Islam Mengakui Hukuman Mati

NU CILACAP ONLINE – Fatwa MUI dengan jelas mengisyaratkan bahwa Islam mengakui eksistensi hukuman mati, termasuk pejatuhan dan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku kejahatan dan tindak pidana kejahatan narkoba seperti pengedar, kurir, dan bandar narkoba, seperti yang sekarang ini sedang hangat diperbincangkan.

“Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishas dan ta’zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu,” demikian bunyi ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 Tentang HUKUMAN MATI DALAM TINDAK PIDANA TERTENTU.

Dalam ketetapannya, MUI mengambil tiga pertimbangan berikut ini :

Pertama, bahwa akhir-akhir ini sering diberitakan banyaknya hukuman mati yang dikenakan kepada pelaku pidana tertentu dan mengundang perhatian masyarakat serta menimbulkan pendapat yang pro dan kontra.

Kedua, bahwa hukuman mati merupakan hukuman paling berat yang dikenakan terhadap pelaku tindak kejahatan berat dan menyangkut berbagai pihak yang berwenang dan berkepentingan serta berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;

Artikel Terkait

Ketiga, bahwa berdasarkan kondisi masyarakat dan negara yang memerlukan ketegasan hukum dan ketertiban masyarakat, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu untuk dijadikan pedoman.

MUI juga merujuk pendapat ulama terkemuka Syekh Wahbah Al Zuhaili. Dikatakan oleh Al Zuhaili, bahwa “Orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh; misalnya orang yang memecah belah jamaah kaum muslimin.

Nabi memerintahkan agar membunuh orang yang sengaja berdusta atas namanya. Nabi ditanya oleh Dailam al-Himyari –dalam riwayat Ahmad dalam Musnad-nya- – tentang orang yang tidak mau berhenti minum khamar pada kali keempat (minum yang keempat kali setelah diingatkan); beliau bersabda: “Jika mereka tidak mau meninggalkan (tidak mau berhenti minum), maka bunuhlah”. Kesimpulan-nya: Boleh menjatuhkan hukuman mati sebagai siyasah (politik hukum) kepada orang yang selalu melakukan kejahatan (tindak pidana), peminum khamar, pelaku kejahatan (berupa gangguan terhadap) keamanan negara, dan sebagainya”.

Seperti diberitakan banyak media Massa, pada pertengahan Desember 2014 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk berdiskusi tentang pemberlakuan hukuman mati bagi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kita berdiskusi menuntut hukuman mati bagi pengedar narkoba. Saya mendukung hukuman mati untuk pengedar narkoba,” kata Presiden Jokowi di Gedung PBNU. Jokowi menambahkan bahwa Kita perlu pandangan-pandangan kiai, ke depan kita diperkuat lagi negara.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj menegaskan pihaknya mendukung hukuman mati yang direncanakan Presiden Jokowi.

“Kami di belakang Presiden mendukung Pak Presiden. Begitu juga tentang teroris, kami anti-radikalisme. Sesuai Alquran yang berbunyi, ‘Barang siapa yang merusak dunia dan peradaban hukumannya adalah digantung (mati), potong kaki, dan dua tangannya, atau diasingkan (dibuang)’,” tutur Said. (Dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button