13 Hak Buruh Migran dan Persoalannya yang Perlu Diketahui

NU CILACAP ONLINE – 13 Hak Buruh Migran dan persoalan yang mengiringinya perlu diketahui utamanya oleh para buruh migran atau pekerja migran Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Buruh Migrah Indonesia,

Ada alasan utama mengapa 13 hak buruh migran perlu diketahui; yaitu agar dalam segala aspek yang berhubungan dengan buruh migran terjadi keseimbangan antara diterianya hak di satu sisi, dan ditunaikannya kewajiban di sisi lain.

Apa itu Buruh Migran?

Buruh migran, menurut Wickramasekera (2002: 2), mengacu kepada Konvensi ILO pada Buruh Migran tahun 1949, (No.97) pada Article 11, adalah orang yang bermigrasi dari satu negara ke negara lain untuk tujuan bekerja.

Menurut Departemen Sosial, definisi buruh migran (Indonesia) adalah orang yang berpindah ke daerah lain, baik di dalam maupun ke luar negeri (legal maupun illegal), untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Du Luar Negeri pasal 1 ayat 1, definisi Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warganegara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungankerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Hak Buruh Migran

Menurut pasal 6 ayat 1 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Buruh Migran Indonesia, hak buruh migran ada 13 yaitu:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diIndonesia dan di negara tujuan penempatan;
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak & kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  9. Memperolehakses berkomunikasi;
  10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  12. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;
  13. Memperoleh dokumen & Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga Mengurai Benang Kusut Kasus Pekerja Migran

UU No 39 Tahun 2004

Sementara itu, dalam Undang Undang sebelumnya yakni Undang Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada pasal 8 disebutkan juga tentang hak-hak buruh migran. Namun di dalmnya hanya ada 8 item hak buruh migran, yaitu , jadi ada 5 penambahan item. item tersebut yaitu:

  1. bekerja di luar negeri;
  2. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
  3. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
  4. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
  5. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
  6. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
  7. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
  8. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
    memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Persoalan Buruh Migran

Menurut Surtees, (2003: 102-103), permasalahan yang berkaitan dengan buruh migrant di antaranya: kekerasan, penyalahgunaan (penyimpangan), pemalsuan dokumen, pemberian informasi yang salah.

Bicara mengenai buruh migran Indonesia, permasalahan yang kerap mencuat di antaranya adalah:

  1. Minimnya perlindungan
  2. Adanya kekerasan dan penyiksaan terhadap buruh migran;
  3. Ancaman hukuman penjara sampai hukuman mati;
  4. Relatif tingginya jumlah buruh migrant yang tewas.
  5. Sistem penempatan dan perlindungan negara pengirim pekerja migran belum mengacu kepada kesepakatan internasional;
  6. Di luar negeri, majikan memiliki kekuasaan yang absolut. Majikan umumnya menyimpan dokumen untuk menekan buruh migran. Ketika buruh migran lari dari majikan, maka berstatus illegal dan di- anggap melanggar hukum;
  7. Jumlah buruh migran yang banyak membuat negara-negara penerima punya banyak pilihan untuk lebih memperkerjakan buruh migran murah yang tidak terlalu banyak menuntut hakhaknya;
  8. Indonesia kesulitan mempengaruhi negara lain untuk melindungi buruh migran;
  9. Pemerintah kurang memperhatikan pelanggaran HAM yang menimpa buruh migran
    Indonesia;
  10. Kebijakan yang ada menempatkan buruh migrant sebagai komoditi yang diperdagangkan yang menjadi titik awal banyaknya pelanggaran HAM yang menimpa buruh migran;

Demikian penjelasan tentang 13 Hak Buruh Migran dan persoalan yang mengiringinya, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button