Fungsi Ilmu Falak: Arah Kiblat, Waktu Shalat dan Awal Bulan

NU CILACAP ONLINE – Bagi umat Islam, fungsi ilmu falak sangat berperan setidaknya dalam tiga hal yaitu (1) menentukan waktu waktu shalat, (2) menentukan arah kiblat, dan (3) menentukan awal bulan qamariyah, khususnya dalam menetapkan puasa dan hari raya. Tiga hal ini merupakan persoalan ijtihad yang membuka ruang perbedaan pendapat berdasarkan cara telaah dan argumentasi masing-masing.

Ilmu Falak adalah Ilmu yang mempelajari tentang tata lintas pergerakan benda-benda angkasa, khususnya bumi, bulan dan matahari dalam garis edarnya masingmasing, untuk diambil fenomenanya dalam rangka kepentingan manusia, khsusus umat Islam berguna dalam menentukan waktu waktu ibadah.

Baca juga  70 Istilah Dalam Kamus Ilmu Falak Yang Perlu Diketahui

Ibnu Khaldun (w. 808 H) mendefenisikan ilmu ini sebagai ilmu yang membahas tentang pergerakan bintang bintang (planet-planet) tetap, bergerak dan gumpalan-gumpalan awan yang beterbangan. Secara bahasa ‘falak’ berarti orbit atau lintasan, dalam bahasa Yunani disebut astronomi (astro: bintang, nomos: ilmu).

Di Indonesia ilmu ini dikenal dengan ilmu falak, dan dalam kaitannya dengan waktu-waktu ibadah, ilmu ini disebut ilmu falak syar’i atau ilmu hisab & rukyat. Berikut ini sedikit penjelasan tentang fungsi Ilmu Falak dan Arah Kiblat, Ilmu Falak dan Waktu Shalat, dan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Bulan

Artikel Terkait

Ilmu Falak dan Arah Kiblat. Kiblat adalah bangunan berbentuk kubus terletak dijantung kota Makkah tempat yang dituju kaum muslimin di dalam shalat. Menghadap kiblat adalah satu kemestian (syarat) untuk sahnya shalat. Jumhur ulama menyatakan wajibnya menghadap Baitullah (ka’bah) di dalam shalat.

Namun dalam ha Menentukan Arah Kiblat sebagian ulama berbeda pendapat tentang detil yang dimaksud dengan menghadap Baitullah. Sementara ulama berpendapat yang diwajibkan adalah menghadap benda/bangunan (‘ain) Ka’bah, sebagian ulama lagi menyatakan arah (jihah/ishabah) ka’bah saja.

Baca juga  Al Qur’an dan Ka’bah

Ilmu Falak dan Waktu Shalat. Shalat merupakan ibadah penting dalam Islam, dalam menunaikannya seorang muslim terikat pada waktu-waktu yang sudah ditentukan. Konsekuensi logisnya, shalat tidak bisa dilakukan disembarang waktu, tetapi harus mengikuti petunjuk al Qur’an dan as Sunnah. Waktu shalat dari hari ke hari dan antara satu tempat dengan tempat lainnya berbeda-beda sesuai dengan peredaran relatif matahari dan bumi. Dalam penentuan waktu shalat, data astronomi yang dibutuhkan adalah: ketinggian, jarak zenit, awal fajar, Matahari terbit, kulminasi, Matahari terbenam, akhir senja, data geografis (lintang dan bujur), tanggal dan lokasi.

Ilmu Falak berperan menafsirkan fenomena yang disebutkan dalil al-Qur’an dan al-Hadits terkait dan teraplikasikan dalam bentuk rumus matematis. Dalam Menentukan Awal Waktu Shalat dan penetapan waktu waktu shalat, secara umum masyarakat telah sepakat menerima data astronomi atau hisab sebagai acuan.

Waktu-waktu shalat sesungguhnya merupakan hasil ijtihad para ulama ketika menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dan al Hadits terkait. Landasan dalam menetapkan awal waktu shalatpun bersifat interpretatif, sebagai implikasinya muncul perbedaan dalam menetapkan awal dan akhir waktu-waktu shalat, yang tegas hanyalah bahwa shalat itu ketetapan yang sudah ditentukan (kitaban mawquta).

Ilmu Falak dan Penentuan Awal Bulan Qamariyah. Penanggalan dalam Islam ditetapkan dengan sistem bulan (qamary) yaitu dengan terlihatnya hilal diakhir bulan. Dengan cara ini Rasulullah Saw. menentukan puasa & hari raya dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini — juga pedoman Menentukan Awal Bulan Qamariyah — antara lain ditegaskan Allah Swt. dalam al Qur’an surat al-Baqarah ayat 189.

Baca juga NU Menentukan Awal Ramadhan Dengan Rukyatul Hilal

Satu bulan qamariyah adalah jangka waktu yang dihabiskan bulan dalam fase fasenya hingga sempurna, yaitu selama 29 hari 12 jam 44 menit 2,9 detik. Konjungsi atau ijtimak merupakan syarat awal masuknya bulan baru qamariyah secara astronomis, yaitu saat bulan berada di antara matahari dan bumi (fase wane/al mahaq), di mana wajah bulan menjadi tidak nampak dari bumi.

Secara detil, ijtimak atau konjungsi merupakan pertemuan atau berimpitnya dua benda yang berjalan secara aktif yang terletak pada posisi garis bujur yang sama bila dilihat dari arah timur ataupun arah barat. Namun karena tipisnya, hilal sangat sulit dapat dilihat dari bumi, karena bulan yang sedang berijtimak berdekatan letaknya dengan matahari.

Diolah dari tulisan Habibullah Ritonga dan Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Universitas Islam Sumatera Utara, sebagaimana dilansir laman risetdikti.go.id  (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button