Panitia Zakat Prakarsa Masyarakat, Sebuah Tinjauan Ulang

NU CILACAP ONLINE – Bagaimana status hukum, kedudukan dan kewenangan Panitia Zakat yang dibentuk oleh dan atas prakarsa warga masyarakat, utamanya pada saat Idul Fitri untuk menerima dan mendistribusikan Zakat Fitrah? Apakah mereka termasuk masuk dalam kategori Amil Zakat? Artikel ini mencoba melakukan tinjauan ulang atas keberadaan Panitia Zakat Prakarsa Masyarakat.

Keputusan Munas NU tahun 2017 (baca di sini >> Status Kepanitian Zakat yang Dibentuk atas Prakarsa Masyarakat) sudah menjawabnya dengan tegas bahwa Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat, sebab tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat. Lain halnya jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana minimal dicatatkan ke KUA untuk amil perseorangan atau amil kumpulan perseorangan.

Kemudian, sesuai dengan Ketentuan Umum Undang Undang Tentang Pengelolaan Zakat dinyatakan (bahwa yang disebut, dimaksud dan dikehendaki) dengan Amil Zakat adalah Badan dan atau Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dalam hal ini LAZ (Lembaga Amil Zakat), seperti NU Care LAZISNU

Pengertian dari pernyataan hukum di atas bisa dijabarkan;

  1. BAZNAS, sebagai Badan Amil Zakat Nasional milik Pemerintah, dibentuk oleh Pemerintah, diberi kewenangan untuk membentuk Unit Pengelola Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ sebagai  satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat, hingga di level masyarakat desa;
  2. NU Care LAZISNU, sebagai Badan / Lembaga Amil Zakat yang sah secara hukum dan perundang-undangan, diberi kewenangan untuk membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang diberi nama JPZIS (Jaringan Pengelola Zakat Infak Shadaqah), juga hingga level masyarakat di pedesaan;

Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pada Bagian Keempat tentang Amil Zakat Perseorangan atau Perkumpulan Orang dalam Masyarakat Pasal 66 menyatakan:

(1) Dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, kegiatan Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat.

(2) Kegiatan Pengelolaan Zakat oleh amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan.

Ke 7 artikel berikut ini saling berkaitan, silakan baca secara berurutan

  1. Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017)
  2. Syarat Amil Zakat (Munas NU 2017 Dan UU Pengelolaan Zakat)
  3. NU Care LAZISNU, Lembaga Amil Zakat Yang Sah Secara Hukum
  4. Prosedur Pengangkatan Amil Zakat Hasil Munas NU 2017
  5. JPZIS, Jaringan Pengelola Zakat Infaq Shadaqah LAZISNU
  6. Pengangkatan JPZIS (Amil Zakat) Oleh NU Care LAZISNU
  7. Artikel Ke-7 ada di halaman yang sedang dibaca

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 78, dinyatakan:

(1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang tidak memberitahukan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan, dikenakan sanksi administratif.

(2) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila: (a) tidak melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; atau (b) tidak melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan  sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa:

  1. Panitia Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat dijamin oleh Undang Undang dengan ketentuan yang sangat ketat baik secara hukum perundang-undangan di Indonesia maupun secara Syariat Islam;
  2. Panitia Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat sangat direkomendasikan untuk diangkat, disahkan dan ditetapkan oleh Lembaga Amil Zakat yang sah secara hukum dan perundang-undangan seperti BAZNAS dan NU CARE LAZISNU;
  3. Selagi Panitia Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat yang tidak ditetapkan oleh pihak berwenang secara hukum dan undang-undang, kedudukannya bukan sebagai (lembaga) Amil Zakat dan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Zakat, termasuk Zakat Fitrah, demikian juga tidak diperkenankan untuk menamakan diri sebagai Amil;
  4. Konsekeunsi dari point 3 di atas, Panitia Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat tidak diperbolehkan secara syar’i untuk mengambil harta zakat (fitrah) untuk keperluan operasional apapun — termasuk dengan dalih ‘Amil– dalam pengelolaan zakat (fitrah);

Sebagai Lembaga Amil Zakat yang sah secara hukum dan perundang-undangan NU CARE LAZISNU memiliki komitmen untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam Lembaga Amil Zakat yang sah dalam organisasi JPZIS, Jaringan Pengelola Zakat Infak Shadaqah LAZISNU.

Demikian tinjauan ulang tentang status hukum, kedudukan, sanksi dan keberadaan panitia zakat atas dasar prakarsa masyarakat, mudah-mudahan menambah wawasan kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button