Pengurus Dewan Pendidikan Cilacap 2023-2028 Dikukuhkan
NU Cilacap Online – Penjabat (Pj.) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar secara langsung mengukuhkan 11 orang Dewan Pendidikan Kabupaten Cilacap Cilacap periode 2023 – 2028, di Pendopo Wijayakusuma Sakti Cilacap, Selasa (12/09/2023).
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj.) Bupati Cilacap menyampaikan rasa terima kasih dan memberi semangat kepada para pengurus terlantik.
“Ke depannya, para pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Cilacap akan membuat program kerja untuk menampung aspirasi. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan pendidikan. Juga menjalin kemitraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ungkap Yunita Dyah Suminar.
Pengurus ini, lanjutnya, akan menampung aspirasi dan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Cilacap. Dewan Pendidikan juga turut mengawasi dan berkoordinasi dengan komite sekolah terkait penyelanggaraan pendidikan termasuk sumbangan pendidikan yang kerap menjadi polemik di masyarakat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono menjelaskan. Awalnya hanya ada 4 orang yang mendaftar, lalu kami perpanjang sampai tiga kali.
“Terakhir berjumlah 11 orang yang mendaftar dan semuanya lolos seleksi. Semoga dapat membantu penyelenggaraan pendidikan kita hingga melahirkan generasi-generasi bangsa yang cerdas,” katanya.
Berikut ini Susunan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Cilacap:
- Drs. Subiharto, M.Si (Ketua)
- Tulus Wibowo, S.H., S.Pd., M.Si (Wakil Ketua)
- Drs. H. Musanto Kertapati, M.M.Pd (Sekretaris)
- Eko Wiwit MR, S.Pd., M.Si (Wakil Sekretaris)
- Sutikno, S.Pd., M.M (Bendahara)
- H. Aryo Subroto, S.H., M.Pd.I (Bidang Advokasi)
- Sarwadi, S.Pd (Anggota Bidang Advokasi)
- H. Agus Rubiyanto, S.Pd., M.M (Bidang Kurikulum)
- Karjono, S.Pd (Anggota Bidang Kurikulum)
- Fatkhudin, S.Pd., M.Pd. (Bidang Humas dan Publikasi)
- KH Ir. Khatim Sam’ani (Anggota Bidang Humas dan Publikasi)
Fungsi Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan merupakan mitra pemerintah yang bertujuan mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dewan Pendidikan sendiri memiliki empat fungsi yaitu sebagai penasehat, jembatan, pengendalian dan memberikan dukungan.
Berdasarkan Pasal 193 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Menyatakan bahwa Menteri memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Menteri.
Amanat tersebut mewajibkan Kemendikbud membentuk Dewan Pendidikan Nasional. Hal ini karena yang menetapkan adalah Mendikbud berkaitan dengan anggaran walaupun terdapat pergantian masa pemerintahan/Mendikbud.
Beberapa profil ASN Kemenag Cilacap dikukuhkan sebagai Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Cilacap periode 2023 – 2028. Untuk mendukung hal ini Kementerian Agama Kabupaten Cilacap siap untuk berkolaborasi dengan Dewan Pendidikan guna mendukung program di dunia pendidikan. Terutama di madrasah dan lembaga pendidikan berbasis agama lainnya sehingga pendidikan di Kabupaten Cilacap menjadi lebih baik. (Shevilla Dewi Pramudita/MaM)