Lembaga Wakaf Dan Pertanahan NU Cilacap, Sejarah LWPNU

NU CILACAP ONLINE – Lembaga Wakaf Dan Pertanahan NU (LWPNU) Cilacap. Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (Nahdlatul Ulama) disingkat LWPNU bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan serta harta benda wakaf serta harta benda dan aset wakaf lainnya milik organisasi Nahdlatul Ulama. Bagaimana Sejarah Lembaga Wakaf NU (LWPNU)?

Sejarah Lembaga Wakaf NU

Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (Nahdlatul Ulama) merupakan lembaga yang lahir di NU sejak masa Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari. Sebuah dokumen autentik berupa STATUTEN dan REGLEMENT STIEHTING WAQFIAH telah dibuat pada tanggal 23 Februari 1937 di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg, Surabaya, yang terdiri atas 11 pasal atau artikel.

Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Perhimpunan Nahdlatul Ulama secara resmi mendirikan Dewan Pengurus Wakaf, sebagai Rois adalah Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari, dan sebagai Khatib adalah KH Wahab Hasbullah.

Keberadaan Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama’ tersebut, telah dilengkapi dengan anggaran rumah tangga yang terdiri atas 31 pasal, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa “harta wakaf boleh diambil buah atau hasilnya untuk kepentingan umum.”

Anggaran Rumah Tangga Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama’ tersebut disetujui secara resmi dalam Konggres Perhimpunan Nahdlatul Ulama’ ke 14, tanggal 4-5 Juli 1939, di Magelang dan dijadikan Plant Nahdlatul Ulama’ secara Nasional.

Struktur Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama’ dari Mu’tamar ke Mu’tamar yang lain mengalami reposisi struktur, namun nama tetap menggunakan Stiehting Waqfiah. Pada Mu’tamar Nahdlatul Ulama’ ke 15, tanggal 10-15 Desember 1940, posisi Stiehting Waqfiah berada di bawah bagian harta yang langsung dalam pembinaan dan pengawasan Syuriyah.

Perkembangan selanjutnya nama Stiehting Waqfiah menjadi sub unit tersendiri yang berkedudukan di Surabaya dan cukup banyak harta yang masih dihimpun atas nama Stiehting Waqfiah baik yang berada di tingkat pusat di Surabaya maupun ditempat lainnya.

Salah satunya yang tetap dipelihara dengan baik dan tetap dalam “Pengawasan Nahdlatul Ulama’” sampai dengan sekarang yaitu tanah dan gedung Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama’ di Bangil Kabupaten Pasuruan, dan sampai sekarang nama gedung itu bernama “Gedung Waqfiah”.

Demikian sekilas tentang sejarah LWPNU, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama.

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Cilacap merupakan bagian dari perangkat organisasi NU Cilacap. Berikut ini Susunan Pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Cilacap Masa Khidmat 2018-2023:

Ketua: H. Sutarmo, S.H.
Wakil Ketua: H. Sokhib S.Pd.
Wakil Ketua: H. Tasimin
Wakil Ketua: Sumpeno, A.Ptnh.
Wakil Ketua: H. Zen Muzayyin S.Ag

Sekretaris: Wiwit Ari Nugroho, S.Ant.
Wakil Sekretaris: Arjunaedi, S.SIT
Wakil Sekretaris: Andiko Trio Aji, SH. M.Kn.

Bendahara:  Yuliaman
Wakil Bendahara:  Miftahudin, A.Ptnh.
Wakil Bendahara:  H. Saefur Rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button