Konfercab NU Cilacap Perkokoh 5 Pilar Pondasi Khidmat

NU CILACAP ONLINE – Konfercab NU Cilacap tahun 1445 H / 2024 M bertekad untuk memperkokoh 5 pilar pondasi khidmat jamiyyah di awal abad ke-2 NU. Lalu apa saja 5 pilar pondasi pondasi khidmat itu?

1. Muqaddimah Qanun Asasi

5 pilar pondasi utama Khidmat jamiyyah NU adalah Muqaddimah Qanun Asasi. Hadlratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari dalam Muqaddimah Qanun Asasi menyatakan: “Marilah anda semua dan segenap pengikut anda dari golongan para fakir miskin, para hartawan, rakyat jelata dan orang-orang kuat, berbondong-bondong masuk jam’iyyah yang penuh berkah yang diberi nama Jami’iyyah Nahdlatul Ulama ini. Masuklah dengan penuh kecintaan, kasih kasang, rukun, bersatu dan dengan ikatan jiwa raga”

Muqaddimah Qanun Asasi (MQA) adalah naskah Pidato Rais Akbar Hadlratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari pada saat didirikannya NU pada 16 Rajab 1344 H di Surabaya.

Di awal Abad ke2- NU ini, bersamaan dengan Muktamar ke-34 NU di Lampung, Muqaddimah Qanun Asasi ditempatkan sebagai Aturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di urutan paling atas. Untuk beberapa masa khidmat yang lalu, AD ART NU juga selalu menyertakan Muqaddimah Qanun Asasi dan Naskah Khittah NU sebagai bagian tak terpisahkan dari AD ART NU.

Kedudukan Muqaddimah Qanun Asasi tentu sangat penting bagi gerak langkah jam’iyyah dan jati diri perkumpulan NU. Karena dari sanalah spirit ber-NU dimulai, hingga ke aman arah khidmat harus ditujukan. Ia tidak boleh menjadi dokumen statis, melainkan harus menjadi dokumen dinamis dalam pengkhidmatan oleh warga, anggota, kader dan pengurus NU.

2. Mabadi’ Khaira Ummah

5 pilar pondasi utama Khidmat jamiyyah NU yang ke-2 adalah Mabadi Khaira Ummah (prinsip-prinsip dasar pembentukan umat terbaik), merupakan suatu gerakan penanaman nilai-nilai yang dapat dijadikan prinsip dasar dalam pembentukan identitas dan karakter umat terbaik yang mengandung lima sikap dasar, yaitu: As-Shidqu, Al-Amanah wal Wafa bil Ahdi, Al-Adalah, At-Ta’awun dan Al-Istiqamah.

Mabadi Khaira Ummah yang berisi 5 butir sering juga disebut sebagai Al-Mabadi Al Khamsah (Lima Prinsip Dasar, Al Mabadi Al Khamsah).

Gerakan Mabadi Khaira Ummah adalah merupakan langkah awal dari pembentukan “ummat terbaik” yaitu suatu umat yang mampu melaksanakan tugas-tugas amar ma’ruf nahy munkar yang merupakan bagian terpenting dari kiprah NU, karena kedua sendi tersebut mutlak diperlukan untuk menopang terwujudnya tata kehidupan yang diridai Allah sesuai dengan cita-cita NU.

Penanaman Mabadi Khaira Ummah kepada warga NU harus dilakukan secara intensif, terencana dan berkelanjutan melalu berbagai jalur yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama, seperti forum Lailatul Ijtima’. Upaya penanaman melalui kegiatan usaha bersama seperti yang pernah dirintis oleh NU pada masa yang lalu, akan lebih mempercepat tercapainya pembentukan identitas warga

3. Khittah NU

5 pilar pondasi utama Khidmat jamiyyah NU yang ke-3 adalah Khittah NU. Naskah Khittah NU berisi 9 (sembilan butir), yaitu
1. Muqaddimah,
2. Pengertian,
3. Dasar-Dasar Pemikiran Nahdlatul Ulama,
4. Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama,
5. Perilaku yang dibentuk oleh Dasar Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan NU,
6. lkhtiar‑Ikhtiar yang Dilakukan Nahdlatul Ulama,
7. Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan Ulama di dalam NU,
8. Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Berbangsa, dan
9. Khotimah/Penutup

Membaca, memahami dan mengimplementasikan Khittah NU dalam kehidupan berjam’iyyah dan bermasyarakat akan membuka cakrawal ber-NU yang lebih luas. Khittah NU tidak bisa hanya dibatasi dan dipahami sebagai garis demarkasi NU dengan Politik.

Keluasan Khittah NU berisi pilar-pilar pondasi khidmat yang sangat mendasar; utamanya hubungannya dengan mindset berjam’iyyah.

Lihat Video Pembukaan Konfercab NU Cilacap

Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyyah Diniyyah yang membawa paham keagamaan, maka ulama sebagai matarantai pembawa paham Islam Ahlussunnah wal Jamaah selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan pembimbing utama jalannya organisasi. Untuk melaksanakan kegiatan‑ kegiatannya, Nahdlatul Ulama menempatkan tenaga tenaga yang sesuai dengan bidangnya untuk menanganinya.

4. Fikrah Nahdliyah

5 pilar pondasi utama Khidmat jamiyyah NU yang ke-4 adalah Fikrah Nahdliyah. Nahdlatul Ulama memiliki metode berpikir yang disebut Fikrah Nahdliyah. Yaitu kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, yang dijadikan landasan berpikir Nahdlatul Ulama (khittah Nahdliyah). Juga untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka Islah al-ummah (perbaikan umat).

Fikrah Nahdliyah terdiri dari 5 butir (khashoish), yaitu:
1. Fikrah Tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan Itidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath.
2. Fikrah Tasamuhiyyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain. Walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al­ ashlah).
4. Fikrah Tathowwuriyyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5. Fikrah Manhajiyyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah menjadi ketetapan Nahdlatul Ulama.

Rumusan tentang Fikrah Nahdliyah merupakan hasil Keputusan Bahtsul Masail al-Diniyyah al-Maudhu’iyyah pada Musyawarah (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Surabaya nomor: 02/MUNAS/VII/2006 Tentang Fikrah Nahdliyyah

5. Konstitusi Jam’iyyah

Konferensi Cabang NU Cilacap tahun 1445/2024 mengajak semua komponen NU baik Lembaga maupun Badan Otonom untuk menempatkan konstitusi jam’iyyah (aturan Perkumpulan) secara proporsional sebagai guidance berorganisasi.

Tata urutan peraturan di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) dimaksud terdiri dari;

1. Qonun Asasi;
2. Anggaran Dasar;
3. Anggaran Rumah Tangga;
4. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU);
5. Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU);
6. Peraturan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU);
7. Peraturan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU);
8. Peraturan Badan Otonom pada masing-masing tingkatan; dan
9. Ketentuan Lembaga

5 pilar pondasi utama Khidmat jamiyyah NU ke-5 adalah penegakkan konstitusi aturan jamiyyah. Pengurus NU di tingkatan yang ada, pengurus Lembaga NU dan Badan Otonom NU di lingkungan NU Cabang Cilacap untuk membiasakan berpiikir dan berperilaku organisatoris. Caranya? Ketat dalam memberlakukan aturan, dan karenanya pengurus NU juga dituntut untuk berperilaku organisatoris dengan menggunakan acuan dan dasar yang sama.

Praktik baik yang sudah dirintis oleh PCNU Cilacap masa khidmat 2018-2024 melalui NU Care LAZISNU adalah pemberlakukan regulasi dan SOP yang ketat untuk memasti-kan perjalanan program dan kegiatan dari perencanaan hingga pelaksanan tunduk dan patuh pada aturan.

Hasil dari pemberlakukan regulasi antara lain; meningkatnya mindset berperilaku organisatoris berdasarkan aturan dengan ciri disiplin; patuh pada manajemen dengan dukungan teknologi; dan penyelesaian masalah dengan mengutamakan musyawarah. Hasilnya, sebagaimana sudah kita ketahui bersama.

Baca juga NU, Islam dan NKRI: Pondasi Utama Khidmat Jamiyyah

Lalu ke mana arah Khidmat Jamiyyah NU Cilacap di awal abad ke-2 ini? (bersambung ke Khidmat NU Cilacap: Falsafah Dasar NU yang Melayani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button