp110 juta menjadi Rp82 milyar,” tegasnya.

Optimalisasi pengumpulan zakat telah banyak membantu Jawa Tengah dalam menangani masalah pendidikan, kesehatan, hingga kemiskinan. Berbagai bantuan sudah kami salurkan mulai dari beasiswa, RTLH, tempat Ibadah hingga kaki palsu bagi difabel.

“Saya titipkan pada Baznas agar terus meningkatkan jumlah zakat setiap tahunnya agar menjadi manfaat buat warga Jawa Tengah,” pungkas Ganjar Pranowo mengakhiri cuitannya.

Pertumbuhan Baznas Jateng
Baznas Jawa Tengah yang terhimpun meningkat ratusan persen dari hanya Rp110 juta menjadi Rp82 milyar

Peningkatan Baznas Jateng

Sejak tahun 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengupayakan peningkatan Baznas Jateng melalui beberapa Surat Instruksi. Di antaranya, Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 451/002811 Tanggal 26 Februari 2014 tentang Pembentukan UPZ Dilingkup Instansi/SKPD Provinsi Jateng

Kemudian, Surat Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 451/6718 Tanggal 13 April 2016 tentang Tindak Lanjut Optimalisasi Pengelolaan Zakat. Dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 451/0013538 Tanggal 6 September 2017 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat

Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 451/0000571 Tanggal 17 Januari 2019 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 450/0010694 Tanggal 30 Juni 2022 tentang Surat Edaran Pembayaran Zakat Gaji ke-13 dari ASN

Dan juga Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 450/0011360 Tanggal 19 Juli 2022 tentang Penyetoran Zakat 2,5% dari Gaji dan TPP ASN Provinsi Jateng.

Baca juga Profil Calon Presiden RI pada Pemilu 2024, Anies Baswedan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button