Aplikasi Al-Qur’an Di Smartphone Dan Cara Memuliakannya
NU CILACAP ONLINE – Bagaimana Cara Memuliakan Aplikasi Mushaf Al-Qur’an Di Smartphone; apa definisi Mushaf?, Aplikasi Al-Qur’an Termasuk Mushaf?
Aplikasi Mushaf Al-Qur’an ?
Perkembangan teknologi dewasa ini semakin banyak dimanfaatkan dalam berbagai sisi kehidupan. Di antaranya, selama ini kita mengenal Al Qur’an dalam format cetak fisik dengan beragam ukurannya.
Namun sekarang kita sangat akrab dengan aplikasi mushaf Al-Qur’an dalam smartphone berbasis android dan semisalnya. Selain dapat dibaca sebagaimana mushaf Al-Qur’an versi cetak; ada pula aplikasi mushaf yang dilengkapi dengan menu audio dengan berbagai pilihan qari atau pembacanya.
Dari sini kemudian muncul pertanyaan; apakah status aplikasi mushaf di dalam smartphone itu sama dengan mushaf versi cetak dalam tinjauan fikih Islam?.
Demikian pula cara memuliakannya juga sama persis sebagaimana cara memuliakan mushaf? Bolehkah smartphone yang di dalamnya memuat aplikasi tersebut dibawa masuk ke tempat najis seperti kamar mandi, toilet dan sejenisnya?
Definisi Mushaf
Berkaitan hal itu perlu diketahul, mushaf secara bahasa merupakan nama untuk setiap lembar-lembar yang di dalamnya terdapat tulisan dan yang dikumpulkan di antara dua sampul atau cover, sebagaimana dikatakan oleh pakar bahasa Abu Manshur Muhammad bin Ahmad al-Azhari. (Muhammad bin Mukarram bin Manzhur al-Ifriqi al-Azhari, Lisan al-Arub (Bairut: Dar as-Shadir, tth.). juz IX, halaman 186)
Sementara secara bahasa, mushaf adalah nama untuk sesuatu yang di dalamnya dituliskan Kalamullah yang terletak di antara dua sampul; sebagaimana keterangan riwayat Syaddad bin Ma’qil saat bertanya kepada Ibn Abbas RA dan Muhammad bin al Hanafiyyah:
(رواه البخاري) هل ترك النبي صلى الله عليه وسلم من شيء؟ قال: ما ترك إلا ما بين الدفتين
Artinya: “Apakah Nabi Muhammad SAW meninggalkan sesuatu? Lalu Ibn Abbas RA-dan demikan pula Muhammad bin al Hanafiyyah-menjawab: “Nabl Muhammad SAW tidak meninggalkan sesuatu kecuali Al-Qur’an yang ada di antara dua sampul” (HR al-Bukhari)
Kemudian dari sini Ulama menyatakan bahwa yang dimaksud mushaf adalah sesuatu yang disebut sebagai mushaf secara umum, meskipun isi tulisannya sedikit, seperti hanya berisi satu hizib atau sebagian Al-Qur’an, tanpa mempertimbangkan apakah tujuannya untuk dipelajari atau tidak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh al Qulyubi:
والمراد به ما يسمى مصحفا عرفا ولو قليلا حزب ولا عبرة فيه بقصد غير الدراسة
Artinya: “Yang dimaksud dengan mushaf adalah sesuatu sesuatu yang dinamakan mushaf secara umum, walaupun hanya sedikit seperti satu hirib; dan dalam bentuk seperti itu tujuan penulisannya yang bukan untuk dipelajari/dibaca, tidak dipertimbangkan.” (Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi, Hasyiyah al Qulyubi pada Hasylyatani Qulyubi Umairah. [Indonesia: al-Haramain, tth], juz 1, halaman 39)
Selain itu, Ulama juga menyatakan setiap tulisan al-Qur’an yang ditulis dengan maksud atau tujuan mempelajari atau mendarus al-Qur’an; status hukumnya sama dengan mushaf al Qur’an. (Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj at-Thalibin pada Hasyiyatani Qulyubi ‘Umairah, [Indonesia: al Haramain, tth], juz 1, halaman 40-41)
Baca Juga
- Kisah Kemukjizatan Al Qur’an
- Bayt el-Tahfidh wa Turots (BTT) “Yasmine” Kroya
- Al Qur’an Sebagai Pembela, Apa Masud dan Pengertiannya?
Aplikasi Al-Qur’an Termasuk Mushaf?
Dari penjelasan di atas kemudian muncul perbedaan pendapat, apakah aplikasi mushaf termasuk mushaf?
Dalam hal ini tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum Dukun Gresik pada 20-21 Muharram 1430 H/17-18 Januari 2009 M menjawab:
“Tidak bisa dikategorikan mushaf. Karena hanya merupakan suatu atau pancaran sinar belaka, sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (kitabah) dan bertujuan untuk dirasah (belajar) seperti yang telah diterangkan di dalam kitab-kitab al mu’tabarah (Tim LBM PWNU Jawa Timur, NIJ Menjawab Problematika Umat Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, [Surabaya: PW LBM NU Jawa Timur, 20151, lid 1, halaman 874-877).
Namun demikian, meskipun secara kategorisasi aplikasi mushaf Al-Qur’an tidak termasuk sebagai mushaf akan tetapi bahtsul masail mengapresiasi pendapat Habib Muhammad bin Ahmad as-Syatiri yang dalam kasus pita rekaman al-Qur’an secara mantap menilai hukumnya sama dengan mushaf.
Baca juga LD PBNU Gelar Literasi Digital Untuk Kader Muda NU Cilacap
Demikian ini karena menurutnya meskipan wujudnya berupa rekaman suara pada pita, akan tetapi rekaman tersebut berasal dari huruf-huruf yang kemudian direkam atau ditangkap ke dalam pita rekaman.
Status hukumnya sama dengan mushaf, yaitu termasuk mushaf al-Qur’an, dan perlakuan terhadapnya juga sama persis dengan perlakuan terhadap al-Qur’an.
Secara lugas as-Syatiri menerangkan:
فهل حكم هذا النضحي كحكم المصحف المكتوب ؟ الذي أرى أنّ التسجيل على الشريط يحصل بأحرف منقوشة تثبت على الشريط. وعلى هذا فيكون له حكم المصحف وقد قامت بتسجيل هذا بعض الجمعيات في م المصحف بقرات مجودة وأصوات جميلة أسطوانات خاصة وعلى أشرطة كاسيت وتنى مصحفا وأعتقد أن له حكم الصحف والأحوط للمسلم أن يحتاط.
Artinya: Apakah hukum (al-mushaf al musajjal ‘ala al-asyrithah/mushaf yang direkam dalam pita kaset) sama dengan hukum mushaf yang ditulis? Menurut pendapat kami bahwa perekuman padu kaset ini terjadi karena huruf huruf yang terukir dan menetap pada pita. Karena hol itu, ket ini memiliki hukum yang sama persis dengan mushaf Sebagian organisasi telah bekerja dalam perekaman mushaf ini di Mesir dengan bacaan-bacaan yang indah dan suara-suara yang merdu pada piringan hitam (disk) dan di kuset kaset khusus Semua dillal sebagai mushaf Saya pun yakin bahwa pada mushaf rekuman tersebut berlaku hukum-hukum mushaf Blogl seorang muslim yang paling hati-hati adalah waspada.”(Muhammad bin Achmad as-Syatiri Syurkal-Yaqutan-Nafle, (ttp.: Dar al-Hawi, 1418 H/1997 M cetakan pertama, juz 1 halaman 118-119)
Cara Memuliakan Aplikasi Mushaf Al-Qur’an
Meskipun tidak mengategorikan aplikasi mushaf al-Qur’an di dalam smartphone sebagai mushaf, Bahtsul Masail secara prinsip menyatakan bahwa pada saat file/aplikasi tersebut ditampilkan di layar monitor maka hukumiya tetap wajib dimuliakan meskipun caranya tidak sebagaimana memuliakan Al-Qur’am. Karena di dalamnya terdapat al-ism al-mu’adham (nama-nama yang dimuliakan), ursair syi’ar, ilmu syar’i dan semisalnya yang harus dimuliakan. Sehingga ketika aplikasi tersebut ditampilkan di monitor, maka tidak boleh dibawa musuk ke WC, toilet dan semisalnya; tidak boleh diletakkan di tempat yang tidak terhormat seperti di tanah, di tempat yang biasa diinjak kaki, dan di tempat najis dan semisalnya. (Sulaiman al-Jamal, Hasiyah al-Jamal ala al Manhaj (Bairut: Dar al-Fil th Just halaman 237); dan Ali ad-Dhabbah ibn Muhammad al-Azhari, [Riyadh, al-Ma’arif al-Qur’aniyyah, 1428H/2008 M), halaman 32).
Sumber; Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum Dukun Gresik pada 20-21 Muharram 1430 H/17-18 Januari 2009 M dalam; Tim LBM PWNU Jawa Timur, NU Menjawab Problematiku Umat Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur 1979-2009; Surabaya: PW LBM NU Jawa Timur, 2015), lid 1, halaman 874-877 (Majalah Aula Edisi September 2020 Halaman 80)