Beasiswa S3 Kemenag Tahun 2015

Kemenag kembali membuka program Beasiswa S3 tahun 2015 bagi para dosen dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) serta PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang ingin melanjutkan studi jenjang S3 (doktor).

Beasiswa Kemenag ini terdiri dari dua jenis, yaitu Beasiswa Studi S3 Luar Negeri dan Beasiswa Studi S3 Dalam Negeri. Beasiswa Studi S3 merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program 5000 doktor yang telah diluncurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara pada tanggal 19 Desember 2014.

Program ini akan berlangsung selama 5 (lima) tahun dari 2015 hingga 2019. Lanjut untuk selengkapnya…..

A. Pengantar

Beasiswa Studi S3 adalah program beasiswa Kementerian Agama RI bagi para dosen dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) serta PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang ingin melanjutkan studi jenjang S3 (doktor), baik di dalam maupun di luar negeri. Beasiswa ini terdiri dari dua jenis, yaitu Beasiswa Studi S3 Luar Negeri dan Beasiswa Studi S3 Dalam Negeri. Program ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia PTKI dalam rangka mewujudkan perguruan tinggi kelas dunia (world class university). Bantuan beasiswa diberikan selama 6 (enam) semester dengan skema pembiayaan dari APBN atau APBNP Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Beasiswa Studi S3 merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program 5000 doktor yang telah diluncurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara pada tanggal 19 Desember 2014. Program ini akan berlangsung selama 5 (lima) tahun dari 2015 hingga 2019.

B. Persyaratan Umum

  1.  Warga Negara Indonesia (WNI):
  2. Berstatus sebagai:
    • Dosen tetap PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau
    • Tenaga kependidikan PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau
    • Dosen tetap yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS); atau
    • Dosen Tetap (PNS DPK maupun Non PNS) di Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU); atau
    • PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
  3. Memiliki gelar magister (S2) dari program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Program yang akan diambil sangat diperlukan untuk pengembangan program di PTKI/institusi;
  5. Bersedia menandatangani kontrak perjanjian;
  6. Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam.
  7. Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id;

C. Persyaratan Khusus

1. Beasiswa S3 Luar Negeri untuk Dosen

  1.    Surat Pengantar dari Rektor/Ketua perguruan tinggi tempat bertugas;
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
  3. Fotokopi SK kepegawaian pertama dan terakhir yang telah disahkan lembaga;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir. Indeks prestasi kumulatif (IPK) pendidikan terakhir minimal 3,25 (skala 4,00) atau IPK ekuivalen untuk skalanya;
  6. Sertifikat lulus tes bahasa asing yang sama atau setara dengan TOAFL ®550 atau TOEFL PBT®550. Sertifikat bahasa disesuaikan dengan bahasa pengantar perkuliahan di perguruan tinggi tujuan;
  7. Sertifikat Pendidik (Dosen);
  8. Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
  9. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai;
  10. Surat Pernyataan kesediaan untuk kembali bertugas dan mengabdi pada perguruan tinggi pengirim minimal dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n), terhitung setelah kelulusan;
  11. Rencana Penelitian (proposal) Disertasi;
  12. Rekomendasi dari profesor dalam bidang yang sesuai dengan bidang keilmuan yang akan diambil;
  13. Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan atau korespondensi dengan calon pembimbing luar negeri (bila ada);

  2. Beasiswa S3 Luar Negeri untuk Tenaga Kependidikan

  1. Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja;
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
  3. Fotokopi SK kepegawaian pertama dan terakhir yang telah disahkan lembaga;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir. Indeks prestasi kumulatif (IPK) pendidikan terakhir minimal 3,25 (skala 4,00) atau IPK ekuivalen untuk skalanya;
  6. Sertifikat lulus tes bahasa asing yang sama atau setara dengan TOAFL ®550 atau TOEFL PBT®550. Sertifikat bahasa disesuaikan dengan bahasa pengantar perkuliahan di perguruan tinggi tujuan;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai;
  8. Surat Pernyataan kesediaan untuk kembali bertugas dan mengabdi pada perguruan tinggi pengirim minimal dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n), terhitung setelah kelulusan;
  9. Rencana Penelitian (proposal) Disertasi;
  10. Rekomendasi dari profesor dalam bidang yang sesuai dengan bidang keilmuan yang akan diambil;
  11. Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan atau korespondensi dengan calon pembimbing luar negeri (bila ada);

  3. Beasiswa S3 Dalam Negeri untuk Dosen

  1. Surat Pengantar dari Rektor/Ketua perguruan tinggi tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
  3. Fotokopi SK kepegawaian pertama dan SK terakhir yang telah disahkan lembaga;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir. Indeks prestasi kumulatif (IPK) pendidikan terakhir minimal 3,00 (skala 4,00) atau IPK ekuivalen untuk skalanya;
  6. Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL ITP®500 atau ekuivalennya;
  7. Sertifikat Pendidik (Dosen);
  8. Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
  9. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai;
  10. Pernyataan kesediaan untuk kembali bertugas dan mengabdi pada perguruan tinggi pengirim minimal dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n), terhitung setelah kelulusan;
  11. Rencana Penelitian (proposal) Disertasi;
  12. Rekomendasi dari profesor atau doktor dalam bidang yang sesuai dengan bidang keilmuan yang akan diambil;

  4. Beasiswa S3 Dalam Negeri untuk Tenaga Kependidikan

  1.  Surat Pengantar dari Rektor/Ketua perguruan tinggi tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
  3. Fotokopi SK kepegawaian pertama dan SK terakhir yang telah disahkan lembaga;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir. Indeks prestasi kumulatif (IPK) pendidikan terakhir minimal 3,00 (skala 4,00) atau IPK ekuivalen untuk skalanya;
  6. Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL ITP®500 atau ekuivalennya;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai;
  8. Pernyataan kesediaan untuk kembali bertugas dan mengabdi pada perguruan tinggi pengirim minimal dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n), terhitung setelah kelulusan;
  9. Rencana Penelitian (proposal) Disertasi;
  10. Rekomendasi dari profesor atau doktor dalam bidang yang sesuai dengan bidang keilmuan yang akan diambil;

D. Skema Pembiayaan

    1.  Biaya pendidikan, yaitu biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan unit cost yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut.
    2. Biaya mahasiswa (living allowance), yaitu biaya yang diterimakan kepada mahasiswa, meliputi: biaya hidup dan biaya operasional lainnya sesuai kemampuan keuangan Kementerian Agama RI, untuk masa studi 4 semester bagi peserta S2 dan 6 semester bagi peserta S3 berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
  1. Biaya Penyelenggaraan Program, berdasarkan surat perjanjian kerjasama (SPK) antara Perguruan Tinggi Penyelenggara beasiswa dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button