14 Kriteria Miskin dan Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

NU CILACAP ONLINE – 14 Kriteria Miskin dan Berhak Menerima Zakat, siapa saja?. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mereka yang tergolong Miskin.

Ada 14 kriteria Miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dan kiranya mereka yang termasuk berhak menerima zakat.

Jika minimal 9 variabel terpenuhi, maka itu termasuk suatu rumah tangga miskin. Ke-14 kriteria Miskin tersebut, selengkapnya sebagai berikut:

1.Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2.Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3.Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4.Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5.Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6.Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7.Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8.Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9.Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10.Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari

14 Kriteria Miskin

11.Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12.Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- per bulan
13.Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14.Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Bagaimana Miskin menurut Badan Pusat Statistik bisa dikukur? Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan.

Jika minimal 9 variabel terpenuhi, maka itu termasuk suatu rumah tangga miskin dan termasuk berhak menerima zakat. Apalagi jika sudah sesuai kriteria miskin menurut 4 Imam Madzhab, maka baginya ada hak untuk meneirma zakat. (MaM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button