Bimbingan Perkawinan Sasar Remaja Usia Sekolah, Ini Alasannya
NU CILACAP ONLINE – Kegiatan Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah (BRUS) ini bukan tanpa alasan dan tujuan yang secara umum untuk mempersiapkan keluarga masa depan yang bermutu, keluarga harmonis, sakinah dan berkualitas.
H Imam Tobroni Kepala Kantor Kementerian Agama Cilacap, mengatakan hal itu saat melunching Program Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah (BRUS), di di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang, Senin (6/2/2023).
“Alasan prioritas kami melalui Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah selain mencegah kegiatan nikah dini, juga dalam rangka mencegah pergaulan bebas dan stunting,” terang Imam Tobroni dalam sambutannya.
Sebanyak 300 peserta utusan dari sekolah baik dari SMA, MA, dan SMK Distrik Dawamancung (Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu, dan Karangpucung) mengikuti kegiatan BRUS angkatan kedua ini.
“Program Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah (BRUS) ini merupakan ikhtiar Kemenag Cilacap dalam membangun remaja berkualitas, dan menjadi agenda Kemenag Cilacap untuk dilangsungkan dalam 6 putaran di setiap eks distrik di Kabupaten Cilacap,” tuturnya.
Angka Pernikahan Remaja
Selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, H Imam Tobroni memberikan sambutan pembukaan acara tersebut menyatakan bahwa bimbingan pra nikah di usia sekolah. Menurut H Imam Tobroni, menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah. Remaja sekolah yang tidak siap menikah dapat menyebabkan dampak negatif di kemudian hari.
“Saya sarankan, menikah nanti setelah lulus MA, SMA, SMK, lanjutkan pendidikan dulu hingga ke tingkat perguruan tinggi, gapai masa depan yang cerah.” terangnya.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah (BRUS) juga bertujuan memberikan wawasan bagi pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup umur.
Pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua dan sebagainya. Dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.
Baca juga Film “Kecele” Fatayat NU: Pernikahan dan Paradoks “Sudah Pantas”
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 16 Th 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan; bahwa batasan minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
Sementara itu Ketua STAI Sufyan Tsauri Majenang Dr H Supriyanto, Lc, M.Si dalam sambutannya mengapresiasi adanya program BRUS tersebut, Pasalnya kegiatan bimbingan pra nikah remaja usia sekolah ini menjadi kegiatan bermanfaat untuk siswa.
“Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih Kankemenag Cilacap yang telah memberikan penyuluhan pra nikah untuk anak-anak didik kami, semoga dengan bimbingan ini memberikan wawasan dan menjadikan anak didik kami menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Dr H Supriyanto, Lc, M.Si berpesan kepada siswa untuk bisa memetik pelajaran dan bimbingan pra nikah sebagai bekal ilmu hidup dan bermasyarakat. Setelah itu siswa mendapat tugas untuk berbagi hal positif dengan mengkomunikasikan ke teman yang lain.
Selaras dengan Kementrian Agama, Kankemenag Kabupaten Cilacap berharap Program Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah (BRUS) ini dapat memfasilitasi remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan. Sehingga para remaja mempunyai ilmu yang cukup dalam membangun rumah tangga. (Imam Hamidi Antassalam)
Baca juga Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Nikah Digelar Muslimat NU
Muaantaaap…..