Nadzir NU Kroya Sertifikasikan 106 Bidang Tanah Wakaf di Tahun 2021

Nadzir NU Kroya Sertifikasikan 106 Bidang Tanah Wakaf periode Januari hingga September 2021, di antaranya melalui PTSL, selain itu Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWPNU) Kroya juga melakukan pendampingan wakaf di beberapa Ranting NU.
Belum lama ini, Nadzir NU dan LWPNU Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kroya menerima 10 bidang tanah wakaf Desa Bajing dalam pelaksanaan ikrar wakaf masal pada Senin (07/09/2021) di Balai Desa Bajing.
Ikrar Wakaf Masal dilaksanakan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bajing, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. 10 bidang tanah tersebut berupa Masjid, Musholla dan Kemakmuran masjid.
Sekretaris LPW MWCNU Kroya, Syaifur Rohim menyatakan, sertifikasi tanah wakaf melalui Nadzir NU di bawah naungan MWCNU Kroya pada tahun 2021 meningkat pesat.
“Dari awal tahun hingga Bulan September ini, tercatat sebanyak 95 bidang tanah di wakafkan melalui nadzir MWCNU Kroya. Dari total keseluruhan 106 bidang tanah di Kecamatan Kroya. Sementara itu, 5 bidang tanah di wakafkan melalui sinergi program NU Care LAZISNU, LWPNU dan LTMNU Cilacap,” katanya.
MWCNU Kroya dalam hal ini berperan sebagai perantara sertifikasi tanah wakaf serta melakukan pendampingan dengan lembaga terkait. Pada tahun ini, MWCNU Kroya menargetkan 100 bidang tanah.
Pendampingan Sertifikasi Wakaf
Syaifur Rohim juga menyampaikan, Nadzir NU Kroya sebagai bagian dari Badan Hukum NU juga akan fokus melakukan pendampingan kepada Ranting NU yang perwakafannya belum terdata.
“Kami akan terus melakukan pendampingan ke Ranting NU Mujur, Pucung Lor, Karangturi, Pekuncen, Kedawung dan Gentasari. Sehingga target sertifikasi wakaf tahun ini (2021, red.) dapat terwujud,” tegasnya.
Banyak wakaf yang sudah sampai 50 tahun, tidak sampai selesai dengan diperolehnya sertifikat. Biasanya, lanjut Syaifur Rochim, hanya ikrar wakaf secara lisan.
“Kalau ada masalah dalam proses selanjutnya, berpotensi terjadi kebingungan, karena ahli waris kebanyakan tidak di tempat. Sementara persoalan terbesar adalah tidak telatennya pihak terkait dalam mengurus sertifikasi, malas mengurus dan biaya,” jelas Rochim.
Sertifikasi Wakaf Melalui PTSL
PTSL merupakan program pemerintah yang memberikan layanan sertifikasi tanah secara gratis. Hal itu tentunya sangat ditunggu oleh masyarakat. Selain biayanya ringan juga mempermudah proses sertifikasi. Sebab selama puluhan tahun tidak ada yang fokus dalam sertfikasi tanah wakaf.
Salah satu wakif, H Khasif saat ditemui NU Cilacap Online mengungkapkan program ini sangat membantu.
“Dengan adanya PTSL sangat membantu untuk proses sertifikat tanah wakaf, tanpa PTSL saya rasa tidak akan secepat ini untuk penyertifikatan tanah wakaf. Selain itu, biayanya ringan dan sangat mempermudah proses wakaf,” ungkapnya.
Redaksi NU Cilacap Online mengumpulkan data sehubungan dengan cara dan mekanisme pengajuan sertifikasi wakaf melalui program PTSL, sebagai berikut;
Syarat Pengajuan
Meskipun program ini dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:
- Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP.
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
- Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
- Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Tahapan Program PTSL
Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:
1. Penyuluhan
Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.
2. Pendataan
Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.
3. Pengukuran
Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.
4. Sidang panitia A
Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.
5. Pengumuman dan pengesahan
Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
6. Penerbitan sertifikat
Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
[Shevilla Dewi Pramudita]