Trending

Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU)

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) berkedudukan di tingkat Kecamatan; yang terdiri dari Mustasyar; Pengurus Harian Syuriyah; Pengurus Lengkap Syuriyah; Pengurus Harian Tanfidziyah; Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.

Bahwa Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama adalah istilah dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama, dengan singkatan MWCNU, menjadi bagian dari dan berada di bawah Pengurus Cabang NU di Kabupaten / Kota setempat.

Syarat Pengurus MWCNU

Apa saja syarat menjadi Pengurus MWCNU? Sesuai ART NU Pasal 39 ayat (3) Untuk menjadi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) harus sudah pernah menjadi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama, atau Pengurus Badan Otonom tingkat wakil cabang, dan/ atau Pengurus Harian Ranting Nahdlatul Ulama.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2022 tentang Syarat Menjadi Pengurus, pada pasal 8 dinyatakan;

(1) Seorang anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian MWCNU dengan persyaratan pernah menjadi pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus Badan Otonom atau Pengurus Harian
PRNU sekurang-kurangnya 1 (satu) masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan.

Artikel Terkait

(2) Setiap Pengurus Harian MWCNU diwajibkan mengikuti kaderisasi PD-PKPNU.

Secara lebih detail Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan mengatur tentang Syarat-Syarat Kepngurusan NU dari PBNU, PWNU, PCNU, PCINU, MWCNU, PRNU dan PARNU.

Selain memenuhi persyaratan sesuai AD ART, Peraturan Perkumpulan, Syarat Pengurus MWCNU juga ada yang diberlakukan secara khusus. Syarat khusus pengurus MWCNU biasanya tertuang di dalam Tata Tertib Konferensi MWCNU.

Baca juga Pengurus Organisasi NU Dan Pimpinan Badan Otonom NU

Pembentukan MWCNU

Pengurus MWCNU Baru

Bagaimana cara Pembentukan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU)? Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (AD ART NU) hasil Muktamar ke-34 NU Lampung Pasal 12 ayat (1) – (4) mengatur Pembentukan Pengurus MWCNU Baru (atau belum pernah terbentuk sama sekali sebelaumnya), yaitu dengan mekanisme sebagai berikut:

      1. (1) Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
      2. (2) Pembentukan wakil cabang Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
      3. (3) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
      4. (4) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan sela ma 6 (enam) bulan.

Baca juga Konferensi MWCNU, Pengertian, Ketentuan, Agenda dan Mekanisme

Pembentukan Melalui Konferensi

Apa itu Konferensi MWCNU ? Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) adalah forum permusyawaratan tertinggi NU untuk tingkat Majelis Wakil Cabang.

Sesuai ART NU hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung pasal 44 menyatakan Konferensi MWCNU untuk memilih dan menetapkan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah MWCNU. Pasal 44 (1) Pemilihan dan penetapan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sebagai berikut:

      • Rais dipilih secara langsung me lalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi;
      • Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 (lima) orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Wakil Cabang;
      • kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ’Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud; dan
      • Ketua dipilih secara langsung oleh peserta Konferensi melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Wakil Cabang dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.

Pasal 44 (2) Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.

Baca Jugat:

Pemilihan MWCNU

Pemilihan Pengurus MWCNU (tingkat kecamatan) terbagi ke dalam dua pemilihan untuk Jabatan Rais Syuriyah, dan untuk jabatan Ketua Tanfidziyah. Keduanya diatur secara bersamaan dalam satu pasal. Akan tetapu dengan mekanisme dan ketentuan yang berbeda.

Pemilihan Rais Syuriyah

Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan Pasal 11 mengatur tata cara pemilihan Rais Syuriyah Pengurus MWCNU sebagai berikut;

      1. Rais Syuriyah MWCNU dipilih secara langsung melalui musya warah mufakat dengan sistem AHWA.
      2. Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
      3. AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan PRNU dan PARNU pada MWCNU klasifikasi kelompok A melalui Rapat Harian Syuriyah.
      4. Usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia konferensi Majelis Wakil Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum konferensi wakil cabang dilaksanakan.
      5. Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia konfe rensi Majelis Wakil Cabang dan 5 (lima) nama yang memperoleh rangking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi wakil cabang.
      6. Dalam hal terdapat kesamaan rangking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memi liki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.
      7. 5 (lima) nama yang memperoleh rangking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
      8. Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
      9. MWCNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.
      10. Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah ditu angkan dalam berita acara konferensi wakil cabang.

Baca juga PWNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama

Pemilihan Ketua MWCNU

Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan Pasal 11 mengatur tata cara pemilihan Ketua Tanfidziyah Pengurus MWCNU sebagai berikut;

(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi Majelis Wakil Cabang melalui musyawarah mufakat atau pemu ngutan suara dalam konferensi Majelis Wakil Cabang, dengan ter lebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.

(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa ang gota mede formatur yang mewakili zona.

(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi wakil cabang berakhir.

(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.

Baca juga

Struktur MWCNU

Apa saja susunan struktur Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) tingkat kecamatan ? Masih menurut ART NU hasil Muktamar ke-34 NU Lampung, Struktur Pengurus MWCNU terdiri dari: (1) Mustasyar terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. (3) Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.

Pasal 31, Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.

Pasal 32, Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Oto nom tingkat wakil cabang.

Baca juga PCINU, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama

SK Pengurus MWCNU

Siapa yang berhak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus MWCNU? Masih menurut Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan Pasal 11, pasal (15) – (25). Baca selengkapnya di artikel ini: Contoh Surat Keputusan (SK) Pengurus MWCNU.

Musker dan Program Kerja MWCNU

Apa itu Musker MWCNU? Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (Musker MWCNU) merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi MWCNU yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus MWCNU.

Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (Musker MWCNU) membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi MWCNU. Juga mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.

Musyarawah Kerja (Musker) MWCNU) dihadiri oleh anggota Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno dan Pengurus Ranting. Dan Musker MWCNU sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang sah.

Pengurus MWCNU menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada: a. Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang, dan kepada b. Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang dan Rapat Pleno.

MWCNU, Lembaga dan Badan Otonom

Kepengurusan MWCNU sendiri yang terdiri dari Syuriyah dan Tanfidziyah memiliki beberapa kewenangan. Yaitu menetapkan progam dan kegiatan melalui mekanisme permusyawaratan dari Konferensi, Musyawarah Kerja; juga rapat-rapat yang lainnya. Secara kolektif, kepengurusan Majelis Wakil Cabang melaksanakan amanat Konferensi.

Program Kegiatan Pengurus MWCNU (tingkat kecamatan) juga dibreakdowan kepada Lembaga-Lembaga NU. Ada keharusn untuk membentuk Lembaga di tingkat Kecamatan, sesuai dengan kebutuhan. Jadi, tidak semua Lembaga NU harus ada dan terbentuk. Sementara itu, dalam pelaksanaan kegiatan, Pengurus Majelis Wakil Cabang secara kolektif juga berkordinasi secara timbal balik dengan Badan Otonom NU.

Pembaruan (Update) artikel Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) tanggal 29 Mei 2023. (Redaksi)

Baca Juga: Pengurus Ranting NU di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button