Hj Hanifah Muyassarah; Make Up Istri, Jatah atau Nafkah Suami?

NU CILACAP ONLINEMake up memang identik dengan kaum perempuan, kehadirannya mampu menyempurnakan penampilan mereka di setiap momen; lalu muncul sebuah pertanyaan make up istri jatah atau nafkah dari suami? Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Cilacap Hj Hanifah Muyassarah dalam video ceramah Ramadhan NU Cilacap Online telah menjabarkannya.

Make -up adalah sesuatu yang seperti pakaian sesuatu yang biasa sudah lumrah digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Make up itu sendiri sesuai dengan kosakatanya adalah berasal dari  bahasa Inggris yang artinya merias, atau berdandan.

“Namun, kita sering kali menganggap bahwa make up hanya kepada kalangan perempuan, padahal bisa saja laki-laki menggunakan make-up,” papar Hj Hanifah Muyassarah.

Secara definisi bahwa make up itu adalah aktivitas mengubah penampilan yang asli kepada penampilan yang diinginkan dengan menggunakan bahan atau alat-alat kosmetik. Mengubah penampilan ini ya banyak dilakukan oleh masyarakat termasyhur akad kita dan kemudian.

Macam-Macam Make UP

Dalam hal ini perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Program Study (Kaprodi) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UNUGHA Cilacap ini menjelaskan adanya dua kriteria make up.

“Make-up itu sendiri dibagi menjadi dua yang pertama adalah make-up dalam arti kosmetik perawatan. Kosmetik perawatan ini bisa seperti; body foam, facial foam, skin care atau pelembab kulit,” jelasnya.

Perawatan ini hampir digunakan oleh semua kalangan tidak hanya orang dewasa, tetapi juga remaja juga anak-anak hingga bayi. Sebab fungsinya adalah untuk kesehatan supaya kesehatan kulit agar sehat, lembut, dan tidak kering. Bagi kalangan muda tentunya, penting untuk merawat kesehatan kulit sebab banyaknya aktivitas baik di dalam maupun luar ruangan.

“Kemudian yang kedua itu make up dalam arti adalah riasan. Riasan sering dianggap sebagai make up yang digunakan oleh perempuan, seperti lipstik, pensil alis, ataupun bedak,” lanjutnya.

Dewasa ini, kebutuhan akan make up sebagai riasan menjadi trend bagi semua kalangan. Baik perempuan dan laki-laki menggunakan make up untuk kebutuhan karna tuntutan pekerjaan ataupun hiburan bagi dirinya sendiri. Fungsinya adalah untuk mengubah penampilan agar lebih menarik untuk dilihat.

Baca juga Menunda Haid Di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Make Up Istri Nafkah Atau Jatah Pemberian?

Pada akhirnya muncul pertanyaan make up istri merupakan nafkah atau jatah pemberian dari suami . Artinya bahwa jika make up ini bagian dari nafkah maka  wajib bagi suami untuk mengadakan, atau menyediakan kepada istri dan keluarganya. Dalam

Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 Ayat 2  tentang Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah, disebutkan bahwa; Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung;

  1. Kiswa, nafkah, dan tempat kediaman istri.
  2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi anak dan istri.
  3. Biaya pendidikan anak.

Kemudian dapat ditarik kesimpulan sesuai pengertian make up sebagai perawatan atau riasan. Make up jika diartikan sebagai perawatan, maka ini merupakan bagian dari nafkah suami. Sebab biaya perawatan akan berimplikasi kepada kesehatan keluarga yaitu istri dan anak.

“Artinya ini menjadi bagian dari kewajiban suami untuk mengadakan, untuk menyediakan, untuk memberikan kepada istri dan anak-anaknya,” tegasnya.

Bahtsul Masail Tentang Make Up

Pada bulan Januari lalu, Pondok Pesantren Putri Al Ihya Ulumaddin Kesugihan menyelenggarakan Bahsul Masail. Salah satu dari pembahasan pada saat itu adalah tentang make-up, apakah make up istri menjadi bagian dari nafkah suami atau tidak? Jawabannya ada 2.

Pertama, Make Up menjadi hal wajib atau nafkah bagi suami apabila make up itu bentuknya perawatan untuk kesehatan.

Kedua, apabila suami memberikan uang rias untuk istri disebabkan suami suka melihat istrinya, maka hukumnya sunah. Alangkah baiknya jika suami memberikan uang belanja kepada istri karena mereka sendiri senang melihat cantik istri dan anak-anaknya tanpa menyuruh mereka. Namun hal ini dapat berubah menjadi wajib jika suami selalu menyuruh untuk berias untuk mempercantik diri.

“Mari kita merawat diri kita sebagai bagian dari syukur kita kepada Allah subhanahuwata’ala. Tak luput, mari kita rias diri kita dengan riasan-riasan yang menyenangkan keluarga kita. Tetapi, sebaik-baik perhiasan, sebaik-baik riasan kita, itu adalah perhiasan yang menghiasi diri seperti sifat-sifat yang terpuji yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,” tandas beliau. [Zidni Khoironnafi, Naeli Rokhmah]

Baca Juga >> Film “Kecele” Fatayat NU: Pernikahan dan Paradoks “Sudah Pantas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button