Bupati Cilacap Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Majenang

NU CILACAP ONLINEBupati Cilacap H Tatto Suwarto Pamuji  meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Majenang, Rabu (07/07) siang. Bupati hadir beserta rombongan satgas gugus tugas covid-19 Kabupaten Cilacap.

Bupati Cilacap, selaku kepala daerah menginginkan bahwa adanya PPKM Darurat ini penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Majenang berkurang. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

Dalam pantauan NU Cilacap Online News, H Tatto Suwarto Pamuji didampingi Kapolres Cilacap AKBP Dr Leganek Mawardi, istri yang juga Anggota DPR RI Teti Rohatiningsih rombongan Forkopimda Kabupaten Cilacap memberikan sosialisasi kepada pedagang yang berada di Jl Diponegoro untuk membatasi kegiatan berjualannya agar PPKM Darurat ini berjalan dengan lancar.

Rombongan menghampiri salah satu swalayan yang ada di Jl Diponegoro Majenang, Bupati Cilacap dan Kapolres Cilacap menghimbau kepada swalayan agar menaati peraturan pemerintah tentang PPKM Darirat.

Tulung jangan sampai terjadi kerumunan. Saya juga ingatkan selama PPKM darurat, jam operasional swalayan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB sesuai peraturan pemerintah gih,” tegasnya.

Tidak hanya meninjau, Bupati beserta rombongan membagikan masker kepada warga masyarakat sekitar. Ia juga sedikit berbincang agar warga tetap menggunakan masker saat diluar rumah. Hal ini untuk menindaklanjuti penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap naik secara signifikan.

Setelah meninjau PPKM di wilayah Kecamatan Majenang, Bupati dan Kapolres Cilacap bergerak menuju tempat isolasi mandiri yang berada di GOR Sindangsari, Kecamatan Majenang.

Bupati Cilacap tinjau PPKM Majenang
Bupati Cilacap didampingi oleh Satgas Covid19 Cilacap dan Kapolres Cilacap tinjau PPKM di Kecamatan Majenang

Cilacap Pandemi Level 3

Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Beberapa hal yang menjadi fokus utama yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan. Kegiatan sosial misalnya akad nikah diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedang resepsi/hajatan tidak diperbolehkan. Untuk pelaksanaan peribadatan di tempat umum yang bersifat massif, untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk shalat Jumat dan shalat Idul Adha.

“Ini perintah Presiden karena Covid-19 di Indonesia mulai naik. Tiap kabupaten, khususnya di Cilacap juga naik. Yang meninggal banyak, yang sakit tiap hari bertambah. Sehingga PPKM Darurat diberlakukan,” kata Bupati.

Dilansir dari cilacapkab.go.id, Kabupaten Cilacap masuk dalam kelompok pandemi level 3 dengan kasus konfirmasi positif 50 – 150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari. Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Data perkembangan Covid-19 per 1 Juli 2021, jumlah kasus konfirmasi aktif di Cilacap sebanyak 2.529 kasus. Menurut Bupati, peningkatan kasus selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat.

“Kami mohon kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. 5 M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan kegiatan sosial sudah diatur juga”, tegasnya.

Editor : Naeli Rokhmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button