Kemenag RI Akan Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Ini Alasannya
NU Cilacap Online – Apakah izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berdiri di bawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia itu akan dicabut dan dibekukan ?
Beberapa kelompok masyarakat telah turun melakukan aksi untuk menuntut pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menyikapi fenomena ajaran Ponpes Al Zaytun.
Pondok Pesantren Al Zaytun atau Ma’had Al Zaytun saat ini sedang viral menjadi sorotan publik.Al Zaytun karena kontroversi yang diterapkan pimpinnanya Panji Gumilang. Ponpes Al Zaytun diduga menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren di wilayah Indonesia.
Anna dalam keterangannya mengatakan, praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren Al Zaytun saat ini lanjut dia, tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda izin penyelenggara pendidikan keagamaan.
Izin Ponpes Al Zaytun
Menurut data Kementrian Agama Republik Indonesia bahwa lembaga Pondok Pesantren Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, sebanyak 1.289 siswa MI , 1.979 siswa MTs , dan 1.746 siswa MA yang masih belajar di Al-Zaytun
Sebagai pihak yang menerbitkan, Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) juga memiliki kewenangan untuk membekukan maupun mencabut nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag RI memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna yang dalam keterangannya sedang berada di Makkah, Arab Saudi.
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan, mencabut nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna (Rhmn)
Baca juga Berita Informasi Pondok Pesantren