Menag RI Menjawab Pro Kontra KUA Tempat Nikah Semua Agama

NU Cilacap Online -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pro kontra gagasan Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan termasuk sebagai tempat nikah semua Agama.

Gagasan tersebut ketika bergulir di masyarakat tak pelak menuai pro dan kontra, terutama para tokoh agama. Menurutnya, Pro dan kontra itu suatu hal yang wajar terjadi, dan itu penanda apresiasi masyarakat merespon pada gagasan Kemenag RI.

Dikatakan bahwa gagasan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis (29/2/2024) kemarin.

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” terangnya sebagaimana dilansir kemenag.go.id

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelas Gus Menteri Yaqut.

Meski demikian, Gus Menteri Yaqut menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan.

“Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” tambahnya melalui Website Berita Nahdlatul Ulama dan Ke-NU-an NU Cilacap Online.

Terkait pro kontra atas gagasan tersebut Gus Menteri Yaqut mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Pertama, Gagasan ini berpijak pada warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,”

“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,”

Dijelaskan, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate.

“Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button