Trending

Khutbah Idul Fitri: Melestarikan Tradisi Halal Bi Halal

NU CILACAP ONLINE – Khutbah Idul Fitri: Melestarikan Tradisi Halal Bi Halal. Halal Bi Halal merupakan tradisi umat Islam dalam hal saling memberi pemaafan pada saat hari raya Idul Fitri. Di dalamnya terkandung ajaran silaturrahmi, menyambung tali persaudaraan.

Tradisi Halal Bi Halal memiliki dasar hukum yang kuat jika dihubungkan dengan ajaran menyambung silaturrahmi dan saling memaafkan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Tradisi Halal Bi Halal sendiri memang khas Indonesia, ini menjadi bagian dari perwujudan Islam Nusantara.

Berikut ini Khutbah Idul Fitri: Melestarikan Tradisi Halal Bi Halal selengkapnya.

الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله الله أكبر ولله الحمد

 اَلْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرُ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَهُوَ الْمُهْتَدُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ –

– اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ

– فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْن إِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. وَقَالَ اللهُ تَعَالَى أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

 

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Seiring perayaan Idul Fitri pagi ini, pertama sekali kami ucapkan….

     : تَقَبَلَ اللهُ مِنَا وَمِنْكُم; مِنَ الْعَائِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَكُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بْخَيْرٍ وَعَافِيَّةٍ

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima seluruh amal ibadah Kita selama bulan Ramadhan yang telah kita lalui: Puasa Kita, Tarawih Kita, Shodaqah Kita, Doa dan Dzikir Kita, Zakat Fitrah Kita, Takbir dan Tahmid Kita sehingga Kita termasuk orang-orang yang kembali ke Fitrah, termasuk orang-orang yang beruntung dan mendapatkan kebaikan sepanjang tahun yang akan datang.

Marilah Kita senantiasa bertakwa kepada Allah Swt yang telah menciptakan Kita dari jiwa yang satu. Ketahuilah bahwa dari jiwa yang satu, Allah Swt menciptakan pasangannya, kemudian memperkembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya dari jiwa yang satu itulah Kita berasal.

Takutlah kepada Allah, tempat Kita memohon segala yang kalian butuhkan dan yang nama-Nya Kita sebut dalam setiap urusan. Dan Peliharalah tali silaturahmi dan janganlah Kita putuskan hubungan silaturahmi itu, baik yang dekat maupun yang jauh. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi diri Kita. Tidak ada satu pun urusan Kita yang tersembunyi dari-Nya. Dan Allah akan membalas itu semua, Insya Allah.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Memelihara tali silaturrahmi merupakan ajaran Allah Swt. Kita pasti akan mendapatkan banyak manfaatnya jika secara terus menerus memeliharanya; memelihara dari ancaman kerengganan, keretakan hingga keterputusan tali silaturrahmi. Semua bisa saja terjadi jika kita lalai karena disibukkan dengan urusan-urusan duniawi.

Alhamdulillah Kita memiliki tradisi Halal bi Halal, yang berlaku di masyarakat kita setelah Idul Fitri tiba. Dan kita tahu, Halal Bi Halal –baik di tingkat keluarga maupun perkantoran sudah lazim dilaksanakan – di sana, sangat memancarkan nuansa silaturrahmi / persaudaraan yang damai dan indah.

 رَحِمَ اللَّهُ عَبْدًا كَانَتْ لِأَخِيهِ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ فِي عِرْضٍ أَوْ مَالٍ فَجَاءَهُ فَاسْتَحَلَّهُ قَبْلَ أَنْ يُؤْخَذَ وَلَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ فَإِنْ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ حَمَّلُوا عَلَيْهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِمْ

“Allah merahmati seseorang yang ketika ia mempunyai perbuatan salah dengan sesamanya, baik kesalahan itu berkenan dengan harta benda, ia datang kepadanya untuk meminta dihalalkan kesalahanya itu, sebelum dicabut nyawanya. Sebab, disana ( di akhirat) tidak ada dinar dan dirham untuk ganti rugi dari pelanggaranya itu sehingga apabila ia mempunyai mal amal kebaikan maka pahala kebaikan-kebaikanya itu diambil untuk membayar ganti rugi darinya. Dan jika ia tidak mempunyai amal kebaikan maka orang yang dirugikan hak-haknya akan membebankan kejelekan (dosa-dosa) mereka kepadanya.”(HR. Imam At Turmudzi dari sahabat Abu Hurairah / Sunan At-Turmudzi, Hadits no. 2.343; Nadharah an-Nur, II, hlm.41; Al-Fath Al-Kabir, II, hlm. 133).

 اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Hadits tersebut di atas bisa Kita jadikan Hujjah yang tegas untuk pelaksanaan halal bi halal. Ada juga hadits yang kandungan isinya menyatakan pentingnya halal bi halal, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, berikut ini:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“barang siapa mempunyai perbuatan yang merugikan terhadap seseorang, baik mengenai kehormatanya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta halal darinya pada hari ini (dalam kehidupan dunia); sebelum datang kiamat di mana tidak ada lagi dinar dan dirham (untuk menebus ganti rugi dari pelanggaran hak ). Dalam keadaan itu, jika ia mempunyai amal saleh, akan diambil darinya sebesar pelanggaran yang ia lakukan. Dan jika ia sudah tidak mempunyai kebaikan lagi, akan diambilah amalan jelek dari kawanya itu lalu dipikulkan atau dibebankan atasnya.”(HR. Imam Bukhari dari sahabat Abu Hurairah / Shahih Bukhari, hadits no.2.269; Musnad, Hadits No. 10.169).

Lihat Juga : Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa : Mbiasaaken Amaliyah Ramadhan

Syaikh Abdur Rahim Ath-Thahthawi, dalam kitabnya Hidayah Al-Bari ( Jilid II, hlm. 225), menjelaskan Syarah hadits di atas dengan mengatakan : “Al-‘Irdh (kehormatan) adalah harga diri seseorang, baik yang ada pada dirinya sendiri, maupun pada orang tuanya dan nenek moyangnya, ataupun ada pada anak cucu keturunanya. Lafal tahallul ( yatahallah) maksudnya adalah membebaskan tanggungan atau beban dosa. Jadi bukan berati menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Lafal al-yauma (hari ini) maksdunya hari hari dalam kehidupan di dunia.”

Jika dalam HR. Imam At-Turmudzi diungkapkan dengan lafal fatahallahu yang artinya “lalu ia meminta maaf kepadanya dari pelanggaran (dosanya)” maka dalam Hadis Riwayat Imam Bukhari dinyatakan dengan ungkapan falyatahallahu yang artinya “maka minta maaflah kepadanya”.

Dari kata istihalla dan yatahallal yang berakar kata halal inilah terbentuknya kata halal bi halal. Istilah ini artinya secara harfiah adalah maaf dengan maaf. Maksudnya, permintaan maaf dari seseorang, dan setelah diberi maaf, lalu pihak yang memberi maaf itu ganti meminta maaf pula kepada orang tersebut. Atau dengan lebih jelas : saling meminta dan memberi maaf di antara dua orang. Atau maaf dibalas dengan maaf.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Ada sementara orang yang mempersoalkan bahwa susunan kata halal bi halal itu bukan susunan bahasa Arab, dan halal bi halal itu hanyalah adat atau tradisi jawa yang sudah meng-Indonesia; bukan perintah Agama. Benarkah demikian?

Tentang istilah, anadaikata halal bi halal bukan susunan bahasa Arab yang benar dan fasih, tentulah tidak menjadi soal, sebab itu hanya penamaan saja, sedangkan secara arti sudah dijelaskan dalam hadist shahih diatas.

Kita tahu, ada Shalat dinamakan Shalat Tarawih yang artinya Shalat Istirahat. Padahal, Shalat itu suatu perbuatan dan pengucapan lafal lafal tertentu; mengapa disebut istirahat ? itulah penamaan istilah bagi suatu kegiatan atau rangkaian perbuatan. Padahal sebenarnya “istirahat”nya itu sudah berada diluar Shalat, yaitu setelah dua kali salam lalu istirahat sebentar, kemudian meneruskan Shalat lagi.

Lihat Juga : Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa : Wangsul Dateng Fithrah

Bila kita simak dalam Al-Qur’an maupun Hadits, susunan ungkapan yang sejenis dengan lafal halal bi halal juga bisa Kita temukan. Di dalam Surat Al Maidah :45, ada beberapa susunan yang jelas bunyinya :

¨أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ ….

(Hukuman qishash adalah) “jiwa dibalas jiwa”, “mata dibalas mata”, “hidung dibalas dengan hidung”, telinga dibalas dengan telinga”, dan “gigi dibalas dengan gigi pula”.

  اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Dalam ayat diatas ada lafal an-nafsu bi an-nafsi, al-‘ainu bi al-‘aini, al-udzunu bi al-udzuni, dan as-sinnu bi as-sinni. Demikian pula, istilah halal bi halal juga bisa disebut secara utuh, yakni : al-halalu bi al-halali, yang artinya “pemaafan dibalas dengan pemaafan”.

Tidak hanya dalam Al-Qur’an, di dalam hadits pun ada ungkapan yang susunanya sama dengan susunan kata halal bi halal. Misalnya, hadits riwayat Imam Muslim berikut :

وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ

“penukaran garam dengan garam, sejenisnya dengan sejenisnya, sama ukuranya dengan yang sama ukuranya pula, dan tangan dengan tangan (penyerahan disambut dengan penerimaan)”. (HR. Imam Muslim / Subul as-Salam, III, hlm.37 )

Bentuk susunan al-milhu bi al-milhi, mitslan bi mitslin, sawaan bi sawain, yadan bi yadin, semuanya sama bentuknya dengan susunan kata halal bi halal. Lalu apalagi yang mau dipermasalahkan? Apa bahasa Al-Qur’an dan hadits masih dinilai tidak fasih karena susunannya sewazan den setipe dengan halal bi halal?.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Permasalahan yang lain, halal bi halal tradisi (adat istiadat) apa bukan? kebudayaan apa bukan? Apa yang sudah diperintahkan Agama Islam dengan jelas bukanlah adat istiadat lagi namanya. Juga bukan kebudayaan. Adat istiadat dan kebudayaan sumbernya adalah pemikiran manusia dan bersifat kedaerahan saja.

Kalau orang Indonesia membuat Masjid menghadap ke timur, menguburkan jenazah membujur ke utara dengan kafan selalu putih itu bukan adat istiadat dan bukan kebudayaan, tetapi berdasarkan tuntunan islam. Walaupun jika orang mencari dalil yang memerintahkan mengubur jenazah membujur ke utara pasti tidak akan mendapatkan. Sebab, perintah Agama adalah mengubur mayat dengan menghadapkan ke Ka’bah yang menjadi kiblat Umat Islam dikala hidupnya dan dikala matinya.

Sekarang, kita perhatikan tuntunan hadits, bagaimana cara melakukan halal bi halal. Kemudian, kita bandingkan dengan praktik pelaksanaan halal bi halal yang dilaksanakan umat islam (dalam bentuk yang asli).

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Cara halal bi halal menurut tuntunan hadits : Pertama, seseorang yang merasa mempunyai kesalahan dengan kawanya, hendaklah ia mendatangi kawanya itu, lalu meminta maaf kepadanya atas kesalahan yang diperbuatnya. Baik kesalahan itu menyangkut urusan harga diri, kehormatan, harta benda, maupun bentuk kesalahan lain.

Kedua, Halal bi halal itu ia lakukan mumpung masih hidup di dunia, agar setelah di akhirat kelak pahala kebaikanya tidak diambil kawanya itu sebagai ganti rugi melanggar haknya ketika di dunia. Bahkan, kalau ia tidak mempunyai kebaikan, atau semula punya tetapi sudah habis diambil orang-orang yang ketika di dunia hak-haknya ia rugikan, ia akan dibebani dosa-dosa mereka.

Praktik halal bi halal dalam masyarakat : Seseorang datang kerumah saudara, sanak famili, tetangga yang muslim, dan kenalan-kenalanya. Ia datang menyampaikan maksudnya, yaitu menyatakan bahwa ia mempunyai kesalahan, melanggar hak-hak adami kepada orang yang didatangi itu, baik dengan disengaja maupun tidak. Dan untuk itu, ia memohon dengan hormat agar dosa-dosa dan kesalahan terhadapnya itu dimaafkan. Dan sesudah yang didatangi itu menyatakan memberi maaf, sebaliknya, ia pun merasa punya banyak kesalahan terhadap tamunya. Untuk itu, ia juga memohon kepadanya agar kesalahan dan dosa-dosanya itu dimaafkan.

Kedua, sebagai tuan rumah, ia berusaha memuliakan tamunya, menjamu dengan apa yang ada tersedia. Setelah merasa cukup, sang tamu akan memohon pamit untuk meneruskan halal bi halal kepada teman dan tetangga yang lain.

  اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Alangkah indahnya bentuk asli halal bi halal yang telah mereka praktikan. Dan ternyata, sepenuhnya merupakan tuntunan Islam yang benar. Perbedaan yang terlihat adalah ; di dalam hadits di atas permintaan maaf hanya dari satu pihak, yaitu orang yang sengaja datang untuk meminta maaf. Oleh karena itu, ungkapannya falyatahalhu atau fastahallahu.

Sedangkan dalam praktik dimasyarakat, setelah orang yang didatangi memberi maaf, lalu ganti ia yang meminta maaf. Dan, orang yang datang itu pun memaafkan. Oleh karena itu, ungkapannya adalah halal bi halal; pemaafan diimbangi dengan pemaafan.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Mengapa halal bi halal dilaksankan pada bulan syawal ? Hadits tentang halal bi halal diatas memang tidak menyebutkan waktu tertentu, kapan dilakukanya halal bi halal. Juga tidak menyebutkan bulan syawal sebagai bulan ber halal bi halal. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam at-Turmudzi disebutkan : qabla an yu’khadza, yang artinya, halal bi halal itu hendaklah dilaksankan sebelum datangnya kematian, sebelum dicabutnya nyawa. Begitulah, Imam al-Manawi mengartikan lafal qabla an yu’khadza.

Sedangkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari di atas juga hanya disebutkan al-yauma yang artinya “pada hari ini” ; maksudnya dalam kehidupan di dunia ini. Berdasarkan kenyataan tersebut maka waktu halal bi halal adalah longgar dan seseorang bebas menentukan.

Adapun pemilihan dan penentuan dari pelaksanaan halal bi halal pada bulan syawal adalah didasarkan pada petunjuk hadits yang menyatakan bahwa dosa hamba kepada Tuhannya terjadi karena hamba melanggar hak-hak Allah, misalnya karena tidak melaksanakan perintah Allah. Dosa macam ini, kalau Allah mau, akan mengampuninya. Dosa hamba kepada sesamanya terjadi karena hamba itu tidak melaksanakan hak-hak manusia (hak adami). Tentang dosa yang tidak ada pernyataan memaafkan maka akan di qishash, diselesaikan urusanya di akhirat. ( Mukhtar al-Hadits karya Sayyid Ahmad al-Hasyimi, hlm.90).

Bahwa orang yang berpuasa Ramadhan dengan dasar keimanan dan keikhlasan karena Allah semata-mata, dosanya yang sudah-sudah akan diampuni Allah. Yaitu dosa yang terjadi karena pelanggaran terhadap hak-hak Allah.)sesuai dengan hadits;

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“barang siapa berpuasa Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah terdahulu .” (HR.Imam Bukhari dari sahabat Abu Hurairah / Shahih Bukhari, Hadits no.1.768 dan Shahih Muslim,Hadits no.760)

مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا مِنْ نَحْلٍ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ

“tidak ada pemberian orangtua kepada anaknya yang lebih baik daripada akhlak (budi pekerti) yang bagus.” (HR.Imam Ahmad, at-Turmudzi)

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Jadi, dipilihnya halal bi halal secara umum pada bulan syawal bertujuan agar dosa-dosa kita yang berpuasa dan berhari raya itu benar benar terhapus semuanya, baik dosa yang berkaitan dengan hak Allah maupun dosa yang berkaitan dengan hak adami. Sehingga, kita benar-benar dapat disebut ber-‘Idul Fitri yang artinya “kembali menjadi suci” yang dalam hadits diungkapkan dengan redaksi kayaumi waladathu ummuhu : seperti keadaan ketika dilahirkan ibunya, tidak mempunyai dosa apa-apa.

Jelasnya, dengan berpuasa Ramadhan yang dilandasi keimanan dan keikhlasan, dosa-dosa kita kepada Allah diampuni, sedangkan dengan ber-halal bi halal, dosa kita terhadap sesama juga diampuni.

 اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Kemudian, untuk menutup dan melengkapi Khutbah tentang halal bi halal ini, mari kita renungkan sabda Rasulullah Saw :

 أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوْاالْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ قَالَ رَسُو لَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُفْلِسُ مِنْ أُمَّيِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَتِهِ وَصِيَامِهِ وِزَكَاتِهِ وَيَأتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَاَكَلاَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُحِذَ مِنْ خَطَايَاهُم فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرحَ فِي النَّارِ

 Rasulullah bersabda : “hai sahabat-sahabatku, tahukah kalian, siapa yang disebut orang bangkrut (jatuh pailit) itu ? “ mereka menjawab : “orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang sudah tidak mempunyai uang, juga tidak mempunyai barang-barang dagangan lagi.” Sabda Rasul : “yang disebut Orang yang bangkrut di antara Umatku adalah Orang yang datang kepada Allah pada Hari Kiamat kelak dengan membawa pahala Shalat, pahala Puasa, dan pahala Zakat, namun disamping itu ia juga datang dengan membawa dosa mencaci maki orang, dosa menuduh orang lain berzina, dosa memakan harta orang, dosa menumpahkan darah (membunuh orang), dan dosa memukul orang. Maka, ditegakkanlah keadilan dengan cara : kepada si fulan ( yang didzalimi) diberikan pahala kebaikan (orang yang mendzalimi). Jika pahala dari amal-amal kebaikanya sudah habis sebelum dapat terlunasi tanggunyanya maka orang-orang yang tidak kebagian pahala kebaikan darinya mengambil dosa mereka, lalu, karena banyaknya dosa-dosa yang dipikulkan kepadanya, ia dilemparkan kedalam neraka .”(HR.ImamMuslim, Ahmad, dan at-Turmudzi dari sahabat Abu Hurairah / Shahih Muslim, Haditrs no.2.581 ; Musnad Ahmad, Hadits no. 8.487 ; dan Sunan at-Turmudzi, hadits no.2.342).

Oleh karena itu, seseorang harus berhati-hati, jangan merasa rajin beribadah, shalat, puasa, zakat dan lain-lain, lalu meremehkan dosa-dosanya terhadap sesama, tidak mau ber-halal bi halal, tidak mau meminta maaf kepada sesamanya.

 اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Menghilangkan dosa yang terjadi di antara sesama manusia (dosa atas hak adami) lebih sulit daripada menghilangkan dosa yang terjadi antara manusia dengan Allah. Sebab, berbeda dengan mausia, Allah adalah Maha Pengampun dan kapan saja seseorang bisa langsung memohon ampunan. Tentu saja dengan dipenuhi syarat-syaratnya. Dan ingatlah, besarnya pahala ibadah tidak bisa menghapus atau mengurangi dosa seseorang terhadap sesama manusia.

جَعَلَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ مِنَ الْعَائِدِيْنَ وَالْفَائِزِينْ. وَأَدْخَلَنَا وَإِيَّاكُمْ فِى زُمْرَةِ عِبَادِهِ الصَّالِحِينْ. اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بسم الله الرحمن الرحيم : قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى. بَلْ تُؤْثِرُوْنَ الْحَيَاةَ الدُنْياَ. وَاْلآخِرَةُ خَيْرُ وَأَبْقَى . بَارَكَ اللهُ لِى وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيمْ. وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الذِّكْرِ الْحَكِيمْ. وَتَقَبَّلَ مِنِّى وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمْ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمْيْن.

 

KHUTBAH Ke-2

اللهُ اَكْبَرْ (3×) اللهُ اَكْبَرْ (4×) اللهُ اَكْبَرْ كبيرا وَاْلحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَ أَصْيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَالللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ وَللهِ اْلحَمْدُ. اْلحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ تَعْظِيْمًا لِشَأْنِهِ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثيْرًا.

 اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَزَجَرَ.وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

 اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَْلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ    وَدَمِّرْ اَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.

 عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

Khutbah Idul Fitri NU Cilacap Online tentang Melestarikan Tradisi Halal Bi Halal File .pdf bisa didownload DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button