DPAC FKDT Kecamatan Adipala Gelar Rapat Kordinasi
NU CILACAP ONLINE – Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC FKDT) Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap; mengadakan Rapat Kordinasi (Rakor) dengan kepala Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madin, di gedung Madin Sabilunnajat Kalikudi, Selasa (29/03/2022).
Rapat Kordinasi membahas beberapa agenda yakni ; pengukuhan panitia Porsadin ke-5 Tahun 2022, menetapkan pengurus DPAC untuk masa khidmat 2021-2025. Sebelumnya sudah melaksanakan pelantikan pengurus di hotel Sindoro Cilacap pada 6 Februari 2022.
“Kepada semua pengurus kami mengajak untuk berjuang bersama demi kemajuan pendidikan Diniyah diKecamatan Adipala,” ujar Ketua DPAC FKDT Kecamatan Adipala Hakim Sofa
Dalam sambutannya, Hakim Sofa juga memberikan apresiasi pengukuhan pengurus DPAC FKDT Kecamatan Adipala dan penetapan panitia Porsadin.
Di akhir rakor Hakim Sofa berharap agar pengelola lembaga yang mengikuti kegiatan Rakor DPAC FKDT Adipala kali ini untuk bisa mensosialisasikan hasil yang telah disepakati kepada pengelola Madrasah Diniyah yang lain yang berhalangan hadir.
Menyinggung masalah Porsadin, Hakim Sofa berharap semoga kegiatan porsadin yang akan dilaksankan di ulan Mei bisa lancar dan sukses dengan kerjasama dari seluruh panitia juga seluruh lembaga-lembaga yang ada di Kecamatam Adipala.
Program FKDT
Dalam rakor FKDT kali ini juga membahas tentang beberapa program Kementrian Agama yang dialokasikan untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah. Di antaranya program bantuan operasional Madrasah Diniyah, program pendataan Madin dan program peningkatan mutu pengelolaan Madrasah Diniyah.
Program-program yang dialokasikan untuk Madrasah Diniyah tersebut tidak lain untuk menjadikan Madrasah Diniyah lebih maju. Selain itu cara membuat surat Ijin Operasional (IJOP) pendirian Madin dan TPQ serta pengisian data emis juga menjadi agenda rakor.
Untuk program pendataan Madrasah Diniyah sesuai data LPKI Kecamatan Adipala yang sudah mempunyai Ijop sampai saat ini di sebanyak 21 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 28 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan 4 Pesantren.
Program bantuan operasional Madrasah Diniyah dapat dialokasikan untuk operasional madrasah itu sendiri maupun intensif untuk ustadz ustadzah. Pengajuan bantuan operasional madrasah harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk santri tidak mampu bisa mendapatkan bantuan dari program PIP.
Penyampaian terkait cara membuat surat Ijin Operasional Madrasah dan Data Emis Lembaga disampaikan oleh wakil DPAC FKDT Yusuf Munawar sedangkan cara mendapatkan bantuan operasional Kemenag untuk lembaga disampaikan oleh operator DPAC FKDT Alif Febrian Hartanto.
Rakor DPAC FKDT Adipala juga diwarnai dengan pembagian doorprize tas bagi lembaga Badko LPQ dan Madin yang telah mengikuti ziarah aulia dan Salafushshalih (20/2) wilayah Cilacap Kebumen. Doorprize ini diperuntukkan bagi lembaga yang kemarin peserta ziarahnya lebih dari sepuluh orang.
Baca Juga >> Resmi Dilantik, FKDT Kabupaten Cilacap Diminta Perkuat Soliditas
Kontributor : Fathin Amamah
Editor : Khayaturrohman