Mengapa APBD Dilarang untuk Madrasah?

NU CILACAP ONLINEMengapa APBD Dilarang untuk Madrasah? berikut ini melengkapi referensi tentang pro kontra pengalokasian APBD untuk Madrasah.

Salah satu Rekomendasi Eksternal Rakernas LP Ma’arif NU tahun 2013 adalah; Pemerintah melakukan affirmative action untuk mengalokasikan dana anggaran pendidikan daerah bagi madrasah. Oleh sebab itu, LP Ma’arif NU mendorong kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut menyatakan dengan tegas bahwa madrasah bisa mendapatkan bantuan dari APBD, sebagaimana anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah daerah untuk sekolah. Dengan demikian maka masalah kesenjangan mutu, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan yang selama ini terjadi segera teratasi. Mengapa APBD Dilarang untuk Madrasah?

Menyikapi ada atau tidaknya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam surat edarannya kepada masing-masing kepala daerah se-Indonesia untuk tidak memberikan bantuan dari APBD daerahnya kepada madrasah itu sama dengan menghilangkan hak pendidikan agama untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Lebih dari itu, dana APBN untuk sumbangan madrasah masih belum cukup guna meningkatkan mutu kelembagaan maupun sarana-prasarana madrasah yang kondisinya masih banyak di bawah standar. Pemerintah tidak pernah akan dapat menafikan peran penting dari Madrasah dalam upaya pencerdasan anak bangsa. Ada sekitar 7.669.988 siswa yang menuntut ilmu di madrasah.

Artikel Terkait

Lihat saja data Lembaga Pendidikan Islam di Kementerian Agama pada tahun ajaran 2010/2011, pada jenjang Raudhatul Athfal/setingkat PAUD terdapat 24.318 unit madrasah dengan 998.658 siswa; jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/setingkat SD terdapat 1.686 unit MI negeri dengan 413.168 siswa dan MI swasta ada 20.782 unit, dengan 2.669.058 siswa; di jenjang Madrasah Tsanawiyah/setingkat SMP terdapat 1.437 MTs negerinya dengan 622.285 siswa, serta 13.320 unit MTs swasta, dengan siswanya 1.964.821 orang. Dan ada 758 unit Madrasah Aliyah Negeri/setingkat SMA dengan 334.587 siswa, serta 5.657 unit MA swasta dengan 667.411 orang siswa.

UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional menjamin keberlangsungan pendidikan setiap warga negara, tanpa adanya pengecualian. Lihat di bab XII pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan yang di dalamnya secara gamblang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Bahkan minimal 20% anggaran untuk pendidikan harus dialokasikan dari APBN maupun APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional no 20 Tahun 2003 pun sangatlah jelas.  Pada pasal 16 disebutkan bahwa jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Selanjutnya disusul dengan pasal 17 dan 18 yang menyebutkan jenjang pendidikannya. Pada pasal 17 menyebutkan bahwa pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Dan pada pasal 18 disebutkan bahwa pendidikan menengah atas berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Alibi Kementerian Dalam Negeri seperti yang dikemukakan oleh jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, yang menyatakan bahwa  yang tidak boleh itu adalah madrasah yang berada di bawah Kemenag, sedangkan di luar itu dimungkinkan mendapat hibah atau bantuan sosial dari ABPD.

Hal Ini diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 155 dan 156. Kemudian diterbitkan Permendagri No 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam UU No 32/2004 itu  dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.

Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban APBN. Jadi, kalau di bawah Kemenag itu adalah dekonsentrasi yang tentunya dibebankan ke APBN. Bukan desentralisasi yang menjadi tanggung jawab APBD.

Jadi madrasah di bawah Kemenag adalah tanggung jawab Kemenag, tidak bisa dibebankan kepada daerah. Dan Jika tetap diberikan bantuan kepada madrasah di bawah Kemenag, tambah dia, harus dilaporkan dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Faktanya memang benar, ada 40 triliun anggaran Kemenag untuk pendidikan pada tahun 2012 ini. Namun, haruslah disadari bahwa hampir sebagian besar lembaga pendidikan agama ini berstatus swasta, yang masih sangat membutuhkan bantuan APBD setiap daerah. Jika dilihat dari penjelasan Kemendagri di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa akar masalahnya adalah posisi pendidikan agama, yang dianggap sentralistik di bawah Kemenag. Tidak seperti pendidikan umum lainnya (PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK) yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersifat desentralisasi.

Sebenarnya kita harus tahu bahwa sifat sentralisasi pada madrasah hanyalah dalam hal pengelolaan dan manajemen madrasah saja, dalam hal pendanaan madrasah bersifat desentralisasi. Hal ini dilakukan tentunya agar kurikulum pendidikan agama di Indonesia ini bersatu dengan nilai-nilai Pancasila NKRI, sehingga tidak menimbulkan kerancuan pemahaman pendidikan agama dari satu madrasah ke madrasah lainnya. Jadi, kalau alasan Mendagri karena urusan sentralistik, itu tidaklah tepat. Karena yang sentralistik itu urusan agama, bukan pendidikan.

Sedangkan madrasah termasuk pendidikan yang juga termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah dijelaskan di atas. Karena itu, jangan ada perbedaan perlakuan antara sekolah umum dengan madrasah. Upaya diskriminatif terhadap penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang merupakan sistem pendidikan tertua di negara ini patut di pertanyakan.

Politik Masuk Madrasah
Hal ini yang pernah diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hidayat, bahwa mungkin motivasi Surat Edaran tersebut karena urusan politik. Sebab selama ini banyak sekali madrasah, terutama yang dikelola oleh pondok pesantren, dijadikan alat kampanye. Karena, para kepala daerah kerap mengucurkan anggaran bantuan pendanaan kepada madrasah jika menjelang Pemilukada.

Hal yang sama juga disampaikan  Ketua Madrasah Development Centre (MDC) Provinsi Lampung Dr Agus Pahrudin MPd yang menegaskan  jangan sampai  nuansa politis dibawa-bawa ke ranah pendidikan. Sebab, efeknya akan langsung dirasakan generasi penerus bangsa.

Mendagri sebaiknya kembali memikirkan ulang hal ini. Sebab kalau itu dilakukan, perkembangan madrasah akan termarginalkan (kualitas dan pendidikan di madrasah akan mengalami kemunduran). Sebab dengan banyaknya jumlah madrasah di Indonesia, tentu tidak bisa terkaver seluruhnya oleh Kemenag. Karena itu butuh bantuan dari pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kecuali kalau anggaran di Kemenag ditambah dan cukup untuk membiayai pendidikan di madrasah secara keseluruhan, itu tidak menjadi masalah.***

Mengapa APBD Dilarang untuk Madrasah? Sumber: Riau Pos, 4 Januari 2013, ditulis oleh Zulfa Hendri, Mahasiswa Sejarah FKIP dan PengurusBEM Unri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button