Trending

JQH, Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz | NU Cilacap Online

NU CILACAP ONLINE – JQH atau Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz adalah Badan Otonom NU: JQH atau JQHNU adalah merupakan organisasi para qari, qariah, hafidz, hafidzah para penghafal dan pecinta Al-Qur’an, yang bernaung di bawah Nahdaltul Ulama.

Sejarah JQH

Organisasi Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz didirikan oleh KH Wahid Hasyim pada tanggal 12 Rabul Awwal 1371 H. Bertepatan 15 Januari 1951 M. Di rumah H Asmuni, Sawah Besar, Jakarta.

Atas inisiatif KH Abdul Wahid Hasyim, seorang hafidz yang ketika itu beliau adalah Menteri Agama IV RIS, pada tanggal 17 Ramadhan 1370. Atau tepatnya tahun 1950, bertempat di kediaman beliau, Jalan Jawa 12 Jakarta dalam acara buka puasa bersama.

Sambil selamatan haul salah satu orang tua beliau, maka dicetuskanlah berdirinya sebuah organisasi yang menghimpun para ahli qira’at, qari’ dan huffazhul Qur’an. Dengan nama “Jam’iyyatul Qurra` Wal Hufafzh”.

Tujuan organisasi  JQH, Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz ini adalah terpeliharanya kesucian dan keagungan Al-Qur’an. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an, terpeliharanya persatuan qurra wal-huffazh Ahlussunnah wal Jamaah, Aswaja.

Artikel Terkait

Organisasi JQH, Jam’iyyatul Qurra Wal Huffadz ini pernah melakasanakan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) antar Pondok Pesantren seluruh Indonesia. Kemudian kegiatan ini diambil-alih Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) nasional sejak tahun 1968 sampai sekarang.

Di sisi lain, saat itu pula, JQH bisa dikatakan “mati suri”. Lalu, pada tahun 1992, saat KH Abdurahman Wahid menjadi ketua umum PBNU, JQH kembali diaktifkan. Pada tahun 1999, JQH mengadakan MTQ antar Pondok Pesantren di Garut, Jawa Barat.

MTQ Pondok Pesantren

Dalam sejarahnya, MTQ antar Pondok Pesantren yang digelar JQH ini, melahirkan qari-qariah dan ulama Al-Qur’an bertaraf nasional dan internasional seperti KH Abdul Aziz Muslim (Tegal), KH Ahmad Syahid (Bandung) KH Tb Abas Saleh Ma’mun (Banten) KH M. Yusuf Dawud (Jawa Timur) H Muammar ZA (Pemalang) Hj Maria Ulfa Lamongan, dll. Mereka kemudian berhasil dan mencetak kader-kader bangsa, ulama yang hapal al-Qur,an dan sanggup menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Logo JQH JQHNU PNGSebelum berdiri Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh, di setiap daerah di Indonesia telah berdiri organisasi atau perkumpulan Qaari, para ahli qira’at dan penghafal al-Qur’an yang beraneka ragam nama dan sebutannya.

Organisasi-organisasi tersebut sebenarnya mempunyai tujuan yang sama, adalah menghimpun dan mempersatukan para ahli qira’atul Qur’an serta memelihara kesucian al-Qur’an. Selain itu, juga bertujuan untuk mempelajari segi bacaan (tilawah) dan hukum-hukum tajwid maupun qira’at.

Selanjutnya, mempelajari isi yang terkandung di dalamnya guna diamalkan oleh setiap umat Islam di Indonesia. Juga sekaligus untuk menyebar-luaskan (dakwah Islamiyah) seni bacaan al-Qur’an sesuai dengan hukum-hukum tajwid dan qira’at sebagai pedomannya.

9 Rekomendasi JQHNU

Jam’iyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) pernah meneggelar Konferensi Al Qur’an yang digelar selama dua hari, 20-21 Mei 2019 di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri sekitar 200 ulama Al Qur’an, para hafizh, qari’. Juga para pimpinan pondok pesantren, dan peneliti Al Qur’an seluruh Indonesia yang tergabung dalam JQHNU, dan menghasilkan 9 rekoemndasi.

Berikut ini 9 rekomendasi Jam’iyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) dimaksud.

  • Pertama, Al-Qur’an adalah Kalamullah yang suci dan agung yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Oleh karena itu, ia harus terus diletakkan pada posisi yang tepat, dijaga kesuciannya, tidak dikotori dan dinodai dengan cara apapun. Termasuk politisasi Al-Qur’an untuk kepentingan politik praktis.
  • Kedua, semangat membaca dan menghafal Al-Qur’an harus diimbangi dengan semangat mempelajari dan memahami makna-maknanya secara benar, komprehensif, kontekstual dan proporsional. Dan sesuai dengan Ulumul Qur’an dan syarat-syarat yang disepakati mayoritas ulama, serta diimplementasikan dan didakwahkan secara arif bijaksana untuk mengejawantahkan misi Al-Qur’an yang rahmatan lil alamin.
  • Ketiga, mendorong kepada pemerintah, ulama dan pakar Al-Qur’an yang memiliki otoritas di bidangnya. Agar dapat memberikan pendampingan, supervisi dan lisensi terhadap acara Al-Qur’an yang dipublikasikan di televisi, youtube dan media sosial lainnya. Sehingga hak-hak masyarakat untuk belajar dan memahami Al-Qur’an secara baik dan benar dapat terjamin dan terjaga.
  • Keempat, sektarianisme, rasisme, ekstrimisme, diskriminasi, dan memaksakan kehendak dengan cara dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Sikap seperti itu dapat merusak harmoni kehidupan warga negara dan mengganggu keutuhan bangsa. Karenanya, sikap seperti itu harus diluruskan bersama-sama sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, dengan cara-cara yang benar, santun, dan bijak.

Kurikulum Pembelajaran Al-Qur’an

  • Kelima, perlu dibuat desain kurikulum dan pembelajaran Al-Qur’an yang moderat, komprehensif dan anti-kekerasan bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa. Hal ini diperlukan untuk melindungi generasi muda sebagai penerus perjuangan agama dan bangsa dari pemikiran ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan ajaran agama.
  • Keenam, perlu intensifikasi pelatihan, riset, seminar dan konferensi Al-Qur’an untuk generasi milenial. Dengan mengetengahkan sisi-sisi keindahan, keagungan dan keragaman pendapat ulama dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, agar mereka memiliki cakrawala pengetahuan, keterbukaan pemikiran dan kearifan perilaku.
  • Ketujuh, perlu optimaslisasi penggunaan teknologi informasi dan media sosial untuk mendiseminasi dan memassifkan materi-materi Al-Qur’an. Sseperti ilmu nagham, qira’at, tafsir dan tahfizh, sehingga masyarakat, khususnya generasi milenial dapat mengakses dan belajar Al-Qur’an dengan mudah dan tepercaya.
  • Kedelapan, para hafizh/hafizhah, qari’/qari’ah, dan ahli Al-Qur’an telah berkontribusi besar dalam mendidik dan mencerdaskan umat Islam Indonesia. Karenanya mereka perlu diberikan perhatian khusus oleh pemerintah agar dapat secara tenang dan istiqamah mengemban tugas dakwah dan pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat, dan hidup bermartabat.
  • Sembilan, lembaga-lembaga Al-Qur’an seperti pesantren  Al-Qur’an,  Rumah  Tahfizh, TPQ/TKQ dan halaqah-halaqah Al-Qur’an adalah kawah candradimuka bagi pendidikan dan pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia. Maka pemerintah perlu memberikan afirmasi agar ia terus eksis dan berkembang dengan baik dan maksimal. Serta memfasilitasi terbukanya akses terjalinnya kerjasama antara lembaga ke-Al-Qur’an-an dengan Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian. Yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan pengembangan dakwah dan pengajaran Al-Qur’an di Tanah Air.

Keberadaan Badan Otonom JQHNU merupakan ikhtiar Nahdlatul Ulama untuk menyiapkan generasi Islam yang kuat berpegang teguh pada Al-Qur’an.

Baca Juga >> Situs Berita Kegiatan Lembaga dan Badan Otonom NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button