Trending

SDGs Desa, Maksud, Tujuan dan Dasar Hukum

NU CILACAP ONLINE – SDGs Desa dan Pendataan SDGs Desa memiliki maksud dan tujuan serta dasar hukum yang telah ditetapkan untuk pemutakhiran data SDGs Desa.  SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pengertian SDGs Desa

Undang-undang no 6/2014 tentang Desa, pasal 78, menegaskan konsep tiga level pembangunan, yaitu level norma, level tujuan, dan level metode.1 Norma menduduki posisi paling abstrak, tujuan merujuk pada struktur baru yang diharapkan, sedangkan metode menjelaskan strategi, mekanisme atau tata cara guna mencapai tujuan dan menggapai norma tersebut.

Ayat 3 menegaskan abstraksi norma pembangunan, yaitu kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, pengarusutamaan perdamaian, dan keadilan sosial. Ayat 1 membeberkan tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Ayat 1 juga menunjukkan strategi, mekanisme, atau cara untuk mencapai tujuan pembangunan desa tersebut, yaitu melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan desa tersebut, saat ini dibutuhkan arahan pembangunan yang lebih sesuai kondisi lapangan, yaitu yang detil atau mikro, mencakup aspek metode, substansi, dan tujuan akhir, serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu.

Sustainable Development Goals (SDGs, atau diindonesiakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB) berposisi mengisi segenap kebutuhan tersebut. SDGs menggabungkan seluruh konsep pembangunan yang pernah disusun manusia, sebagai konperensi tingkat tinggi yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) selama ini: pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan, resiliensi terhadap bencana, kependudukan, dan sebagainya.

SDGs memenuhi kebutuhan akan detil pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Di Indonesia, SDGs diterjemahkan sampai level desa menjadi SDGs Desa. Berdasarkan pengalaman penyusunan data mikro by name by address untuk Bantuan Langsung Tunai DanaDesa, yaitu 8 juta keluarga pemanfaat hanya dalam waktu 2 bulan, kini disadari bahwa mendata dari desa adalah satu-satunya kesempatan untuk memutakhirkan data mikro.

Maksud Pendataan SDGs Desa

Maksud pendataan SDGs Desa adalah mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data. Tujuan pendataan SDGs Desa adalah :

  1. Menyusun Pokja Relawan Pendataan Desa
  2. Memutakhirkan data pada level desa
  3. Memutakhirkan data pada level rukun tetangga
  4. Memutakhirkan data pada level keluarga
  5. Memutakhirkan data pada level warga
  6. Menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa
  7. Merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis SDGs Desa

Dasar Hukum SDGs Desa

Dasar Hukum SDGs Desa dirujukkan pada :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TujuanPembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  6. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);

SDGs Desa, Upaya Terpadu Pembangunan

Desa mencakup wilayah kerja yang kecil dengan jumlah warga yang sedikit pula. Ini memudahkan pengelolaan wilayah seperti permukiman, infrastruktur, ekosistem daratan dan lautan. Ini juga mempermudah penanganan penduduk, baik dalam aspek kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan, dan keadilan sosial antar warga.

Meskipun dalam wilayah yang kecil, posisi desa sebagai bagian dari birokrasi nasional, posisi masyarakat sebagai bagian kewarganegaraan Indonesia, dan ekosistemnya sebagai bagian ekosistem lebih luas, maka substansi pembangunan di desa juga kompleks.

Baca juga Relawan Pendataan SDGs Desa, Baca Petunjuknya Di Sini

Pada posisi inilah SDGs dibutuhkan untuk diimplementasikan ke desa. Yaitu membangun desa dengan isi yang total, namun dapat dikendalikan pada wilayah dan warga yang terbatas. Artinya, peluang keberhasilan penerapan SDGs pada satu desa, pada masing masing desa, menjadi maksimal. Ini berita gembira bagi upaya implementasi SDGs di lapangan. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pelokalan SDGs sebagai SDGs Desa mencakup seluruh aspek pelokalan yang sudah pernah dilakukan. Seluruh tujuan dalam SDGs yang telah diindonesiakan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, selanjutnya dilokalkan ke level desa dalam SDGs Desa. Penggunaan bahasa penting: menjadi harus sederhana, merujuk pada pernyataan tujuan, dan rasional untuk dipenuhi (jika pembangunan dijalankan).

SDGs Desa bukan pemikiran abstrak, melainkan kongkrit untuk dijalankan di lapangan. Ini ditunjukkan oleh mudahnya pengambilan data lapangan. Kemudian, berbasis data tersebut, terbitlah rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaanmasyarakat. Implementasi rekomendasi berujud kegiatan-kegiatan pembangunan, yang melibatkan warga desa, sehingga menjadi bukti bahwa SDGs Desa adalah konsep praktis.

Pemutakhiran data SDGs Desa

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi danvalidasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.

Keseluruhan hasil pemutakhiran data SDGs Desa terangkum dalam Sistem Informasi Desa (SID) pada laman https://kemendesa.go.id/sid/. Inilah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan di desa.

SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun program dan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut sepenuhnyakreasi desa yang terumuskan dalam musyawarah desa masing-masing.

18 Tujuan SDGs Desa

SDGs Pendataan Desa bertujuan untuk mewujudkan:

  1. Desa tanpa kemiskinan;
  2. Desa tanpa kelaparan;
  3. Desa sehat dan sejahtera;
  4. pendidikan Desa berkualitas;
  5. keterlibatan perempuan Desa;
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  8. pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  9. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
  10. Desa tanpa kesenjangan;
  11. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
  12. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
  13. Desa tanggap perubahan iklim;
  14. Desa peduli lingkungan laut;
  15. Desa peduli lingkungan darat;
  16. Desa damai berkeadilan;
  17. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
  18. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Tujuan SDGs Desa diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa (SID). Prioritas SDGs Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat desa dalam menentukan arah kebijakan perencanaan pembangunan, serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button