Dari KBIHNU ke KBIHUNU: Bimbingan Haji – Umrah NU Cilacap
NU CILACAP ONLINE – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah NU Cilacap (KBIHUNU Cilacap) merupakan pengembangan dari nama sebelumnya, yaitu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Nahdlatul Ulama (KBIHNU) Cilacap Jawa Tengah.
KBIHUNU Cilacap menyelenggarakan Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah melalui serangkaian manasik dan pendampingan calon jamaah haji dan umrah. Dengan pembimbing yang memenuhi standar kompetensi Pembimbingan Ibadah Haji juga Umrah. Juga bersertifikat.
Pengunaan kata Nahdlatul Ulama (NU) pada frasa KBIHNU (dulu) dan KBIHUNU (sekarang) merupakan identitas yang melekat. Menunjukkan kepemilikan yang tegas, yaitu bahwa KBIHUNU adalah resmi milik organisasi atau perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cilacap Jawa Tengah.
KBIHUNU bukan milik orang per orang, bukan milik warga NU dalam pengertian perorangan, juga bukan milik perorangan sebagai pengurus NU. Melainkan, sekali lagi, milik organisasi NU Cilacap dengan tugas, tanggungjawab dan kewajiban yang melekat.
Ini faka yang menarik, sebab tidak sedikit, ada beberapa (jika tidak boleh dikatakan banyak) KBIHU yang menggunakan nama Nahdlatul Ulama. Tapi tidak ada hubungan struktural sama sekali dengan organisasi NU.
Banyak juga KBIHU yang milik perorangan, atau gabungan antar orang yang kebetulan sebagai pengurus NU, Lembaga atau Badan Otonom NU. Akan tetapi dalam dokumen dan akta pendirian juga praktik penyelenggaraan bimbingan ibadah haji dan umrah nya tidak ada kaitan dan terlepas sama sekali dengan organisai NU atau Badan Otonom NU.
Badan Setingkat Lembaga NU
Pada saat Konferensi Cabang NU Cilacap tahun 2018, kedudukan KBIHNU diputuskan menjadi Badan Setingkat Lembaga di lingkungan PCNU Cilacap. Hingga saat (bulan Juni tahun 2023), meskipun sudah ada perubahan dari KBIHNU ke KBIHUNU tidak ada perubahan dalam hal kedudukannya.
Penempatan kedudukan KBIHNU sebagai Badan Setingkat Lembaga NU bukan tanpa alasan. Pertama, KBIHNU (dulu) dan KBIHUNU (sekarang) bukan Lembaga NU dalam pengertian Lembaga sebagaimana yang tertera di dalam AD ART NU hasil Muktamar.
Kedua, pilihan frasa Badan untuk membedakan dengan jelas kedudukannya sekaligus hubungannya dengan struktural Nahdlatul Ulama. Sebagai Badan, ia tidak akan pernah menjadi Lembaga NU sebagaimana yang diatur oleh AD ART NU.
Ketiga, frasa “Setingkat Lembaga” untuk maksud pengakuan secara struktural sekaligus menunjukkan eksistensinya yang sangat urgen dalam merealisasikan program kegiatan NU. Juga menjadi bagian dari keseluruhan struktural NU,. hususnya di lingkungan PCNU Cilacap.
Keempat, sebagai Badan Setingkat Lembaga NU, struktur kepengurusanya ditetapkan dan diptusukan melalui Surat Keputusan PCNU Cilacap. Artinya, kepengurusannya mengikuti Masa Khidmat yang sedang berlangsung. Dan keseluruhan pengoperasian kegiatan KBIHNU/KBIHUNU Cilacap berasal dan bermuara kepada organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Cilacap.
Kelima, sebagai Badan Setingkat Lembaga, KBIHUNU Cilacap memiliki kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban kepada PCNU Cilacap. Seperti halnya Lembaga NU maupun Badan Otonom NU. Baik laporan tahunan maupun lima tahunan. Sebagaimana yang sudah biasa berjalan.
Baca juga 902 Jamaah KBIHUNU Cilacap, Terbanyak Sepanjang Sejarah
NU, Ibadah Haji dan Umrah
Meskipun ada perubahan nama atau nomenklatur dari KBIHNU ke KBIHUNU, tidak mengurangi aktifitas bimbingan haji dan umrah di lingkungan NU Cabang Cilacap. Perubahan itu sendiri mengikuti ketentuan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Kelembagaan KBIHNU / KBIHUNU Cilacap menjadi organ taktis strategis baik internal maupun eksternal penyelenggaraan bimbingan ibadah haji dan umrah. Sebab, dalam pelaksanannya, menuntut tanggung jawab internal (struktural) dan eksternal (masyarakat, jamaah calon haji); juga pihak pemerintah sebagai regulator haji dan umrah.
Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Cilacap, layanan bimbingan ibadah haji (dan umrah) merupakan sarana, wasilah, media untuk menanamkan dan menguatkan akidah Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja). Khususnya untuk jamaah calon haji. Dukungan kultur Muslim Aswaja di Cilacap ikut menguatkan kebertahanan KBIHNU / KBIHUNU hingga saat ini.
NU Cilacap menyadari bahwa pelaksanaan Rukun Islam ke-5 yaitu ibadah haji ada dalam koridor ibadah dengan tata aturan dan urutan yang jelas. Syariat Ibadah Haji yang KBIHUNU Cilacap terapkan sudah barang tentu merujuk kepada Madzhab Syafi’i; dalam hal penerapan syarat, rukun, wajib dan sunnah haji.
Semua itu hal yang mendasar, dan bersifat ushuli dalam konteks ibadah haji perspektif Akidah dan Syariat Islam Aswaja. Artinya, melalui layanan bimbngan ibadah haji (dan umrah) baik di tanah air maupun di tanah suci; muaranya pada peningkatan dan penguatan akidah dan amaliyah aswaja.
Dan semua ini selaras dengan tujuan dan usaha NU dalam bidang keagamaan. Baca: Tujuan NU dan Usaha Merealisasikannya.
Demikian, dari KBIHNU ke KBIHUNU, pelaksanaan bimbingan haji dan umrah oleh NU Cilacap semoga tetap istiqamah dalam jalur jamiyyah NU, akidah dan syariat Islam Ahlussunnah wal Jamaah. (Redaksi)