Rekomendasi Rakernas LP Ma’arif NU 2013, Ini Hasilnya
NU CILACAP ONLINE – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LP Ma’arif NU bertema ”Penguatan Tata Kelola Pendidikan Ma’arif NU sebagai Manifestasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional” di Jakarta, 21-23 Januari 2013, menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Untuk mengatasi masalah-masalah pendidikan di Indonesia, seluruh pengurus LP Ma’arif NU se-Indonesia merekomendasikan hal-hal berikut:
Pertama, Pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan dan kebijakan lain yang memungkinkan terciptanya perlakuan yang adil terhadap semua lembaga pendidikan dan kalangan masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan.Kedua, Rekomendasi internal:
Rakernas LP Ma’arif NU 2013 mendorong Pengurus Pusat LP Maarif NU agar melakukan kajian dan melakukan uji materi terhadap UU Otonomi Daerah dan peraturan lain yang tidak berpihak kepada Madrasah;
Rekomendasi eksternal: Pemerintah melakukan affirmative action untuk mengalokasikan dana anggaran pendidikan daerah bagi madrasah. Oleh sebab itu, LP Ma’arif NU mendorong kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan dengan tegas bahwa madrasah bisa mendapatkan bantuan dari APBD, sebagaimana anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah daerah untuk sekolah. Dengan demikian maka masalah kesenjangan mutu, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan yang selama ini terjadi segera teratasi;
Ketiga, Affimative action pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan madrasah harus melibatkan lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat, terutama dalam konteks madrasah, 90% satuan pendidikan adalah berbasis masyarakat, sedangkan hanya 10% yang statusnya negeri. Karenanya,
- Mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI membentuk LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) dan PPPPTK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk madrasah;
- Mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI agar tidak membedakan antara sekolah dengan madrasah dalam hal dana alokasi khusus (DAK);
- Mendesak Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan RI untuk menganggarkan DAK yang dimaksud untuk madrasah.
Keempat, Kemendikbud RI harus mengubah kebijakan evaluasi pendidikan yang menjadikan ujian nasional (UN) sebagai satu-satunya barometer kelulusan peserta didik. UN yang diselenggarakan harusnya hanya digunakan sebagai proses pemetaan mutu pendidikan untuk menunjang program prioritas pemerintah kedepannya. Sedangkan masalah kelulusan, kewenangannya diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan prinsip desentralisasi yang menjadi filosofi UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003.
Kelima, Terhadap Kurikulum 2013, LP Ma’arif NU merekomendasikan:
Rekomendasi internal:
- Memasukkan nilai-nilai pendidikan yang ada di masyarakat, seperti nilai-nilai kepesantrenan, kearifan lokal, dan tradisi ketimuran lainnya dalam kurikulum 2013;
- Pengurus Pusat LP Ma’arif NU menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kurikulum 2013;
Rekomendasi eksternal:
- Pelaksanaan kebijakan Kemendikbud RI di lingkungan madrasah harus disesuaikan dengan karakteristik madrasah;
- Kemendikbud RI harus melibatkan LP Ma’arif NU dan lembaga lain yang berkepentingan dalam sosialisasi dan pelaksanaan Kurikulum 2013;
- Merekomendasikan kepada Kemendikbud untuk memasukkan pendidikan sadar lingkungan dan pendidikan tanggap bencana;
- Harus dibangun pemahaman bersama bahwa pendidikan bukan hanya ruang lingkup kegiatan yang terjadi di dalam sekolah. Pemerintah ke depannya harus melihat keterkaitan nilai strategis yang ada di keluarga, masyarakat dan sekolah dalam proses pendidikan.
- Menambah jam pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat SMP dan SMA dari 2 jam menjadi 4 jam.