Perpres Nomor 82/2021, Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

PBNU Sampaikan Terima Kasih Ke Presiden Jokowi

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih Kepada Presiden RI Joko Widodo atas ditekennya Perpres Nomor 82/2021 Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ucapan apresiasi itu disampaikan PBNU lewat akun Instagram resminya, @nahdlatululama, Rabu kemarin (15/9/2021).

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih Kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo @jokowi atas ditekennya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelanggaraan Pesantren,” tulis PBNU.

“Semoga dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, Pesantren semakin istikomah untuk terus menyediakan pendidikan yang berkarakter bagi generasi penerus bangsa,” lanjut PBNU di paragraf selanjutnya.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis (2/9/2021).

Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi baru ini akan memperkuat bagi pemerintah  daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Dana Abadi Pesantren

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut  mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program, Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren” tegas Menag.

Dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, berikut poinnya:

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Sebelumnya Perpres Nomo 82/2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini menjelaskan terkait sumber pendanaan pesantren pada pasal 4 dan 5 bagian satu menjelaskan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

a. Masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren.

Sebagaimana disebutkan dalam (Pasal 5), Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa ,

a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.

Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren melalui APBD

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Menag Yaqut  mengungkapkan, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.

Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD Propnsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.

Menurut Menag, terbitnya Perpres Nomo 82/2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.  Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019. (iha/dari berbagai sumber).

Baca juga PP Nomor 8/2022: Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button